Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dariAnggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954.

Tentang
:Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:44
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 119, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian x(kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANX KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
3 RUPA-RUPA PENERIMAAN
Pasal 1
Bagian X(Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANX KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN BAB I (Pengeluaran) 10.1 Kementerian dan pengeluaran umum .. 10.2 Perpustakaan Negara 10.3 Perguruan Tinggi 10.4 Jawatan Pengajaran 10.5 Kursus... 10.5 Kursus-kursus … 21 746 400 10.6 Pendidikan Guru 210404 000 10.7 Sekolah Menengah Umum 57 944 300 10.8 Pengajaran Teknik 39 298 900 10.9 Pengajaran Perekonomian .. 10.10 Pengajaran Kewanitaan 6 130 300 10.11 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan . 364 100 10.12 Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas 398 500 10.13 Sekolah Rendah Latihan/Percobaan . 10.14 Tunjangan kepada Sekolah-sekolah Parti kelir dan Asrama-asrama Partikelir .. 10.15 Jawatan Pendidikan Masyarakat . 10.16 Kursus dan lain-lain usaha Pendidikan Masyarakat . 10.17 Pemberantasan Buta Huruf . 10.18 Perpustakaan Rakyat 5 224 500 10.19 Kursus Pengetahuan Umum 5012 500 10.20 Urusan Pemuda, Kepanduan, Olahraga dan Kewanitaan 4 376 200 10.21 Jabatan Kebudayaan 3 136 600 10.22 Bagian Kesenian 2240 200 10.23 Perguruan Tinggi Kesenian …… 729 600 10.24 Perguruan Kesenian 1543 700 10.25 Bagian Purbakala .. 10.26 Arsip…. 10.26 ArsipNegara 10.27 Bagian Bahasa 10.28 Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan sebagainya, tunjangan kepada Musim dan Lembaga Pengetahuan dan sumbangan untuk penerbitan buku-buku pengetahuan … 3 740 300 10.29 Pengeluaran tak tersangka … Jumlah ... 750199 000 (Tujuh ratus lima puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 10.1 PUSATKEMENTERIANPENDIDIKAN,PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN DAN DINAS UMUM. 10.1.1 Pusat Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Dinas Umum. 10.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji dan lain-lain pendapatan. Penerimaan berhubung dengan asrama pegawai. Uang ujian. Penerimaan uang langganan Pewarta. 5 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan film. 6 Pembayaran.. Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak berbunga kepada mahasiswa dan pelajar. 10.1.2 Gudang buku-buku dan alat-alat pelajaran dan percetakan. 10.1.2.1 Pendapatan dari penjualan dan pemasukan buku-buku, alat- alat pelajaran dan barang tercetak. Pendapatan dari pemungutan penggantian alat-alat pelayaran. Pendapatan bagian percetakan dari penjualan buku-buku, majalah-majalah, brosur dan sebagainya Pembayaran pesanan-pesanan percetakan oleh badan-badan yang bersangkutan. 10.2 PERGURUANTINGGI. 10.2.1 Perguruan Tinggi. 10.2.1.1 Uang kuliah. Uang asrama dari mahasiswa yang tinggal di asrama. Pembayaran kembali persekot tidak berbunga dan tunjangan belajar. Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas mahasiswa. Penerimaan berhubung dengan rumah sakit dan Apothek Universitet"GajahMada". 10.3 KURSUS-KURSUS. 10.3.1 Kursus-kursus. 10.3.1.1 Uang kursus Kursus tertulis. Uang 一 2 Uang kursus Kursus Guru untuk Sekolah Teknik/Sekolah Teknik Pertama. Uang kursus Kursus Guru Sekolah Rendah. Uang kursus Aplikasi Pendidikan Jasmani. Uang kursus Kursus Pengajaran Ekonomi. 7 Uang kursus Kursus Pendidikan Wanita. 10.4PENDIDIKANGURU. 10.4.1 Pendidikan guru. 10.4.1.1 Uang sekolah Sekolah Guru Kepandaian Putri. Uang sekolah Sekolah Guru Pendidikan Jasmani. Uang sekolah Sekolah Guru 6 tahun (SGA). Uang sekolah Sekolah Guru4 tahun (SGB). Uang sekolah Sekolah Guru Pengajaran Luar Biasa. Uang sekolah Sekolah Guru Taman Kanak-kanak. Pendapatan uang asrama. Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas. Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak berbunga. 10.5 SEKOLAHMENENGAHUMUM. 10.5.1 Sekolah Menengah Umum. 10.5.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Pertama. 10.6... PENGAJARAN... 10.6PENGAJARANTEKNIK. 10.6.1 Pengajaran Teknik. 10.6.1.1 Uang sekolah Sekolah Teknik Menengah 2 Uang sekolah Sekolah Teknik. 3 Uang sekolah Sekolah Teknik Pertama. 10.7 PENGAJARANPEREKONOMIAN. 10.7.1 Pengajaran Perekonomian. 10.7.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Pertama. 10.8 PENGAJARANKEWANITAAN. 10.8.1 Pengajaran Kewanitaan. 10.8.1.1 Uang sekolah Sekolah Kepandaian Putri. Pendapatan penjualan barang-barang yang dibuat di Sekolah- sekolah Kerajinan Putri. Pendapatan penjualan barang-barang dibuat dalam pelajaran kerajinan pada sekolah-sekolah lain. 10.9 SEKOLAH PENDIDIKAN KEMASYARAKATAN. 10.9.1 Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan. 10.9.1.1Uang sekolah Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan. 10.10 SEKOLAH... 10.10 SEKOLAHMENENGAH KEHAKIMANTINGKATATAS. 10.10.1 Sekolah Menengah Kehakiman TingkatAtas. 10.10.1.1 Uang sekolah Sekolah Menengah Kehakiman Tingkat Atas. 10.11 SEKOLAHRENDAHLATIHANPERCOBAAN. 10.11.1 Sekolah Rendah Latihan Percobaan. 10.11.1.1 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan. 2 Uang sekolah Sekolah Rakyat Latihan Luar Biasa Percobaan. 3 Uang sekolah Sekolah Taman Kanak-kanak Latihan. 10.12 JAWATAN PENDIDIKAN MASYARAKAT. 10.12.1 Jawatan Pendidikan Masyarakat. 10.12.1.1 Sumbangan dari berbagai-bagai badan. 10.13 KURSUS-KURSUS DAN LAIN-LAINUSAHA PENDIDIKAN MASYARAKAT. 10.13.1 Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat. 10.13.1.1 Uang kursus Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat. 2Uang asrama. 10.14 PEMBERANTASAN BUTA HURUF. 10.14.1 Pemberantasan Buta Huruf. 10.14.1.1 Pendapatan penjualan alat-alat pelajaran dan bacaan ulangan. 2 Pendapatan.. 2 Pendapatan dari pemasangan iklan. 10.15 PERPUSTAKAANRAKYAT. 10.15.1 Perpustakaan Rakyat. 10.15.1.1 Pembayaran uang persekot dan iuran taman bacaan dan perpustakaan. 2 Pendapatan dari penjualan majalah-majalah, surat-surat kabar dan kitab-kitab. 10.16 KURSUS PENGETAHUANUMUM. 10.16.1 Kursus Pengetahuan Umum. 10.16.1.1 Iuran Kursus-kursus Pengetahuan Umum. 10.17 URUSAN KEPANDUAN DAN OLAHRAGA DAN KEWANITAAN. 10.17.1 Urusan Kepanduan dan Olahraga dan Kewanitaan. 10.17.1.1 Pendapatan dari penjualan alat-alat olahraga. 10.18JAWATANKEBUDAYAAN. 10.18.1 Jawatan Kebudayaan Pusat. 10.18.1.1 Uang penggantian dan uang masuk untuk pertunjukan- pertunjukan. 2 Pendapatan dari penjualan bahan-bahan dan alat-alat kesenian. 10.19 10.19 PERGURUANTINGGI KESENIAN. 10.19.1 Perguruan Tinggi Kesenian. 10.19.1.1 Uang kuliah Perguruan Tinggi Kesenian. 2 Uang kuliah Akademi Seni Rupa. 3 Pendapatan dari penjualan buku-buku dan alat-alat kesenian. 10.20 PERGURUANKESENIAN. 10.20.1 PerguruanKesenian. 10.20.1.1 Uang kursus Konservatori Kerawitan. 2 Pendapatan penjualan buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya. 3 Uang sekolah Sekolah Musik Indonesia. 10.21 BAGIANPURBAKALA. 10.21.1 Bagian Purbakala. 10.21.1.1 Penerimaan biaya melihat candi-candi. 10.22 BAGIANBAHASA. 10.22.1 Bagian Bahasa. 10.22.1.1 Uang kursus dan sebagainya. 2 Penjualan majalah. Pendapatan iklan. Penjualan buku-buku dan sebagainya. Honorarium untuk terjemahan dari luar Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. 10.24 SEWA.... 10.24 SEWA GEDUNG-GEDUNG OLEH PIHAK KETIGA. 10.23.1 Sewa gedung-gedung oleh pihak ketiga. 10.23.1.1 Pembayaran uang sewa gedung. 10.23 PENERIMAANLAIN-LAIN. 10.24.1 Penerimaan lain-lain. 10.24.1.1 Pendapatan dari penjualan barang-barang yang dapat dipakai untuk jawatan Negeri. 2 Pendapatan dari penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan barang-barang kelebihan. 3 Rupa-rupa penerimaan
10.
4.1.1 Uang sekolah Sekolah Guru Kepandaian Putri. Uang sekolah Sekolah Guru Pendidikan Jasmani. Uang sekolah Sekolah Guru 6 tahun (SGA). Uang sekolah Sekolah Guru4 tahun (SGB). Uang sekolah Sekolah Guru Pengajaran Luar Biasa. Uang sekolah Sekolah Guru Taman Kanak-kanak. Pendapatan uang asrama. Pembayaran kembali tunjangan ikatan dinas. Pembayaran kembali tunjangan belajar dan persekot tidak berbunga
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A. MAENGKOM
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan,
PRIYONO
LEMBARAN NEGARANOMOR 119 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…