Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahundinas 1954

Tentang
:Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:40
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 115, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VII (KEMENTERIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian vii (kementerian kehakiman) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN
BAB I
4 PENERIMAAN UANG RETRIBUSI
Pasal 1
Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VII KEMENTERIANKEHAKIMAN BAB I (Pengeluaran) 7.1 Kementerian dan pengeluaran umum 7.2 Urusan Hukum 7.3 Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-balai Harta Peninggalan 7.4... 7.4 Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering . 127810 800 7.5 Pemilihan Umum 855 700 7.6 Jawatan Imigrasi . 7.7 Jawatan Pendaftaran Tanah . 9 461 400 7.8 Dewan Oktroi dan Kantor Milik Perindustrian 2 336 800 7.9 Pengeluaran tak tersangka .. 776 200 Jumlah. 257 563 300 (Dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah). BAB II (Penerimaan) 7.1 KEMENTERIANDANDINASUMUM. 7.1.1 Badan Pengawas Pertanggungan Jiwa. 7.1.1.1 Tunjangan perseroan pertanggungan jiwa. 7.1.2 CATATAN Sipil. 7.1.2.1 Penerimaan Catatan Sipil. 7.1.3 Ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.3.1 Penerimaan mengenai penempuhan ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.4 Penerimaan umum sepanjang tidak dibentangkan di tempat lain. 7.1.4.1 Upah pengesahan surat-surat di bawah tangan. 2 Pembayaran.. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan pendapatan lain sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 7.2 URUSANHUKUM 7.2.1 Penerimaan selanjutnya untuk Urusan Hukum sepanjang tidak disebut di pasal anggaran lain. 7.2.1.1 Denda dan perampasan. 2Pembayaran kembali ongkos peradilan dalam perkara-perkara pidana. 3 Uang meja (leges) dan upah-upah yang diterima oleh panitera- panitera badan-badan pengadilan, dan juga oleh penerima- penerima pembayaran Kas-kas Negeri. 7.3 JAWATANHARTAPENINGGALAN. 7.3.1 Balai-balai Harta Peninggalan. 7.3.1.1 Bagian untuk Negeri dari penghasilan Balai-balai Harta Peninggalan. 7.4 JAWATANKEPENJARAAN,PENDIDIKANPAKSADAN REKLASERING. 7.4.1 Rumah-rumah penjara dan rumah-rumah tahanan. 7.4.1.1 Pengganti kerugian untuk pekerjaan orang-orang hukuman dan pekerjaan harian. 2 Penghasilan hasil-pekerjaan orang-orang hukuman. 3 Penghasilan pekerjaan dalam rumah-rumah pendidikan. 4Pembayaran. 4 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain. 5 Penerimaan mengenai perusahaan karet di Nusakambangan. 6 Penerimaan lain-lain. 7 Penerimaan dan Pendidikan Paksa dan Reklasering. 7.5 JAWATAN PENDAFTARANTANAH. 7.5.1 Jawatan Pendaftaran Tanah. 7.5.1.1 Penerimaan Pendaftaran Tanah. 7.6 DEWANOKTROIDANKANTORMILIK PERINDUSTRIAN 7.6.1 Dewan Oktroi dan Kantor Milik Perindustrian. 7.6.1.1 Penerimaan Dewan Oktroi dan KantorMilik Perindustrian. 7.7 BERBAGAI-BAGAIPENERIMAAN. 7.7.1 Berbagai-bagai penerimaan. 7.7.1.1 Penjualan barang-barang untuk keperluan Negeri yang dapat dipakai sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan barang- barang kelebihan sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 3 Penerimaan lain-lain. 4 Penerimaan uang retribusi
7.
4.1.1 Pengganti kerugian untuk pekerjaan orang-orang hukuman dan pekerjaan harian. 2 Penghasilan hasil-pekerjaan orang-orang hukuman. 3 Penghasilan pekerjaan dalam rumah-rumah pendidikan. 4Pembayaran. 4 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain. 5 Penerimaan mengenai perusahaan karet di Nusakambangan. 6 Penerimaan lain-lain. 7 Penerimaan dan Pendidikan Paksa dan Reklasering
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diudangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
LEMBARAN NEGARANOMOR 115 Tahun 1957

Paper Terkait

HISTORISITAS ATURAN DAN TUJUAN PERCERAIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM

Rasyid, Arbanur, Ridwan, Muhammad, Lubis, Maulana Arafat
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 7 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…