1. bahwa Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. BAB .1 (Pengeluaran)5B.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp.2.919.800,-5B.2....
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-5B.2.Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri, ditambah dengan ..........Rp33.900,-5B.4.Jawatan Perekonomian Umum, ditam-bah dengan ......................Rp.4.600.0005B.5.Jawatan Koperasi, ditambah denganRp.4.580.000,-5B.7.Jawatan Perdagangan,ditambahdengan...........................Rp.45.800,-5B.9Perkembangan Perindustrian, ditam-bah dengan ......................Rp3.522.000,-5B.10Kantor Pusat Pembelian, ditambahdengan ...........................Rp8.000,-5B.11Statistik, ditambah dengan .......Rp.2.315.000,-5B.12Jawatan Tera, ditambah dengan ....Rp.53.900,-SB.14Kantor Penjualan Hasil Tambang Ne-gara, ditambah dengan ............Rp.29.000,-5B.15AJawatan Pertambangan (baru), ditam-bah dengan .......................Rp.64.500,-5B.I5BJawatan Geologi, ditambah denganRp.624.400,-5B.18Yayasan Urusan Bahan Makanan, di-tambah dengan ....................Rp.81.300,-5B.19Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan...........................Rp.2175400,
Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VB (KEMENTRIAN PERKONOMIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vb (kementerian perekonomian) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VB KEMENTERIAN PEREKONOMIAN
Pasal 1
Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VB KEMENTERIANPEREKONOMIAN BAB I (Pengeluaran) 5B.1 Kementerian dan pengeluaran umum 19 455 300 5B.2 Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri 17 911 900 5B.3 Direktorat Perekonomian Rakyat... 559 300 406 200 5B.4 Jawatan Organisasi Usaha Rakyat.. 35 327 000 6 033 800 5B.4A Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat (Yayasan Kredit).… 1 418 500 5B.5 Jawatan Koperasi.... 31 654 000 17 461600 5B.6 Direktorat Perdagangan dan Perindustrian... 5B.7 Jawatan Perdagangan 120797 000 12 072 300 5B.8 Jawatan Perindustrian 20955 800 5B.9 Perkembangan Perindustrian 96 581 500 5B.10 Kantor Pusat Pembelian 65 559006 5B.11 Statistik 7114 500 5B.12 Jawatan Tera.. 5B.13 Kantor Pengendalian Harga.. 3 785 300 2 700 000 5B.13A Direktorat Pertambangan.. 304 300 389 600 5B.14 Kantor Penjualan Hasil Tambang Negara. 5B.15 Jawatan Pertambangan (Lama).. 5B.15A (Baru)... 5B.15B Jawatan Geologi.... 12 191 700 5B.16 Jawatan Distribusi(dalam likwidasi) 80 300 5B.17 Bank Rakyat Indonesia 5B.18 Yayasan Urusan Bahan Makanan... 5B.18A Yayasan Kopra... 5B.19 Pengeluaran tak tersangkaka Jumlah 1952: Seribu tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah. 1953: Seribu empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah. BAB Il (Penerimaan) 5B.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 5B.I.1 Kementerian dan penerimaan umum. 5B.1.1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain- lain pendapatan. Penerimaan uang langganan"The Economic Review"dan"Warta Ekonomi". Penerimaan berhubung dengan pemasangan advertensi- advertensi. Penghasilan berhubung dengan penjualan surat-surat pemberitahuan. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.) 5B.2 DIREKTORATHUBUNGAN EKONOMILUARNEGERI. 5B.2.1 Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. 5B.2.1. Penerimaan dari penjualan buku "Handelsadresboek" dan advertensi-advertensi yang dimuatnya. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna kantor Perlengkapan di New York.) Pusat Pembelian di Amsterdam.) 5B.3 DIREKTORATPEREKONOMIANRAKYAT. 5B.3.1 Direktorat Perekonomian Rakyat. 5B.3.1. Pembayaran kembali pengeluaran untuk Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit-kredit Rakyat (Yayasan Kredit.) Pembayaran kembali kredit-kredit yang telah diberikan kepada anggota-anggota KNIL yang didemobilisasikan. 5B.4 JAWATAN ORGANISASI USAHA RAKYAT. 5B.4.1 Jawatan Organisasi Usaha Rakyat. 5B.4.1. Pembayaran kembali dari kredit-kredit yang diberikan kepada Importir, Eksportir Indonesia dan perusahaan Rakyat. Pembayaran kembali dari persekot tidak berbunga. YAYASAN PEMUSATAN JAMINAN KREDIT RAKYAT (YAYASAN KREDIT). 5B.4A.1 Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat (Yayasan Kredit). 5B.4A.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Yayasan Kredit. 5B.5 JAWATAN KOPERASI. 5B.5.1 Jawatan Koperasi. 5B.5.1. Pendapatan dari penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Koperasi. Pembayaran kembali kredit-kredit dan bunganya yang diberikan kepada koperasi-koperasi desa. Pembayaran kembali kredit-kredit yang diberikan untuk mendirikan kembali bank-bank desa. JAWATANPERDAGANGAN. 5B.6.1 Jawatan Perdagangan. 5B.6.1. Pendapatan penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Perdagangan. Penghasilan yang didapat dari pemberian-pemberian izin ekspor. Pengembalian pembayaran gaji dari Sipet. Retribusi i mengenai pemberian izin penimbunan barang- barang.) 5B.7 JAWATANPERINDUSTRIAN. 5B.7.1 Jawatan Perindustrian. 5B.7.1. Penjualan perihal cat glasir (pernis) dan barang-barang penghasilan lembaga keramik. Penjualan barang-barang tekstil, alat-alat penenun dan lain- lain alat keluaran Yayasan tekstil dan pembayaran berhubung dengan pekerjaan. yang bersangkutan dengan itu. Penghasilan (antaranya juga penjualan barang-barang cetak) dari Kantor-kantor untuk Pembangunan Perindustrian. Penghasilan Laboratorium Penyelidikan Ilmu Pisah (kimia) di Bogor berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. Penghasilan Laboratorium Penyelidikan llmu Pisah (kimia) di Makasar dan Surabaya berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. Penghasilan Pusat Balai Penyelidikan Teknik berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. Penghasilan Laboratorium Penyelidikan Bahan-bahan berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. Penghasilan berhubung dengan adanya Pembatasan Perusahaan Perindustrian. Penghasilan Pengajaran-Perindustrian yang diselenggarakan oleh Penyelidikan Kimia, Teknologi Kulit dan Batik. Penghasilan Balai Penyelidikan Kulit di Yogyakarta berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. Penghasilan Balai Penyelidikan Batik di Yogyakarta berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 5B.8 PERKEMBANGANPERINDUSTRIAN. 5B.8.1 Perkembangan Perindustrian. 5B.8.1. Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan persediaan modal bagi perusahaan-perusahaan besar. Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan modal bagi perindustrian-perindustrian kecil. pemberian kredit bagi Perindustrian. 5B.9 KANTOR PUSATPEMBELIAN. 5B.9.1 Kantor Pusat Pembelian. 5B.9.1. Penerimaan berhubung dengan langganan-langganan atas pengumuman-pengumuman dalam"Warta Ekonomi". Penerimaan berhubung dengan pemasangan-pemasangan advertensi. 5B.10 STATISTIK. 5B.10.1 Statistik. 5B.10.1. Pendapatan Penjualan penerbitan-penerbitan Kantor Statistik. 5B.11 JAWATANTERA. 5B.11.1 Jawatan Tera. 5B.11.1. Menera dan menera ulang ukuran dan timbangan, alat ukuran dan alat timbangan. 2 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan digunakannya alat pengangkutan jawatan. 5B.12 KANTORPENGENDALIANHARGA. 5B.12.1 Kantor Pengendalian Harga. 5B.12.1.1 Penyetoran kelebihan harga yang tidak dapat dikembalikan kepada pembeli. 5B.13 KANTOR PENJUALANHASILTAMBANGNEGARA. 5B.13.1 Kantor Penjualan Hasil Tambang Negara. 5B.13.1. Perhitungan dengan Perusahaan Tambang Negara dan pihak lain tentang ongkos-ongkos dari Kantor Penjualan. Hasil penjualan batubara Amerika yang dibeli dan dibayar dalam tahun 1947. 5B.14 JAWATAN PERTAMBANGAN (LAMA) 5B.14.1 Jawatan Pertambangan (Lama). 5B.14.1. Bea tetap dan pajak konsesi tambang dan pajak izin penyelidikan tambang, begitu pula retribusi-retribusi izin lain- lain mengenai penggalian batu pelikan, jenis-jenis tanah, dan sebagainya. Penerimaan lain-lain dari Jawatan Pertambangan. 5B.14A JAWATAN PERTAMBANGAN (BARU). 5B.14A.1 Jawatan Pertambangan (Baru). 5B.14A.1.1 penyelidikan tambang,begitu pula retribusi-retribusi izin lain- lain mengenai penggalian batu pelikan, jenis-jenis tanah dan 5B.14B JAWATANGEOLOGI. 5B.14B.1 Jawatan Geologi. 5B.14B.1.1 Penggantian atas pertimbangan teknik-geologi. Penggantian atas pekerjaan. yang dilakukan oleh urusan Penjuluk tanah. Penerimaan lain-lain. 5B.15 JAWATAN DISTRIBUSI (DALAMLIKWIDASI). 5B.15.1 Jawatan Distribusi (dalam likwidasi). 5B.15.1.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Jawatan Distribusi. 5B.16 BANKRAKYATINDONESIA. 5B.16.1 BankRakyat Indonesia. 5B.16.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Bank Rakyat Indonesia. 5B.17 YAYASAN URUSAN BAHAN MAKANAN. 5B.17.1 Yayasan Urusan Bahan Makanan. 5B.17.1.1 keperluan para Pegawai Negeri pada Yayasan Urusan Bahan Makanan. Penerimaan kembali dari Yayasan Urusan Bahan Makanan berhubung dengan ikut serta pembelian bahan-bahan makanan di Indonesia oleh Yayasan tersebut. Penerimaan mengenai penyusutan yang dilakukan oleh Yayasan Urusan Bahan Makanan atas barang-barang modal yang lebih dahulu dibayar oleh Negara. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk, pembelian lain-lain bahan-bahan makanan. 5B.17A YAYASAN KOPRA. 5B.17A.1 Yayasan Kopra. 5B.17A.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang dilakukan guna keperluan Pegawai Negeri pada Yayasan Kopra. 5B.18 PENGGANTIAN BERHUBUNG DENGAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN GUNA YAYASAN-YAYASAN SIPIL. 5B.18.1 Penggantian berhubung dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian guna yayasan-yayasan sipil. 5B.18.1.1 5B.19 ANDILRETRIBUSI-RETRIBUSIUNTUK IZIN-IZIN DEVISEN. 5B.19.1 Andil retribusi-retribusi untuk izin-izin devisen. 5B.19.1. 5B.20 PENERIMAANLAIN-LAIN. 5B.20.1 Penerimaan lain-lain. 5B.20.1. Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai, yang diperuntukkan jabatan-jabatan Negeri. Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan yang berkelebihan. Penerimaan lain-lain sepanjang tidak termasuk penerimaan- penerimaan lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERIPEREKONOMIAN,
ROOSSENO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.