-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).15.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ..........6.565.00015.2Balai Tata Ruangan Pembangunan ............1.224.50015.3Balai Konstruksi ..........................821.50015.4Jawatan Alat-alat Besar ...................20.332.00015.5Direktorat Pekerjaan Umum .................69.00015.6Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan ..........133.264.00015.7Jawatan Pembangunan Kota ..................13.760.000 15.8Balai Penyelidikan Tanah dan Jalan ........1.969.00015.9Direktorat Perairan .......................69.00015.10Jawatan Perairan ..........................68.098.00015-11Jawatan Tehnik Penyehatan .................13.053.00015.12Laboratorium Penyelidikan Masalah Air .....567.00015.13Balai Hydrologie Hydrometrie ..............707.00015.14Direktorat Perumahan ......................69.00015.15Jawatan Gedung-gedung Negeri ..............102.724.00015.16Jawatan Perumahan Rakyat ..................28.893.00015.17Lembaga Masalah Bangunan ..................p.m.15.18Direktorat Tenaga .........................69.00015.19Jawatan Tenaga ............................38.474.00015.20Perusahaan Listrik ........................46.671.00015.21Laboratorium Listrik ......................p.m.15.22Pengeluaran tak tersangka .................p.m.Jumlah ...........477.399.000(Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah).
Tentang
:Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian xv, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian pekerjaan umum dan teanga ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA
Pasal 1
Bagian XV, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Teanga ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XV KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA. BAB I (Pengeluaran). 15.8 Balai ... Jumlah .... 477.399.000 (Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
15.
8 Balai ... Jumlah .... 477.399.000 (Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian XV. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 15.1 KEMENTERIAN DAN PENGELUARAN UMUM. 15.1.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain. 15.2 BALAI TATA RUANGAN PEMBANGUNAN. 15.2.1 Balai Tata Ruangan Pembangunan. 15.2.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah otonom. 15.3 JAWATAN ALAT-ALAT BESAR. 15.3.1 Alat-alat Besar. 15.3.2 Bagian Perbengkelan. 15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan. 2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan. 15.4 JAWATAN JALAN-JALAN DAN JEMBATAN. 15.4.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk bangunan dan pemugaran guna kepentingan Daerah-daerah Swatantra. 15.4.1. 1 Sumbangan dari Daerah-daerah Swatantra untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 15.4.2 Bagian Jembatan dan sebagainya. 15.4.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan. 15.5 15.5 JAWATAN PEMBANGUNAN KOTA 15.5.1 Pembangunan Khusus Kotabaru Kebayoran. 15.5.1. 1 Penerimaan bengkel kayu. 2 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat. 3 Penerimaan dari perusahaan gudang. 4 Penerimaan dari pemakaian air minum. 5 Penerimaan dari uang tanggungan. 6 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerja-pekerja. 7 Penerimaan perusahaan tanah. 15.6 BALAI PENYELIDIKAN TANAH JALAN. 15.6.1 Balai Penyelidikan Tanah Jalan. 25.6.2. 1 Penerimaan dari bagian Gaya Tanah. 2 Penerimaan dari Geo Tehnik. 15.7 JAWATAN PENGAIRAN. 15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran. 15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kotapraja Jakarta Raya. 15.8 JAWATAN TEHNIK PENYEHATAN. 15.8.1 Bagian Air Minum. 15.8.1. 1 Penerimaan dari Perusahaan Air Minum Negara. 2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kotapraja Jakarta Raya. 15.9 15.9 LABORATORIUM PENYELIDIKAN MASALAH AIR 15.9.1 Laboratorium Penyelidikan Masalah Air. 15.9.1. 1 Penerimaan dari Laboratorium Penyelidikan Masalah Air. 15.10 BALAI HYDROLOGIE DAN HYDROMETRIE. 15.10.1 Balai Hydrologie dan Hydrometrie. 15.10.1. 1 Penerimaan dari Hydrologie dan Hydrometrie. 15.11 JAWATAN GEDUNG-GEDUNG NEGERI. 15.11.1 Bagian Persewaan Gedung-gedung dan Penetapan harga-harga persil. 15.1.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri. 15.12 JAWATAN PERUMAHAN RAKYAT. 15.12.1 Perumahan Rakyat. 15.12.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1949". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "peraturan pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951". 3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik kayu "Paka". 4 Penerimaan penjualan milik bekas S.W.O.I. 15.12.2 Bengkel Kayu. 15.12.2. 1 Penerimaan bengkel kayu. 15.12.3 Perusahaan Batu Cetak. 15.12.3. 1 Penerimaan perusahaan batu cetak Bandung. 15.12.4 Perusahaan Gudang. 15.12.4. 1 Penerimaan perusahaan gudang. 15.12.5 Perusahaan Rumah. 15.12.5. 1 Penerimaan sewa rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas C.S.W. di Surabaya. 4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di Tarempa. 15.13 JAWATAN TENAGA. 15.13.1 Kantor Pusat di Jakarta. 15.13.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan dinasionalisir. 2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 3 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 4 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 5 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air. 15.14 PERUSAHAAN LISTRIK. 15.14.1 Perusahaan Listrik. 15.14.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh. 2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Timur/Tapanuli. 15.15 LABORATORIUM LISTRIK. 15.15.1 Laboratorium Listrik. 15.15.1. 1 Penerimaan dari Laboratorium Listrik. 15.16 PENERIMAAN LAIN-LAIN.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
ttd
PANGERAN MOHD NOOR.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 93
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.