1. -
2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
3. Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vilia (kementerian perhubungan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVIIIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Bagian VIlIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVIIIA KEMENTERIANPERHUBUNGAN BAB I (Pengeluaran) 8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum 8A.2 Penerangan dan Hubungan Umum … 8A.3 Bank Tabungan Pos 8A.4 Jawatan-jawatan Meteorologi dan Geofisik . 6 261 400 8A.5 Lalu-lintas Darat dan Sungai 61 307 000 8A.6 ... 8A.6 Penerbangan Sipil 150 811 000 8A.7 Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan . 133462 000 8A.8 Hotel dan Turisme .. 100 000 8A.9 Pengeluaran tidak tersangka . Memori Jumlah .. 421 056 800 (Empat ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah). BAB I (Penerimaan) 8A.I KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 8A.1.1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan. 8A.1.1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 2 Penjualan kapal-kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 8A.1.1A Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di Indonesia. 8A.1.1A.1 Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di 8A.1.1B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi"Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1.1B.1 Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1.2... 8A.1.2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik 8A.1.2.1 Perhitungan belanja pegawai dengan"Nirtio"dalam likwidari. 2 Perhitungan belanja barang dengan "Nirto" dalam likwidari. 3 Penerimaan dari cadangan-cadangan "Nirtio" karena pengoperan risiko. 4 Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang. 5 Perhitungan tentang pengeluaran-serap. 6 Pembayaran ongkos perbaikan gedung-gedung partikelir dan pendapatan uang sewa. 8A.1.2A HASIL-HASIL EKSPLOITASI TAB NIRTIO YANG MENYUSUL. 8A.1.2A.1 Hasil-hasil eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul. 8A.1.4DINASUMUM. 8A.1.4.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk ongkos pengangkutan, asuransi dan lain-lain bagi pembelian di luar negeri. 8A.1.4.4 Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan- kendaraan bermotor kepada para pegawai dari Kementerian dan lain-lain. 5Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor. 6 Pembayaran... 6 Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan. 7 Pembayaran kembali dari perlengkapan dalam Organisasi "Aannemersstand". 8A.1.5 BASES. 8A.1.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases. 8A.1.6 NIRTIO. 8A.1.6.1 Pendapatan bersih dari Nirtio. 8A.2 PENERANGANDANHUBUNGANUMUM. 8A.2.l Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.2.1.1 Penerimaan langganan majalah Kementerian Perhubungan, iklan dan lain-lain sebagainya. 8A.3 BANK TABUNGAN POS. 8A.3.1 Bank Tabungan Pos. 8A.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang dikeluarkan untuk keperluan Bank tadi dan perhi-tungan- perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian yang belum ditegaskan di lain-lain bagian. 8A.4 JAWATANMETEOROLOGIDANGEOFISIK. 8A.4.1 Jawatan Meteorologi dan Geofisik. 8A.4.1.1 Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blangko- blangko dan pemberian advis-advis. 2 Bagian.... 2 Bagian dari penerbangan sipil dalam perongkosan Jawatan Meteorologi dan Geofisik. 8A.5 LALU-LINTAS DARAT DAN SUNGAI. 8A.5.1 Penerimaan umum. 8A.5.1.1 Penerimaan umum. 2 Penerimaan lain-lain. 8A.5.2 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang Lalu-lintas. 8A.5.2.1 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang- undang Lalu-lintas. 8A.5.2.2 Penerimaan lain-lain. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.3 Penerimaan MTD dalam likwidasi. 8A.5.3.1 Penerimaan MTD dalam likwidasi. 8A.5.5 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5.5.1 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5.6 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 8A.5.6.1... 8A.5.6.1 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu) Penerimaan lain-lain. 8A.5.6.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.7 Perbengkelan dan Pergudangan. 8A.5.7.1 Penerimaan perbengkelan dan pergudangan. 8A.6PENERBANGAN SIPIL. 8A.6.1 Penerbangan Sipil. 8A.6.1.1 Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan" Staatsblad1936 No.426 Bag.XIII(surat-suratkecakapan" percatatan dan kepangkatan di udara). 2 Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara. 3 Sewa bangunan-bangunan dan rumah-rumah makan. 5 Penerimaan lain-lain dari bagian Penerbangan Sipil. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Inter Insulair Bedrijf (IIB). 8 Penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways (GIA). 8A.5.4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 8A.5.4.1... 8A.5.4.1 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 8A.5.4.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.6.4 Pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah. 8A.6.4.1 Penerimaan berhubung dengan pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah. 8A.7 JAWATAN PELABUHAN DAN PENGERUKAN. 8A'7.1 Perusahaan Pelabuhan. 8A.7.1.1 Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil 8A.7.2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.2.11 Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.3 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Exim Bank. 8A.7.3.1 8A.7.4 Dinas Pengerukan. 8A.7.4.1 Perhitungan untuk Dinas Pengerukan 8A.8. 8A.8 BAGIAN KEUNTUNGAN DALAM MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR. 8A.8.1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai,partikelir. 8A.8.1.1 Bagian Negara dalam keuntungan perusahaan dari lin Cirebon-Kadipaten dari Semarang Cheribon Stoomtrain Maatschappij. 2 Bagian dalam keuntungan dari Ned. Ind. Spoorweg Mij dari lijn Semarang-Vorstenlanden. 3 Pemberian oleh Ned. Ind. Spoorweg Mij pada Negara berdasar pasal 89 dari perjanjian Konsesi dari lijn Semarang- Vorsten-landen. 8A.9 PENERIMAAN BERASAL DARI EKSPLOITASI TEMPAT ISTIRAHATPEMERINTAH. 8A.9.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.9.1.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.10.... 8A.10 PEMBAYARANKEMBALIOLEHMASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR DARI MODAL-MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA PADA WAKTU MENGADAKAN EKSPLOITASI. 8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.10.1.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari 8A.11 PENERIMAANLAIN-LAIN. 8A.11.1Penerimaan lain-lain. 8A.11.1.1 Penerimaan lain-lain
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A. MAENGKOM
Menteri Perhubungan,
SUKARDAN
LEMBARAN NEGARANOMOR 116 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.