Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2012 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012. Bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, dan tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, dan UU No. 27 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dimana semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini merupakan salah satu upaya dengan tujuan mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 dan agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2012
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/No. 87, TLN No. 5303, LL SETNEG: 31 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.8 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 1985, UU No.13 Tahun 1985, UU No.10 Tahun 1995, UU No.11 Tahun 1995, UU No.20 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.11 Tahun 2006, UU No.19 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, dan UU No.12 Tahun 2011, 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja negara Tahun Anggaran 2012. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang ini mencerminkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2012 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
c.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d.
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 31/DPD RI/III/2011-2012 tanggal 15 Maret 2012;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 16, angka 21, dan angka 33 Pasal 1 diubah, angka 17 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
3.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
4.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
5.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
6.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
7.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
11.
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
12.
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
13.
Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
14.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
15.
Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
16.
Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
17.
Dihapus.
18.
Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
19.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
20.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
21.
Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
22.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
23.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
24.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
25.
Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26.
Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
27.
Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
28.
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
29.
Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
30.
Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.
31.
Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau Menetapkancadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
32.
Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
33.
Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
34.
Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35.
Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
36.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
38.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
39.
Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
41.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
42.
Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
2.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan perpajakan;
b.
penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.016.237.341.511.000,00 (satu kuadriliun enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp341.142.610.103.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun seratus empat puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta seratus tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
(5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.358.205.043.200.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran semuladirencanakansebesar Rp1.311.386.679.466.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
3.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a.
pajak dalam negeri; dan
b.
pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah" adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional.
1.
komoditas panas bumi sebesar Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah); dan
2.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.
pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesarRp42.933.630.000.000,00(empat puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
a.
bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b.
bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah). Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut: Semula Menjadi 411 Pendapatan pajak dalam negeri 989.636.575.000.000,00 968.293.241.511.000,00 4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 519.964.736.000.000,00 513.650.160.000.000,00 41111 Pendapatan PPh migas 60.915.570.000.000,00 67.916.730.000.000,00 411111 Pendapatan PPh minyak bumi 22.965.360.000.000,00 27.550.390.000.000,00 411112 Pendapatan PPh gas alam 37.950.210.000.000,00 40.366.340.000.000.00 41112 Pendapatan PPh nonmigas 459.049.166.000.000,00 445.733.430.000.000,00 411121 Pendapatan PPh Pasal 21 89.195.190.000.000,00 411122 Pendapatan PPh Pasal 22 7.917.680.000.000,00 411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 38.185.630.000.000.00 38.185.630.000.000,00 Pendapatan PPh Pasal 23 28.485.960.000.000,00 28.485.960.000.000.00 411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi 5.615.840.000.000,00 5.615.840.000.000.00 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 204.447.276.000.000,00 191.131.540.000.000,00 Pendapatan PPh Pasal 26 29.793.110.000.000,00 Pendapatan PPh final 55.365.550.000.000,00 dan fiskal Pendapatan PPh nonmigas lainnya 42.930.000.000,00 4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 352.949.864.000.000,00 336.056.979.511.000,00 4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 35.646.890.000.000,00 29.687.507.000.000,00 4115Pendapatan cukai 75.443.115.000.000,00 83.266.625.000.000,00 41151Pendapatan cukai 411511 Pendapatan cukai hasil tembakau 72.041.008.000.000,00 79.858.130.000.000,00 411512 Pendapatan cukai ethyl alkohol 123.890.000.000,00 124.135.000.000,00 411513 Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol 3.278.217.000.000,00 3.284.360.000.000.00 4116 Pendapatan pajak lainnya 5.631.970.000.000,00 412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 42.933.630.000.000,00 47.944.100.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 23.734.620.000.000,00 24.737.900.000.000,00 4122 Pendapatan bea keluar 19.199.010.000.000,00 23.206.200.000.000.00
4.
Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan sumber daya alam;
b.
bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c.
penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp217.158.876.693.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp177.263.351.721.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp198.311.060.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah); dan
b.
penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.847.816.693.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.776.336.250.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Bagian Pemerintah atas laba BUMN semula direncanakan sebesar Rp28.001.288.000.000,00 (dua puluh delapan triliun satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
(5)
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
Penjelasan: Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN.
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan
b.
dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(6)
Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp72.799.374.473.000,00 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan Rp53.492.296.670.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(8)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.408.022.687.000,00 (dua puluh triliun empat ratus delapan miliar dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar Rp19.234.446.489.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(9)
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut: Jenis Penerimaan Semula Menjadi 421 Penerimaan sumber daya alam 177.263.351.721.000,00 217.158.876.693.000,00 4211Pendapatan minyak bumi 113.681.490.000.000,00 150.847.210.000.000,00 42111Pendapatan minyak bumi Pendapatan gas bumi 45.790.400.000.000,00 47.463.850.000.000,00 42121Pendapatangasbumi 45.790.400.000.000.00 4213 Pendapatan pertambangan umum 14.453.946.820.000.00 15.274.120.402.000.00 421311 Pendapatan iuran tetap 158.896.731.000,00 702.807.228.000,00 421312Pendapatan royalti 14.295.050.089.000.00 14.571.313.174.000,00 4214Pendapatan kehutanan 2.954.454.895.000,00 3.074.886.191.000,00 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.409.725.550.000,00 1.504.623.550.000.00 42142Pendapatan provisisumberdayahutan 1.304.885.756.000,00 42143PendapatanIIUPH (IHPH) 12.550.000.000,00 421431 Pendapatan IIUPH (IHPH) 38.083.295.000,00 tanaman industri 1.300.000.000,00 85.696.000.00 421434Pendapatan IIUPH (IHPH) hutan alam 11.250.000.000,00 37.997.599.000.00 42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan 227.293.589.000,00 227.293.590.000,00 421441 Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan 4215Pendapatan perikanan 150.000.006.000,00 150.000.100.000,00 421511Pendapatan perikanan 150.000.100.000.00 4216 Pendapatan pertambangan panas bumi 233.060.000.000,00 348.810.000.000,00 421611 Pendapatan pertambangan panas bumi 348.810.000.000.00 422 Pendapatan bagian laba BUMN 28.001.288.000.000,00 30.776.336.250.000,00 4221 Bagian Pemerintah atas laba BUMN 42211 Pendapatan laba BUMN perbankan 3.955.417.000.000,00 5.000.000.000.000,00 42212Pendapatan labaBUMNnon perbankan 24.045.871.000.000,00 25.776.336.250.000,00 423 Pendapatan PNBP lainnya 53.492.296.670.000,00 72.799.374.473.000,00 4231 Pendapatan dari pengelolaan BMN (pemanfaatan dan pemindahtanganan)serta pendapatan dari penjualan 24.446.248.878.000,00 25.769.214.556.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 13.579.216.321.000,00 13.830.123.278.000,00 423111Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 3.475.448.000,00 423112Pendapatan penjualanhasil peternakan dan perikanan 16.867.313.000,00 17.099.101.000.00 13.449.732.671.000,00 13.699.882.571.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 40.000.000.000.00 423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya 65.834.016.000,00 65.835.026.000,00 423117Pendapatan penjualan dokumen-dokumenpelelangan 208.316.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 3.098.557.000,00 3.622.816.000,00 42312 Pendapatan dari pemindahtangananBMN 5.193.011.000,00 423121 Pendapatan penjualan tanah, gedung, dan bangunan 52.039.000,00 423122 Pendapatan penjualan peralatan dan mesin 1.595.978.000,00 423129Pendapatan daripemindahtangananBMN lainnva 3.544.994.000,00 42313 Pendapatan Penjualan dari kegiatan hulu migas 10.719.030.000.000.00 11.792.750.000.000.00 423132Pendapatan minyak mentah(DMO) 10.719.030.000.000,00 11.792.750.000.000,00 42314Pendapatan dari pemanfaatanBMN 142.809.546.000,00 141.148.267.000,00 423141Pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan 62.792.186.000,00 121.731.693.000,00 423142 Pendapatan sewa peralatan dan mesin 60.693.165.000,00 4.302.150.000,00 423149 Pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya 15.013.735,000.00 15.114.424,000.00 4232 Pendapatan jasa 23.983.016.847.000,00 27.099.595.145.000,00 42321PendapatanjasaI 15.331.447.459.000,00 15.811.540.207.000,00 423211Pendapatan rumahsakit dan instansi kesehatan lainnya 9.796.615.000,00 14.899.250.000,00 423212Pendapatantempathiburan/taman/ museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 15.282.066.000,00 423213 Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor 1.812.364.040.000,00 1.812.364.040.000.00 423214Pendapatan hak dan perijinan 9.982.874.455.000,00 10.452.874.455.000,00 423215Pendapatansensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 114.182.502.000,00 423216 Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian dan Pendapatan DJBC 959.285.559.000,00 963.726.001.000.00 423217 Pendapatan jasa KantorUrusan Agama 75.033.300.000,00 423218 Pendapatan jasa bandarudara, kepelabuhan, dan kenavigasian 669.688.472.000,00 670.238.143.000.00 423219PendapatanPelayananPertanahan 1.692.940.450.000,00 42322Pendapatan jasa III 911.461.089.000,00 1.061.461.089.000,00 423221 Pendapatanjasa lembaga keuangan (jasa giro) 207.998.336.000,00 357.998.336.000,00 423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 602.960.948.000,00 423225Pendapatanbiayapenagihanpajak negara dengan surat paksa 4.026.275.000,00 4.026.275.000.00 423227Pendapatanbealelang 41.826.176.000,00 423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 44.649.354.000,00 423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi 10.000.000.000,00 42323 Pendapatan jasa luar negeri 439.681.753.000,00 492.989.729.000,00 423231Pendapatan daripemberian surat perjalanan Republik Indonesia 354.326.154.000,00 396.972.535.000,00 423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 76.046.288.000,00 85.641.724.000.00 423239 Pendapatan rutin lainnya dariluar negeri 9.309.311.000,00 10.375.470.000,00 42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 12.000.000,00 423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 42325Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan(TSA)dan/ atau atas penempatan uang negara 2.843.088.860.000.00 5.172.801.839.000,00 423251 Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA 68.088.860.000.00 86.812.097.000,00 423253Pendapatandari pelaksanaan treasury national pooling 125.000.000.000,00 423254Pendapatan daripenempatan uang negara pada Bank Indonesia 2.650.000.000.000,00 4.960.989.742.000,00 42326 Pendapatan Jasa KepolisianI 4.131.019.425.000,00 4.232.362.910.000,00 423261 Pendapatan surat izin mengemudi (SIM) 997.071.000.000,00 423262Pendapatan surattanda nomor kendaraan(STNK) 957.775.000.000,00 961.147.985.000,00 423263Pendapatan surattanda cobakendaraan(STCK) 150.500.000.000,00 151.117.000.000.00 423264Pendapatanbuku pemilik kendaraanbermotor(BPKB) 984.425.000.000,00 1.033.646.500.000,00 423265 Pendapatan tanda nomor kendaraanbermotor(TNKB) 767.640.000.000,00 815.772.000.000,00 423266Pendapatanujianketerampilan mengemudi melalui simulator 271.000.000.000,00 423267Pendapatan penerbitan suratizin senjata api dan bahan peledak 2.608.425.000,00 2.608.425.000.00 42328 Pendapatan Jasa Kepolisian II 288.029.500.000,00 423281 Pendapatan penerbitan suratmutasi kendaraan ke luar daerah 188.250.000.000,00 188.250.000.000.00 423282Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian 36.364.500.000.00 36.364.500.000,00 423283 Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri 8.515.000.000,00 423284Pendapatan penerbitankartu sidik jari (inafis card) 52.500.000.000,00 423285 Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas 2.400.000.000,00 42329Pendapatanjasa lainnya 38.276.761.000.00 40.397.871.000.00 423291Pendapatan jasa lainnya 38.276.761.000,00 4233Pendapatan bunga 1.736.305.402.000,00 4.421.769.852.000,00 42331Pendapatanbunga 1.843.587.667.000,00 423313 Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman 1.736.305.402.000.00 1.843.587.667.000.00 42333 Pendapatan premium atas obligasi Negara 0,00 2.578.182.185.000,00 423331 Pendapatan premium obligasiNegara dalam negeri/rupiah 2.291.309.428.000,00 423333 Pendapatan premium atas Surat Berharga SyariahNegara (SBSN) dalam negeri/rupiah 0,00 286.872.757.000,00 4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi 98.724.105.000,00 42341Pendapatan kejaksaandan peradilan 98.724.105.000.00 423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 825.000.000,00 423412Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 250.000.000,00 423413 Pendapatan uang meja (leges)dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 210.000.000,00 210.000.000.00 423414Pendapatan hasil denda dan sebagainya 6.050.000.000,00 423415 Pendapatan ongkos perkara 25.750.605.000.00 25.750.605.000,00 423416 Pendapatan penjualan hasil lelang Tindak Pidana Korupsi 2.000.000.000,00 423419Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 63.638.500.000,00 63.638.500.000.00 4235 Pendapatan pendidikan 2.660.471.898.000,00 2.365.735.509.000,00 42351Pendapatanpendidikan 2.660.471.898.000.00 2.365.735.509.000.00 423511 Pendapatan uang pendidikan 1.735.974.933.000,00 1.612.958.071.000,00 423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, danakhir pendidikan 87.882.836.000,00 84.753.136.000,00 423513 Pendapatanuang ujian untuk menjalankan praktek 137.689.450.000,00 137.573.950.000,00 423519 Pendapatan pendidikan lainnya 698.924.679.000,00 530.450.352.000.00 4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 62.250.000.000,00 42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 18.150.000.000,00 423612Pendapatangratifikasiyangditetapkan KPKmenjadi milik negara 19.900.000.000,00 423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan dipengadilan 24.200.000.000,00 24.200.000.000.00 4237 Pendapatan iuran dan denda 474.350.972.000,00 42371Pendapatan iuran Badan Usaha 437.502.302.000,00 423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM 359.252.302.000,00 423712Pendapataniuranbadanusahadari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 78.250.000.000,00 42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam 31.825.200.000,00 423731 Pendapatan iuran menangkap/ mengambil/mengangkutsatwaliar/ mengambil/mengangkuttumbuhan alam hidup 6.571.833.000,00 6.571.833.000.00 423732 Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA) 3.019.901.000,00 3.019.901.000.00 423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 22.138.066.000,00 423736 Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA) 95.400.000.00 95,400.000.00 42375 Pendapatan denda 5.023.470.000,00 423752Pendapatandendaketerlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 4.923.470.000,00 423755 Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha 100.000.000,00 4239 Pendapatan lain-lain 30.928.568.000,00 12.507.734.334.000,00 42391 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yanglalu 6.347.170.000,00 12.483.162.936.000.00 423911Penerimaankembali belanja pegawai pusatTAYL 4.281.078.000,00 6.700.280.000,00 423912Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 6.900.000,00 423913 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 1.224.263.000,00 1.702.081.711.000,00 423914 Penerimaan kembali belanja lainnya pinj.LNTAYL 29.746.888.000,00 423915Penerimaan kembali belanja lainnyahibahTAYL 3.300.000,00 732.624.000,00 423915Penerimaan kembalibelanja lainnyatransferke daerahTAYL 1.027.517.225.000,00 423919Penerimaan kembali belanja lainnva TAYL 831.629.000,00 9.716.377.308.000,00 42392Pendapatan pelunasan piutang 3.492.977.000,00 3.482.977.000.00 423921 Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara 25.000.000,00 423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masukTP/TGR)bendahara 3.467.977.000,00 3.457.977.000,00 42399Pendapatanlain-lain 21.088.421.000,00 423991 Penerimaan kembali persekot/ uang muka gaji 19.717.562.000,00 19.717.562.000.00 423999 Pendapatan anggaran lain-lain 1.370.859.000,00 424 Pendapatan badan layanan umum 19.234.446.489.000,00 20.408.022.687.000.00 4241 Pendapatanjasa layanan umum 17.109.565.352.000,00 18.753.700.334.000,00 42411Pendapatan penyediaanbarang danjasa kepada masyarakat 15.599.374.378.000,00 16.592.833.006.000,00 4241i1 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 5.037.908.978.000,00 424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 8.526.443.334.000,00 9.546.933.008.000,00 424113Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, danteknologi 199.374.791.000,00 199.374.791.000.00 424114 Pendapatan jasa pencetakan 1.024.475.000,00 424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 1.406.777.248.000,00 424117 Pendapatan jasa layanan pemasaran 2.700.000.000,00 424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya 425.145.552.000,00 398.114.506.000,00 42412Pendapatan dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu 355.726.697.000,00 755.116.047.000,00 424129Pendapatan pengelolaan kawasan otorita 0,00 595.338.350.000,00 424129Pendapatan dan pengelolaan kawasan lainnya 159.777.697.000.00 42413Pengelolaandanakhusus untukmasyarakat 1.154.464.277.000,00 1.405.751.281.000,00 424133 pendapatan program modal ventura 2.721.000.000,00 424134Pendapatan program dana bergulir sektoral 474.300.011.000,00 424135Pendapatan program dana bergulir syariah 6.676.600.000,00 424136 Pendapatan investasi 670.766.666.000,00 670.766.666.000.00 424136 Pendapatan Pengelolaan DanaKhusus 251.287.004.000,00 lainnya 4242Pendapatanhibahbadanlayanan umum 58.698.456.000,00 58.698.456.000.00 42421Pendapatanhibah terikat 48.790.714.000,00 424211Pendapatanhibahterikat dalam negeri-perorangan 300.000.000,00 424212Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha 46.990.714.000.00 424213Pendapatan hibah terikat dalam negeri-pemda 1.500.000.000,00 42422Pendapatan hibahtidakterikat 9.907.742.000,00 424223Pendapatanhibahtidakterikat 4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 1.666.417.869.000,00 1.195.859.085.000,00 42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 424311Pendapatan hasil kerja sama perorangan 299.736.000,00 424312Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha 1.664.643.133.000,00 1.194.384.085.000,00 424313 Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah 1.475.000.000,00 1.475.000.000.00 4249 Pendapatan BLULainnya 399.764.812.000,00 42491PendapatanBLULainnya 424911Pendapatan jasalayanan perbankan BLU
5.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran transfer ke daerah.
(2)
Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Anggaran belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi: 1. Mass i rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah); 2. Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp54.526.774.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 3. Infrastructure enhancement grant (sektor transportasi) sebesar Rp6.397.500.000,00 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4. Water and Sanitation Program, Sub Program D-Sanitation City Pilot Projects (WASAP-D) sebesar Rp11.654.849.000,00 (sebelas miliar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan 5. Water Resource and Irrigation System Management Project-APL2 (WISMP-2) Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Anggaran belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan sebesarRp964.997.261.407.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
(3)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Anggaran transfer ke daerah semula direncanakan sebesar Rp470.409.458.592.000,00 (empat ratus tujuh puluh triliun empat ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
(4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
6.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
(2)
Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram;
b.
subsidi listrik; dan
c.
cadangan risiko energi.
7.
Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp137.379.845.300.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kilo liter).
Penjelasan: Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 semula Rp123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(1a)
Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.
Penjelasan: 1. Dihapus. 2.Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: a. optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3(tiga) kilogram; b. melakukan program konversi BBM ke bahan bakar gas(BBG); c. meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN); d. melakukan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi; dan e. menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3(tiga) kilogram.
(5)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(6)
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6a)
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 6 (enam) bulan terakhir.
(7)
Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah).
Penjelasan: Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp44.960.196.464.000,00(empat puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(2)
Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
Penjelasan: Penggunaan anggaran cadangan risiko energi dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
(2)
Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012.
10.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan: Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp15.607.062.292.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh miliar enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
11.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp16.943.990.000.000,00(enam belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(1)
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
(2)
Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3)
Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4)
Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp279.860.544.000,00(dua ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
13.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Penjelasan: Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas: 1. PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp770.128.985.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 2. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp1.024.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh empat miliar rupiah); 3. PsO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU) Rp272.465.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah); dan 4. PSO untuk informasi publik sebesar Rp84.799.444.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
14.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.234.402.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus dua juta
15.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Penjelasan: Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas: 1.Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) sebesar Rp3.663.360.000.000,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah); dan 2.Fasilitas bea masuk sebesar Rp600.000.000.000,00(enam ratus miliar rupiah).
16.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012.
(2)
Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas);
b.
pengurangan belanja; dan/atau
c.
cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
17.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp17.088.400.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15B
Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding).
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a.
pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Penjelasan: Wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah wilayah yang ditetapkan sesuai hasil kajian. Pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen).
19.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
(3)
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut sanksi.
(4)
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012.
(5)
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur oleh Pemerintah.
(7)
Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
20.
Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
pergeseran anggaran belanja:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
1.
dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
2.
antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
3.
antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.
c.
perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri" adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 ditetapkan. tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2012 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
d.
perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2012 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
21.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dana perimbangan; dan
b.
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
Penjelasan: Dana perimbangan semula direncanakan sebesar Rp399.985.581.064.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta enam puluh empat ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Penjelasan: Dana otonomi khusus s dan penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
22.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Penjelasan: DBH direncanakan sebesar Rp100.055.194.861.000,00 (seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). DAU Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
DBH;
b.
DAU; dan
c.
DAK.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp108.421.669.502.000,00 (seratus delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah) termasuk kurang bayar DBH.
(3)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(4)
Besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sama dengan DAU yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Penjelasan: DAK semula direncanakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(6)
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Dana perimbangan diperkirakan Rp408.352.055.705.000,00(empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), terdiri atas: Semula Menjadi 1. Dana Bagi Hasil (DBH) 100.055.194.861.000,00 108.421.669.502.000,00 a. DBH Pajak 54.371.640.575.000,00 51.675.819.289.000,00 (1) DBH Pajak Penghasilan (PPh) 18.962.206.000.000,00 21.641.270.650.000,00 -Pajak penghasilan Pasal 21 17.839.038.000.000,00 -Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 1.123.168.000.000,00 1.123.168.000.000,00 -KurangbayarDBHPPh TA.2008 s.d 2010 0,00 2.679.064.650.000,00 (2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 33.968.614.415.000,00 28.149.847.639.000,00 DBH PBBmurni 28.100.855.339.000,00 Kurang bayar DBH PBB TA. 2009 s.d 2011 48.992.300.000.00 (3) DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) 1.440.820.160.000,00 1.645.887.950.000,00 - DBH CHT murni 1.597.162.600.000,00 -Kurangbayar DBH CHT TA. 2010 48.725.350.000,00 (4)KurangBayar DBH BPHTB TA. 2010 238.813.050.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam (SDA) 45.683.554.286.000,00 56.745.850.213.000,00 (1) DBH SDA Migas 32.276.110.000.000,00 41.695.764.350.000,00 -minyak bumi 18.058.860.000.000,00 23.381.320.000.000,00 - gas bumi 14.217.250.000.000,00 14.476.470.000.000,00 -Kurang Bayar DBH SDA minyak dan gas bumi TA. 2011 3.837.974.350.000.00 (2) DBH SDA Pertambangan Umum 11.563.157.456.000,00 12.919.296.322.000,00 Iuran Tetap 127.117.385.000,00 562.245.782.000,00 -Royalti 11.436.040.071.000,00 11.657.050.540.000,00 Kurang bayar DBH Pertambangan Umum TA.2011 0,00 700.000.000.000.00 (3) DBH SDA Kehutanan 1.537.838.825.000,00 1.700.695.111.000,00 Provisi Sumber Daya Hutan 963.908.605.000,00 1.043.908.605.000,00 Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan 10.040.000.000,00 30.466.636.000,00 Dana Reboisasi 563.890.220.000,00 601.849.420.000,00 Kurang bayar DBH Kehutanan TA. 2010s.d 2011 24.470.450.000.00 (4)DBH SDA Perikanan 120.000.005.000,00 126.476.430.000,00 DBH SDA Perikanan murni 120.000.080.000,00 Kurang bayar DBH SDA Perikanan 6.476.350.000,00 (5) DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB) 186.448.000.000,00 303.618.000.000,00 -DBH SDA PPB murni 279.048.000.000,00 -Kurangbayar DBH SDA PPB TA. 2010 24.570.000.000,00 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 273.814.438.203.000.00 273.814.438.203.000,00 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 26.115.948.000.000,00 a. Pendidikan 10.041.300.000.000,00 b. Kesehatan 3.005.931.000.000,00 c. Infrastruktur jalan 4.012.761.000.000,00 d. Infrastruktur irigasi 1.348.508.000.000,00 e. Infrastruktur airminum 502.494.000.000,00 f. Infrastruktursanitasi 463.651.000.000,00 g. Prasarana pemerintahan daerah 444.504.000.000,00 h. Kelautan dan perikanan 1.547.119.000.000,00 i. Pertanian 1.879.588.000.000,00 j. Lingkungan hidup 479.730.000.000,00 k. Keluarga berencana 392.257.000.000,00 1. Kehutanan 489.763.000.000,00 m. Sarana prasarana daerah tertinggal 356.940.000.000,00 n. Perdagangan 345.132.000.000,00 0. Listrik perdesaan 190.640.000.000,00 p. Perumahan dan pemukiman 191.243.000.000,00 q. Transportasi perdesaan 171.385.000.000,00 r. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan 121.385.000.000,00 s. Keselamatan transportasidarat 131.617.000.000,00
23.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan: Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri atas: Semula Menjadi 1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 102.518.328.983.800,00 117.232.519.940.800,00 Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga (1)KementerianPendidikan danKebudayaan 64.350.856.443.000,00 77.179.792.707.000,00 (2)Kementerian Agama 32.007.510.602.000,00 33.485.309.311.000,00 (3)KementerianNegara/Lembaga lainnya 6.159.961.938.800,00 6.567.417.922.800,00 a. Kementerian. a. Kementerian Keuangan 88.385.007.000,00 b. Kementerian Pertanian 43.600.000.000.00 c. KementerianPerindustrian 292.400.000.000,00 390.400.000.000,00 d. KementerianESDM 66.819.000.000,00 e. Kementerian Perhubungan 1.795.495.324.800,00 f. Kementerian Kesehatan 1.350.000.000.000,00 1.550.000.000.000,00 g. Kementerian Kehutanan 41.229.636.000,00 h. KementerianKelautandan Perikanan 230.500.000.000,00 339.955.984.000,00 i. KementerianPariwisatadanEkonomiKreatif 215.970.000.000,00 j. Badan PertanahanNasional 22.790.740.000.00 22.790.740.000,00 k. BadanMeteorologi, Klimatologi, danGeofisika 18.800.000.000.00 18.800.000.000,00 1.Badan TenagaNuklirNasional 17.948.000.000.00 17.948.000.000,00 m. Kementerian Pemuda dan Olahraga 933.500.000.000,00 n. Kementerian Pertahanan 114.193.736.000,00 o. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 412.000.000.000,00 p. Perpustakaan Nasional 264.492.957.000,00 q. Kementerian Koperasi dan UKM 215.000.000.000,00 r. Kementerian Komunikasi dan Informatika 36.837.538.000,00 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 186.439.486.800.000,00 186.615.428.569.200,00 (1) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH 815.613.542.000,00 991.555.311.200,00 (2) DAKPendidikan 10.041.300.000.000,00 (3) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU 113.855.500.000.000,00 (4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 2.898.900.000.000,00 2.898.900.000.000.00 (5) Tunjangan Profesi Guru 30.559.800.000.000,00 (6) Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus 3.285.773.258.000.00 3.285.773.258.000,00 (7) Dana InsentifDaerah 1.387.800.000.000,00 (8)Bantuan Operasional Sekolah 23.594.800.000.000,00 3. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan 1.000.000.000.000,00 7.000.000.000.000,00 Dana Pengembangan PendidikanNasional
(2)
Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
Penjelasan: Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran semula direncanakan sebesar Rp1.311.386.679.466.000,00(satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), jumlah anggaran belanja negara Tahun Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran sebesar Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2012 berubah dari direncanakan semula Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) menjadi diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2)
Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: a. Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu
a.
pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan
b.
pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah).
(3)
Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pembiayaan defisit anggaran diperkirakan sebesar juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), terdiri atas: 1.Pembiayaan dalam negeri Rp194.531.004.181.000,00(seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas: Semula Menjadi a. Perbankan dalam negeri 8.947.030.843.000,00 60.561.622.801.000,00 1.Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman 3.890.200.000.000,00 4.387.875.576.000,00 2.Saldo Anggaran Lebih (SAL) 5.056.830.843.000,00 56.173.747.225.000,00 b. Nonperbankan dalam negeri 116.965.266.595.000,00 133.969.381.380.000,00 1.Hasil pengelolaan aset 280.000.000.000.00 2.Surat berharga negara (neto) 134.596.737.000.000,00 159.596.700.000.000,00 3.Pinjaman dalam negeri (neto) 860.000.000.000,00 991.161.538.000,00 a) Penarikan pinjaman dalam negeri (bruto) 1.000.000.000.000,00 1.132.461.538.000,00 b)Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri -140.000.000.000,00 -141.300.000.000,00 4. Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara -17.138.130.405.000,00 -19.265.140.158.000.00 a)Investasi Pemerintah -3.299.600.000.000,00 b)Penyertaan modal negara (PMN) -6.852.777.405.000,00 -8.922.127.158.000,00 1)PMNkepadaBUMN -6.000.200.000.000,00 -8.000.200.000.000,00 -PTPenjaminanInfrastrukturIndonesia -1.000.000.000.000,00 -PTAskrindo dan PerumJamkrindo (kreditusaharakyat) -2.000.000.000.000,00 - Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV -100.000.000,00 -PerusahaanPenerbitSBSN IndonesiaV -PT Dirgantara Indonesia -PTSaranaMulti Infrastruktur 0,00 -BUMNStrategis 2)PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional -500.577.405.000,00 -541.927.158.000,00 -The Islamic Corporation for the Development of PrivateSector (ICD) -8.360.000.000,00 -9.025.000.000,00 -AsianDevelopmentBank(ADB) -327.308.813.000,00 -353.344.741.000,00 -InternationalBankforReconstruction and Development (IBRD) -139.758.192.000,00 -147.759.192.000,00 InternationalFinanceCorporation (IFC) -7.550.400.000,00 -8.151.000.000,00 InternationalFundforAgricultural Development (IFAD) -17.600.000.000,00 -19.000.000.000,00 -International Development Association (IDA) -4.647.225.000.00 3) PMN Lainnya -352.000.000.000,00 -380.000.000.000.00 -ASEAN Infrastructure Fund (AIF) -380.000.000.000,00 c) Dana bergulir -6.985.753.000.000,00 -7.043.413.000.000,00 1)Lembaga PengelolaDana BergulirKUMKM -500.000.000.000,00 -557.660.000.000,00 2)BLU Pusat Pembiayaan Perumahan -4.709.253.000.000,00 3)Geothermal -876.500.000.000,00 4)BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) -900.000.000.000,00 -900.000.000.000.00 5. Dana pengembangan pendidikan nasional -7.000.000.000.000,00 6.Kewajiban penjaminan -633.340.000.000,00 a) Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero) -623.340.000.000,00 b) Kewajiban penjaminan untuk PDAM -10.000.000.000,00 Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2012 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. Pinjaman dalam negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah.Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo. Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah sebesar negatif Rp3.299.600.000.000,00(tiga triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari pusat investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.299.600.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim. PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatifRp2.000.000.000.000,00(dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN. PMN kepada PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah), akan dipergunakan antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia. PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00(dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. PMN kepada BUMN Strategis sebesar rnegatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Strategis. PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp541.927.158.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran pada internasional. PMN lainnya sebesar negatif Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund (AIF) guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN. Dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) akan digunakan memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. Tambahan dana sebesar Rp57.660.000.000,00(lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk mendukung penguatan modal usaha bagi nelayan/sektor perikanan. Dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP)sebesar negatifRp4.709.253.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakatberpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dana bergulir geothermal sebesar negatif Rp876.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan membiayai kegiatan eksplorasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah. Dana bergulir BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar negatif Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk mempercepat proses pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol. Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan 1pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.0o0 Mw (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp623.340.000.000,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM sebesar negatif Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah rencana pencairan disampaikan Pemerintah kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. 2.E Pembiayaanluar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas: Semula Menjadi a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 54.282.379.592.000,00 53.731.053.828.000,00 (1) Pinjaman program 15.257.057.814.000,00 15.603.899.524.000,00 (2) Pinjaman proyek 39.025.321.778.000,00 38.127.154.304.000,00 - Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat 30.110.740.933.000,00 29.695.331.275.000,00 -Penerimaan Penerusan Pinjaman 8.914.580.845.000,00 8.431.823.029.000,00 b. Penerusan pinjaman -8.914.580.845.000,00 -8.431.823.029.000,00 (1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) -6.771.696.153.000,00 (2) PT Perusahaan Gas Negara 0,00 -56.864.345,000.00 (3)PTSaranaMultiInfrastruktur -880.000.000.000,00 -1.000.000.000.000,00 (4) PT Pertamina (Persero) -898.436.568.000,00 -65.950.000.000,00 (5) PT Pelabuhan Indonesia II -160.600.000.000,00 (6) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia -39.600.000.000,00 (7) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta -124.714.674.000,00 -124.714.674.000.00 (8) Pemerintah Kota Bogor -30.820.000.000,00 -59.596.000.000,00 (9) Pemerintah Kota Palopo 0,00 -4.781.009.000,00 (10) Pemerintah Kota Sawah Lunto -17.500.000.000,00 (11) Pemerintah Kota BandaAceh -35.924.398.000,00 (12)Pemerintah KabupatenMorowali -19.100.000.000,00 (13) Pemerintah KabupatenMuara Enim -6.803.650.000,00 -57.317.000.000,00 (14) Pemerintah Kabupaten Kapuas -1.909.800.000,00 -18.179.450.000,00 c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -47.260.055.652.000,00 -49.724.900.000.000,00 Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.718.357.682.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan Water Resources and Irrigation System Management Project - APL 2 (WISMP-2) sebesarRp147.780.000.000,00 (seratus . empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). Penerusan pinjaman sebesar negatif Rp8.431.823.029.000,00 (delapan triliun empat ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk DIPA Lanjutan Tahun Anggaran 2012 atas sisa anggaran penerusan pinjaman yang tidak terserap pada tahun anggaran 2011 sebesar negatif Rp3.318.987.009.000,00 (tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu rupiah).
25.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun 2013.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3a)
Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang.
Penjelasan: Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN (neto), penarikan pinjaman dalam negeri, dan/atau penarikan pinjaman luar negeri. Penarikan pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman program dan pinjaman proyek. Dalam hal pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang.
(5)
Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Ketentuan huruf a, huruf b, angka 1, dan angka 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 43 diubah, angka 6 ayat (1) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.
perkembangan penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perkembangan dalam ketentuan ini merupakan proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya, kecuali prognosa indikator lifting dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen).
b.
krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan krisis sistemik dalam ketentuan ini adalah kondisi sistem keuangan, yang terdiri dari lembaga keuangan dan pasar keuangan, termasuk pasar SBN domestik, yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan, yang dapat berupa kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
c.
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
Penjelasan: Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalamProtokolManajemen Krisis (Crisis Management Protocol (CMP)) pasar SBN. Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
1.
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012;
2.
pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
3.
pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
4.
penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
5.
penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN;
6.
Dihapus.
(1a)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN dengan persetujuan DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1b)
Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a).
Penjelasan: Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan"adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(4)
Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
Penjelasan: Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh: 1.Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan; 2.Dampak dari restrukturisasiutang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan 3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.
BAB II
2012
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 87

Paper Terkait

REFORMULASI KEBIJAKAN DIVERSI TERHADAP SELURUH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Lin Yan Che, Ade Adhari
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…