Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954.

Tentang
:Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:45
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 120, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian xi (kementerian kesehatan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANXI KEMENTERIAN KESEHATAN
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANXI KEMENTERIANKESEHATAN BAB I (Pengeluaran) 11.1 Kementerian dan pengeluaran umum 16 998 300 11.2 Luar Negeri 21 499 000 11.3 Pendidikan 10 464 000 11.4 Rumah-rumah Sakit danBalai- balai Pengobatan . 49 993 300 11.5 Kedokteran Sosial 1000 000 11.6 Usaha... 11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan kepada Rakyat .. 2000 000 11.7 Penyakit Jiwa 27 285 300 11.8 Pemberantas Penyakit Menular dan Karantina 3 173 000 11.9 Pemberantasan Pes . 11.10 Pemberantasan 11 633 400 11.111 Kesejahteraan Ibu dan Anak . 11.12 Kesehatan Gigi 660 000 11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat Kesehatan 374 800 11.14 Statistik, Perpustakaan,Publikasi dan Dokumentasi. 250 000 11.15JawatanFarmasi 11.16Lembaga-lembaga 11.17 Badan-badan sementara 11.18 Subsidi dan Bantuan. 8 000000 11.19 Persekot-persekot . 11.20 Pengeluaran tak tersangka 5 050 000 jumlah ... 328 663 000 (Tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah). BAB II.... 一 BAB II (Penerimaan) 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.1.1. 1 Penerimaan dari Mess-mess dan Asrama-asrama Kementerian Kesehatan. 2 Penerimaan berhubung dengan pebayaran kembali dari penjualan kendaraan bermotor. 3 Penerimaan kembali dari penjualan barang-barang berhubung dengan pemusatan pembelian barang-barang. 11.2 PENDIDIKAN 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran. 2 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan pemutusan perjanjian ikatan dinas oleh pelajar-pelajar dalam ikatan dinas. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1. 1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang. 3 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya. 4 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat "Rancabadak" di Bandung. 5Penerimaan... 5 Penerimaan Rumah Sakit Umum MCH di Yogyakarta. 11.4 RUMAH-RUMAH SAKIT JIWA PUSAT, RUMAH- RUMAH SAKIT JIWA, RUMAH-RUMAH PERAWATAN ORANG SAKIT JIWA DAN KOLONI. 11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat, Rumah-rumah Sakit Jiwa, Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa danKoloni. Penerimaan Rumah SakitJiwa Pusat"Cilendek" di Bogor. Penerimaan Rumah SakitJiwa Pusat"Kramat"di Magelang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di Lawang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa"Tawang"di Semarang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan"di Surakarta. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang- Siantar di Pematang-Siantar. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar. Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni. 11.5 PEMBERANTASANPENYAKIT MENULAR DAN KARANTINA. 11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina. 11.5.1. 1... 一 11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan- peraturan karantina. 2 Penerimaan berhubung dengan "uitzaveling"dari kapal-kapal. 11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam daerah pes. 11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah berhubung dengan pemberantasan pes. 11.5.3 Penerimaan dari Konsultasi Biro, Sanatoria dari Pemberantasan Tuberculose. 11.5.3. 1 Penerimaan dari pemeriksaan dan perawatan dari orang sakit tuberculose. 11.5.4 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.4. 1 Penerimaan dari Pemberantasan Patek. 11.5.5 Penerimaan dari Pemberantasan Penyakit Rakyat lainnya. 11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata"Cicendo"di Bandung. 11.6JAWATANFARMASI. 11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan sub-depot-depot Farmasi. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1.1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan.. 2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta. 11.8 BADAN-BADANSEMENTARA(LABORATORIUMDAN SEBAGAINYA). 11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium. 11.8.1..1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta. 3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta. 4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang. 5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya. 11.8.1. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di Bandung. 7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan. 8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makassar. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1Persekot-persekot. 11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAANLAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain
11.
4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa Pusat, Rumah-rumah Sakit Jiwa, Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa danKoloni. Penerimaan Rumah SakitJiwa Pusat"Cilendek" di Bogor. Penerimaan Rumah SakitJiwa Pusat"Kramat"di Magelang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumberporong" di Lawang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa"Tawang"di Semarang. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan"di Surakarta. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang- Siantar di Pematang-Siantar. Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Menado Penerimaan Rumah Sakit Jiwa di Makassar. Penerimaan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit Jiwa dan Koloni
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
Menteri Kesehatan,
AZIS SALEH
LEMBARAN NEGARANOMOR 120 Tahun 1954

Paper Terkait

Melacak Perkembangan Historisitas Eksistensi Pengadilan Agama (Studi Pemikiran Daniel S. Lev Atas Pengadilan Agama di Indonesia)

Nazar, Reza Fauzi, Gojali, Dudang, Khosyiah, Siah, Mukhlas, Oyo Sunaryo
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 9 No. 1 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…