Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1995
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dengan Undang-undang;
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00(dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Penerimaan Dalam Negeri bertambah 1dengan Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan dengan Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp.379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah);
b.
Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp.152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
c.
Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp.604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
d.
Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp.1.704.670.000.000,00(satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
(2)
Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bantuan program sebesar nihil;
b.
Bantuan proyek bertambah sebesar Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
PENERIMAANPAJAK bertambah dengan. 379.606.000.000 0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh) berkurang dengan. 492.775.000.000 0120 PAJAKPERTAMBAHANNILAI(PPN) bertambah dengan 848.187.000.000 0130 PAJAK LAINNYA bertambah dengan.... 20.842.000.000 0134 Beameterai 15.842.000.000 0135Bea lelang 5.000.000.000 0140 PAJAK BUMIDANBANGUNAN(PBB) 3.352.000.000 Huruf b PENERIMAAN BEAMASUK DAN CUKAI bertambah dengan 152.845.000.000 PENERIMAANBEA MASUK berkurang dengan .. 225.288.000.000 PENERIMAANCUKAI 378.133.000.000 0221 Cukai tembakau bertambah dengan …… 357.177.000.000 0222 Cukai gula 9.028.000.000 0223 Cukai bir 18.023.000.000 0224Cukai alkohol sulingan berkurang dengan … 6.095.000.000 Huruf c PENERIMAANLAIN-LAIN berkurang dengan 604.292.000.000 0311 PENERIMAANMINYAKBUMIDAN GAS ALAM bertambah dengan.… 548.011.000.000 0314 PAJAK EKSPOR, PUNGUTAN EKSPOR 103.704.000.000 0315 PENERIMAANDARILABA BERSIHMINYAK berkurang dengan 1.256.007.000.000 Huruf d PENERIMAAN BUKAN PAJAK bertambah dengan 1.704.670.000.000 0320 PENERIMAANBUKANPAJAK DILUARNEGERI 2.625.000.000 0330PENERIMAANKHUSUS 556.900.000.000 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, bank pemerintah, BUMN berkurang dengan …… 156.900.000.000 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) berkurang dengan … 400.000.000.000 0410 PENERIMAANPENDIDIKAN 45.626.200.000 0411 Uang pendidikan berkurang 115.417.200.000 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan bertambah dengan …… 69.791.000.000 0510 PENERIMAANPENJUALAN bertambah dengan .. 24.749.300.000 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 61.000.000 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan . 375.000.000 0513 Penjualan hasil perikanan 63.000.000 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan bertambah dengan 561.000.000 0515 Penjualan rumah, tanah bertambah dengan … 5.450.000.000 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang berlebih, yang rusak 794.400.000 0517 Penjualan obat-obatan, vaksin, hasil farmasi lainnya 403.000.000 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta bertambah dengan … 336.500.000 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan …… 4.262.900.000 0521 Penjualan kendaraan bermotor 457.500.000 0522 Penjualan sewa beli 4.551.000.000 0523 Penjualan lain-lain 7.434.000.000 0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA bertambah dengan 484.124.300.000 0610 Penerimaan Sewa 1.975.600.000 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas berkurang dengan … 425.900.000 0612 Sewa gedung bertambah dengan . 785.500.000 0613Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan ..1.272.000.000 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat, kendaraan bermotor) berkurang dengan . 2.064.000.000 0615 Sewa lainnya bertambahdengan .. 2.408.000.000 0620 Penerimaan Jasa bertambahdengan ..482.148.700.000 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah dengan ...2.574.000.000 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum berkurang dengan 175.000.000 0623 Pemberian surat keterangan bertambah dengan ... 856.000.000 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan .. 9.016.000.000 0625 Pemberian hak dan perijinan bertambah dengan ..9.586.000.000 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan berkurang dengan .. 1.785.000.000 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan .1.921.000.000 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) berkurang dengan 842.000.000 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan berkurang dengan . 421.000.000 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan ..1.384.800.000 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda bertambah dengan ...385.762.400.000 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 912.000.000 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil bertambah dengan . 1.083.000.000 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa berkurang dengan …… 86.000.000 0635 Penerimaan jasa lainnya bertambahdengan ..72.362.500.000 0710 PENERIMAANKEJAKSAANDAN PERADILAN bertambah dengan 14.227.000.000 0711 Legalisasi, tanda tangan 3.290.000.000 0712 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan …… 7.000.000 0713 Uang meja (leges) berkurang dengan … 311.000.000 0714 Hasil denda, denda tilang bertambah dengan … 13.437.000.000 0715 Ongkos perkara 1.120.000.000 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya bertambah dengan .. 3.264.000.000 0800 PENERIMAANKEMBALIDAN PENERIMAANLAIN-LAIN .1.786.720.600.000 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yanglalu bertambah dengan ...87.242.100.000 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 0830 Penerimaan lain-lain bertambah dengan ...699.478.500.000 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan ..6.639.300.000 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan bertambah dengan ... 3.916.500.000 0833 Penerimaan gantirugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambahdengan ... 5.531.400.000 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) bertambah dengan ... 23.250.000..000 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) berkurang dengan ..27.644.000.000 0836 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan ....1.779.391.300.000 0837 Penerimaankembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN berkurang dengan ..98.969.000.000 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) bertambah dengan 186.000.000 0839 Penerimaankembali pensiun daerah otonom bertambah dengan . 7.177.000.000
Pasal 3
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.593.649.000.000,00(dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tambahan Anggaran BelanjaNegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 828.697.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
b.
Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp.1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
(3)
Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar Rp.793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
b.
Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
Pasal 4
1)
Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari: 01SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan 6.487.088.000 02 SEKTOR PERTANIANDANKEHUTANAN bertambah dengan .. 90.157.835.000 03 SEKTOR PENGAIRAN 858.987.000 04 SEKTOR TENAGAKERJA 11.483.733.000 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan 87.744.800.000 06SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA bertambah dengan. 2.919.083.000 07SEKTOR PERTAMBANGAN DANENERGI 26.637.512.000 08SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan … 45.621.499.000 09SEKTORPEMBANGUNANDAERAH DAN TRANSMIGRASI 94.119.845.000 10SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG 36.721.693.000 11SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 231.038.840.000 12SEKTORKEPENDUDUKANDANKELUARGA SEJAHTERA bertambah dengan 1.768.837.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA 14.730.316.000 14SEKTORPERUMAHAN DANPERMUKIMAN bertambah dengan . 199.814.000 15SEKTOR AGAMA 21.322.367.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan …. 12.120.103.000 17SEKTOR HUKUM 5.020.504.000 18SEKTOR APARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 26.830.370.000 19SEKTORPOLITIK, HUBUNGANLUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDAN MEDIA MASSA 9.607.323.000 20SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN bertambah dengan 103.306.451.000
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: PENGELUARANRUTIN bertambah dengan 828.697.000.000 SEKTOR INDUSTRI 6.487.088.000 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan …… SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 90.157.835.000 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan … 1.564.065.000 02.2 SubsektorKehutanan 88.593.770.000 SEKTORPENGAIRAN 858.987.000 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 723.527.000 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan . 135.460.000 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan. 11.483.733.000 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan .… 05. SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan … 87.744.800.000 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri bertambah dengan 2.651.777.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri bertambah dengan …… 4.134.009.000 05.4 Subsektor Keuangan 80.295.978.000 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 663.036.000 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA 2.919.083.000 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambah dengan … 370.000.000 06.2 Subsektor Transportasi Darat 110.518.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambah dengan 2.127.888.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara bertambah dengan …… 188.403.000 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) bertambah dengan . 122.274.000 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI bertambah dengan. 26.637.512.000 07.1 Subsektor Pertambangan 26.624.353.000 07.2 Subsektor Energi bertambah dengan .… 13.159.000 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 45.621.499.000 08.1 Subsektor Pariwisata bertambah dengan . 1.560.908.000 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi bertambah dengan … 44.060.591.000 SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 94.119.845.000 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan …… 93.667.883.000 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 451.962.000 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG 36.721.693.000 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 5.233.000 10.2 Subsektor Tata Ruang 36.716.460.000 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAH RAGA bertambah dengan … 231.038.840.000 11.1 Subsektor Pendidikan 216.048.437.000 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan kedinasan bertambah dengan …… 14.776.158.000 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 203.775.000 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 10.470.000 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGASEJAHTERA bertambah dengan .. 1.768.837.000 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan 14.730.316.000 13.1 Subsektor Kesejahteraa Sosial 514.093.000 13.2 SubsektorKesehatan bertambah dengan …… 14.216.223.000 SEKTOR PERUMAHANDANPERMUKIMAN 199.814.000 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 165.881.000 14.2 Subsektor PenataanKota dan Bangunan 33.933.000 SEKTORAGAMA 21.322.367.000 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 11.946.652.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 9.375.715.000 SEKTORILMUPENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan 12.120.103.000 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar bertambah. 11.024.579.000 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertambah dengan … 191.380.000 16.5 Subsektor Kedirgantaraan bertambah dengan . 314.000.000 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik bertambah dengan …… 590.144.000 SEKTOR HUKUM 5.020.504.000 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 4.552.363.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 468.141.000 SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN bertambah dengan 26.830.370.000 18.1 Subsektor Aparatur Negara bertambahdengan . 24.892..354.000 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan bertambahdengan .. 1.938.016.000 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 9.607.323.000 19.1 Subsektor ABRI bertambah dengan …… 4.167.615.000 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri bertambah dengan …. 3.670.017.000 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa bertambah dengan . 1.769.691.000 SEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN 103.306.451.000 20.2 Subsektor ABRI bertambahdengan ..103..306.451..000
(3)
Tambahan pengeluaran pembangunan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari: 01SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan 5.396.700.000 02SEKTORPERTANIAN DANKEHUTANAN 45.269.700.000 03 SEKTOR PENGAIRAN 26.134.000.000 04SEKTOR TENAGA KERJA 11.253.500.000 05SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 646.496.500.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 201.272.500.000 07 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI berkurang dengan … 46.016.400.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 10.153.900.000 09SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 134.836.700.000 10SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DANTATA RUANG 15.645.100.000 11 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLAH RAGA 66.246.600.000 12SEKTORKEPENDUDUKANDAN KELUARGASEJAHTERA berkurang dengan. 16.903.200.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA 8.441.600.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 506.000.000 15SEKTOR AGAMA 9.544.400.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan 36.568.700.000 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan … 5.919.900.000 18SEKTOR APARATURNEGARADAN PENGAWASAN 6.075.000.000 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDAN MEDIA MASSA 5.290.400.000
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: PENGELUARANPEMBANGUNANRUPIAH bertambah dengan 793.752.000.000 SEKTORINDUSTRI berkurang dengan 5.396.700.000 01.1 SubsektorIndustri berkurang dengan …. SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 45.269.700.000 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan …… 45.862.100.000 02.2 Subsektor Kehutanan berkurang dengan … 592.400.000 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan . 26.134.000.000 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air berkurang dengan ..15..547.100.000 03.2 Subsektor Irigasi berkurang dengan ..10.586.900.000 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan . 11.253.500.000 04.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan .. 11.253.500.000 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHANASIONAL, KEUANGAN DANKOPERASI bertambah dengan 646.496.500.00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri berkurang dengan … 2.225.500.000 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri bertambahdengan ...503..14.600.000 05.3 Subsektor Pengembangan UsahaNasional bertambahdengan ..154..236..800..000 05.4 Subsektor Keuangan 122.400.000 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil berkurang dengan …… 9.107.000.000 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambahdengan ..225..306..600.000 06.2 Subsektor Transportasi Darat berkurang dengan … 437.300.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut berkurangdengan …… 10.157.000.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara berkurangdengan ..11.899.600.00 06.6 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelematan (SAR) berkurang dengan …… 1.540.200.000 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI berkurangdengan. 46.016.400.000 07.1 Subsektor Pertambangan 2.583.600.000 07.2 Subsektor Energi berkurang dengan ……. 43.432.800.000 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan . 10.153.900.000 08.1 Subsektor Pariwisata berkurang dengan .. 5.958.400.000 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi berkurang dengan ...4.195..500.000 SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 134.836.700.000 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan .. 231.129..00.000 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan berkurang dengan …… 96.292.600.000 SEKTOR LINGKUNGANHIDUP DAN TATA RUANG 15.645.100.000 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup berkurang dengan 5.087.600.000 10.2 Subsektor Tata Ruang berkurang dengan … 10.557.500.000 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DANOLEHRAGA berkurang dengan 66.246.600.000 11.1 Subsektor Pendidikan berkurang dengan .…… 48.136.200.000 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan berkurang dengan …… 10.737.300.000 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan … 5.985.000.000 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 1.388.100.000 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGASEJAHTERA berkurang dengan .. 16.903.200.000 12.1 SubsektorKependudukan dan Keluarga Berencana SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan 8.441.600.000 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial berkurang dengan …… 5.181.400.000 13.2 Subsektor Kesehatan bertambah dengan …… 14.924.800.000 13.3Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 1.301.800.000 SEKTOR PERUMAHANDANPERMUKIMAN berkurang dengan … 506.000.000 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 2.025.400.000 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 2.531.400.000 SEKTORAGAMA bertambahdengan … 9.544.400.000 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 8.585.000.000 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama bertambah dengan . 959.400.000 SEKTORILMUPENGETAHUANDAN TEKNOLOGI berkurang dengan … 36.568.700.000 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi berkurangdengan .. 11.592.600.000 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar berkurang dengan .. 7.742.700.000 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 6.046.400.000 16.4 Subsektor Kelautan berkurang dengan …… 2.859.800.000 16.5 Subsektor Kedirgantaraan berkurang dengan .. 2.112.900.000 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 6.214.300.000 SEKTORHUKUM 5.910.900.000 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional berkurang dengan …… 736.900.000 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 4.004.600.000 17.3 Subsektor Sarana dan Prasana Hukum 1.178.400.000 SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN berkurang dengan . 6.075.000.000 18.1 Subsektor Aparatur Negara berkurang dengan … 4.418.400.000 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 1.656.600.000 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIAMASSA 5.290.400.000 19.1 Subsektor Politik 341.600.000 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri berkurang dengan … 531.100.000 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 4.417.700.000
(5)
Tambahan Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari: 01SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan. 29.745.000.000 02 SEKTOR PERTANIANDANKEHUTANAN bertambah dengan . 31.744.000.000 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan …… 85.131.000.000 hN 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan .. 26.954.000.000 06SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA bertambah dengan. 190.094.000.000 07SEKTOR PERTAMBANGAN DANENERGI 335.163.000.000 08SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan … 63.280.000.000 09SEKTOR PEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 37.322.000.000 10SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 20.275.000.000 11SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 72.562.000.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan 20.802.000.000 14SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN bertambah dengan …… 41.525.000.000 16SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan … 8.500.000.000 17 SEKTOR HUKUM 479.000.000 19SEKTORPOLITIK, HUBUNGANLUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 7.624.000.000
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: PENGELUARANPEMBANGUNANYANG DIBIAYAIDENGANBANTUANPROYEK DAN KREDIT EKSPOR bertambah dengan 971.200.000.000 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan. 29.745.000.000 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan …… SEKTOR PERTANIANDANKEHUTANAN 31.744.000.000 02.1 Subsektor Pertanian SEKTOR PENGAIRAN 85.131.000.000 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan ..38.763.000.000 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan ..46..368.000.000 SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DANKOPERASI bertambah dengan …… 26.954.000.000 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional bertambah dengan ..15.706.000.000 05.4 SubsektorKeuangan bertambah dengan .. 11.248.000.000 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDANGEOFISIKA bertambah dengan 190.094.000.000 06.1 Subsektor Prasarana Jalan bertambah dengan ...87.306.000..00 06.2 Subsektor Transportasi Darat bertambah dengan ……… 34.377.000.000 06.3 Subsektor Transportasi Laut bertambahdengan ...25.324.000.000 06.4 Subsektor Transportasi Udara bertambah dengan ... 41.422.000.000 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) bertambah dengan … 1.665.000.000 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI bertambah dengan 335.163.000.000 07.2 Subsektor Energi bertambah dengan …..335.163.000.000 SEKTORPARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 63.280.000.000 SEKTORPEMBANGUNANDAERAHDAN TRANSMIGRASI 37.322.000.000 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah bertambah dengan ……… 25.778.000.000 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan bertambahdengan ... 11.544.000.000 SEKTORLINGKUNGANHIDUPDAN TATA RUANG bertambah dengan 20.275.000.000 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup bertambahdengan ..20.275.000.000 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 72.562.000.000 11.1 Subsektor Pendidikan bertambahdengan ..72.562.000.00 SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DANREMAJA 20.802.000.000 13.2 Subsektor Kesehatan bertambahdengan ..20.802.000.000 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 41.525.000.000 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman bertambahdengan ...39.160.000.000 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan bertambah dengan …… 2.365.000.000 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan 8.500.000.000 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 3.364.000.000 16.4 SubsektorKelautan bertambahdengan ..5.136.000.000 SEKTORHUKUM 479.000.000 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum bertambah dengan . SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 7.624.000.000 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa bertambah dengan …
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Unadng-undang ini
(2)
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp.10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp 10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
BAB VI
BERIKUTNYA
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BERIKUTNYA
Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undangini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995NOMOR 21
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang dari yang dianggarkan semula. Disamping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.604.029.000.000,00(dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja NegaraTahun Anggaran 1994/95 diperkirakanbertambah sebesar Rp.2.593.649.000.000,00(dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.