Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara perlu dimekarkan. dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; UU Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang; UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD. Dalam UU ini diatur mengenai pembentukan, batas wilayah, dan ibu kota kabupaten; kewenangan daerah; pembinaan daerah; dan pemerintahan daerah. Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Provinsi Maluku
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:40
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 2003
Tanggal Berlaku
:18 Desember 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003/ No. 155, TLN NO. 4350, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
8.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3.
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas :
a.
Kecamatan Bula;
b.
Kecamatan Pulau Gorom;
c.
Kecamatan Seram Timur; dan
d.
Kecamatan Werinama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas :
a.
Kecamatan Taniwel;
b.
Kecamatan Kairatu;
c.
Kecamatan Seram Barat; dan
d.
Kecamatan Huamual Belakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas :
a.
Kecamatan Pulau-Pulau Aru;
b.
Kecamatan Aru Tengah; dan
c.
Kecamatan Aru Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2)
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Pasal 7
(1)
Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.
(2)
Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(3)
Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru; a. sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru;
b.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
c.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura.
(4)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam bentuk lampiran Undang-undang.
(5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 8
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan.Untuk itu, Tata RuangWilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang WilayahNasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1)
(2) (3) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran Hunimoa. Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran Hunipopu. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo.
Penjelasan: Yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berada di Kecamatan Seram Timur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud Dataran Hunipopu sebagai ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berada di Kecamatan Seram Barat. Ayat (3) Yang dimaksud Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berada di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 11
(1)
Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2)
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 13
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4)
Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan: Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
(5)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)
Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-hal sebagai berikut :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru;
b.
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
d.
utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(3)
Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Pasal 17
(1)
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
Penjelasan: Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kabupaten Kepulauan Aru.
(4)
Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Maluku.
Penjelasan: Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan KegiatanKabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.
Pasal 18
(1)
Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tenggara yang berlaku di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19
(1)
Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
Penjelasan: Menetapkantempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku.
(2)
Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
Penjelasan: Menetapkantempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.
(2)
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
(3)
Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4350
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 155
Penjelasan Umum
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 581.376 km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.277.587 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Maluku Tengah yang mempunyai luas wilayah ± 283.931 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 640.030 jiwa dan Kabupaten Maluku Tenggara yang mempunyai luas wilayah ± 214.958 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 205.962 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku, dengan membentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bulla, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Seram Timur, dan Kecamatan Werinama dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.925 km2 , dan Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Huamual Belakang,
Kecamatan Taniwel, dan Kecamatan Kairatu dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.099 km2 .
Kabupaten Kepulauan Aru terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ± 6.325 km2 .
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/KPTS/DPRD-MT/2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Dukungan Tehadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur; dan Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 7 Oktober 2002 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Aru dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13/DPRD.K.MT/2000 tanggal 5 Mei 2000 tentang Pemberian Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau-Pulau Aru, dipandang perlu membentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Meskipun Gubernur Maluku memiliki kewenangan
mengusulkan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku Tenggara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…