-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).12.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........8.900.00012.2Kantor Urusan Perumahan ...................7.500.00012.3Balai Persiapan Pekerjaan Sosial ..........1.400.00012.4Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial ...78.870.000 12.5Jawatan Transmigrasi ......................64.000.00012.6Lembaga Rehabilitasi Penderita Cacad ......3.000.00012.6aKantor Urusan Korban Perang ..............16.934.80012.7Biaya guna pemberian bantuan kepada Yaya-san Pembukaan Tanah Transmigrasi .........9.200.00012.8Biaya guna usaha transmigrasi danorang-orang bekas tahanan yang berhubungandengan keamanan perlu mendapat penghi-dupan dilain tempat ......................5.000.00012.9Pengeluaran-pengeluaran guna usahatransmigrasi yang keuangannya didapatdari Yayasan Kopra .......................500.00012.10Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerja-an-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusatditugaskan kepada Kementerian Sosial .....Memori12.11Pengeluaran tak tersangka ................500.000Jumlah.............195.804.800(Seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapanratus rupiah).Pasal 2.Bagian XII, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Sosial
Tentang
:Penetapan Bagian XII (Kementerian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTERIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian xii, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian sosial ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Bagian XII, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Sosial ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XII KEMENTERIAN SOSIAL BAB I (Pengeluaran). 12.1 Kementerian dan pengeluaran umum ....8.900.000 12.2 Kantor Urusan Perumahan 7.500.000 12.3 Balai Persiapan Pekerjaan Sosial ...... 1.400.000 12.4 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial ...78.870.000 12.5 Jawatan ... (Seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
12.
5 Jawatan ... (Seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Pasal 2
Bagian XII, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Sosial diuraikan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 12.2 KANTOR URUSAN PERUMAHAN. 12.2.1 Urusan Perumahan. 12.3 BALAI PERSIAPAN PEKERJAAN SOSIAL. 12.3.1 Balai Persiapan Pekerjaan Sosial. 12.4 JAWATAN BIMBINGAN DAN PERBAIKAN SOSIAL. 12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perbaikan. 13Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrouwen vereniging Jakarta". 14Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri. 12.5 JAWATAN TRANSMIGRASI. 12.5.1 Jawatan Transmigrasi. 12.6 LEMBAGA REHABILITASI PENDERITA CACAD. 12.6.1 Lembaga Rehabilitasi Penderita Cacad.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara-Republic Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 17 Juli 1958,
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Sosial
ttd
MULJADI DJOJOMARTONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 90
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.