-
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1Kementerian dan Pengeluaran Umum .........10.413.50013.2Direktorat Hubungan dan Pengawasan Per-buruhan ..................................2.821.50013.3Jawatan Hubungan Perburuhan ..............9.114.30013.4Jawatan Pengawasan Perburuhan ............8.998.200 13.5Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Hubungan dan Pengawas-an Perburuhan ............................Memori13.6Direktorat Tenaga Kerja ..................131.25013.7Jawatan Penempatan Tenaga ................13.053.10013.8Jawatan Latihan Kerja ....................10.391.15013.9Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalamhubungan Direktorat Tenaga Kerja .........Memori13.10Lain Yayasan. Lembaga dan Organisasi yangmempunyai anggaran belanjasendiri .......Memori13.11Pengeluaran tak tersangka ................200.000Jumlah .............55 123.000(Lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).Pasal 2.Bagian XIII. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan
Tentang
:Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XIII (KEMENTERIAN PERBURUHAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian xiii, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian perburuhan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XIII KEMENTERIAN PERBURUHAN
Pasal 1
Bagian XIII, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XIII KEMENTERIAN PERBURUHAN. BAB I (Pengeluaran). 13.1 Kementerian dan Pengeluaran Umum ...... 10.413.500 13.2 Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan 2.821.500 13.3 Jawatan Hubungan Perburuhan .... 9.114.300 13.4 Jawatan Pengawasan Perburuhan 8.998.200 13.5 Yayasan, ...
13.
2 Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan 2.821.500
Pasal 2
Bagian XIII. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perburuhan diuraikan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 13.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 13.1.1 Kementerian dan Penerimaan Umum. 13.2 DIREKTORAT HUBUNGAN DAN PENGAWASAN PERBURUHAN. 13.2.1 Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan. 13.2.1. 1 Penerimaan kembali koperasi. 13.3 JAWATAN HUBUNGAN PERBURUHAN. 13.3.1 Jawatan Hubungan Perburuhan. 13.4 JAWATAN PENGAWASAN PERBURUHAN. 13.4.1 Jawatan Pengawasan Perburuhan. 13.4.1. 1 Penerimaan berhubungan dengan ketel-ketel uap. 2 Penerimaan berhubung dengan pembaharuan acte izin untuk mempergunakan pesawat uap. 3 Penerimaan retribusi buat pengawasan keselamatan di pabrik-pabrik, bengkel-bengkel atau lain tempat kerja. 4 Penerimaan berhubung dengan pemberian surat-surat cetak dan daftar-daftar guna keperluan pengawasan keselamatan kerja, kepada pihak ketiga. 13.5 YAYASAN, LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN DALAM HUBUNGAN DIREKTORAT HUBUNGAN DAN PENGAWASAN PERBURUHAN. 13.5.1 Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalam hubungan Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan. 13.5.1. 1 Penerimaan kembali dari hasil Yayasan. 13.6 DIREKTORAT TENAGA KERJA. 13.6.1 Direktorat Tenaga Kerja. 13.6.1. 1 Penerimaan karena hasil latihan pekerjaan. 13.7 JAWATAN PENEMPATAN TENAGA. 13.7.1 Jawatan Penempatan Tenaga. 13.7.1. 1 Pembayaran kembali dari uang pinjaman untuk usaha-usaha kerja dan lain-lain usaha pemberantasan pengangguran. 2 Penerimaan berhubung dengan pembagian dan pengerahan tenaga kerja. 13.8 JAWATAN LATIHAN KERJA. 13.8.1 Jawatan Latihan Kerja. 13.8.1. 1 Penerimaan dari hasil pendidikan. 13.9 YAYASAN, LEMBAGA DAN ORGANISASI LAIN DALAM HUBUNGAN DIREKTORAT TENAGA KERJA. 13.9.1 Yayasan, Lembaga dan Organisasi lain dalam Hubungan Direktorat Tenaga Kerja. 13.9.1. 1 Penerimaan kembali dari hasil Yayasan. 13.10 LAIN YAYASAN, LEMBAGA DAN ORGANISASI YANG MEMPUNYAI ANGGARAN BELANJA SENDIRI. 13.10.1 Lain Yayasan, Lembaga dan Organisasi yang mempunyai Anggaran Belanja sendiri. 13.10.1.1 Penerimaan kembali karena hasil lain Yayasan. 13.11 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 13.11.1 Rupa-rupa penerimaan. 13.11.1.1 Lain-lain penerimaan.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan belaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Perburuhan.
ttd
SAMIYONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 91
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.