Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1989

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1989
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 1989
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 1989
Tanggal Berlaku
:01 April 1988
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1989/ No.22 , TLN NO. 3393, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1988

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1989
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-UndangDasar1945;
2.
Pasal 7Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan UmbaranNegara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1988/1989
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.031.417.000.000,00(empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah)yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp1.201.341.000.000,00(satu trilyun dua ratus satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.830.076.000.000,00(dua trilyun delapan ratus tiga puluh milyar tujuh puluh enam juta rupiah);
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran Il Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
LAMPIRAN IL UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.026.109.180.000,00(empat trilyun dua puluh enam milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 673.002.000.000,00(enam ratus tujuh puluh tiga milyar dua juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp3.353.107.180.000,00(tiga trilyun tiga ratus lima puluh tiga milyar seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran ll dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAMPIRAN IV UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang telah disahkan dalam Undang-undang No- mor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran 1988/ 1989 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BERIKUTNYA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet t(Undang-undang Perbendaharaan)yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIKINDONESIA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1989NOMOR22
www.djpp.depkumham.go.id

[HALAMAN 4]
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1988/1989, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui yang direncanakan karena lebih besarnya realisasi bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan dalam negeri secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan.
Di lain pihak, terjadinya apresiasi beberapa mata uang kuat lainnya di luar dolar Amerika, terutama yen dan mark Jerman, telah mengakibatkan terjadinya sedikit kenaikan dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri. Demikian pula terjadi peningkatan dalam belanja pegawai yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiun sejak Januari 1989 serta kenaikan harga dasar pembelian gabah di dalam negeri. Sebagai akibatnya, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar, melampaui yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan lebih besar dari yang direncanakan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar rRp 5.307.820.000.00 (lima milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/ atau Tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989,yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00(dua puluh delapan trilyun sembilan ratus enam puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 32.995.017.000.000,00(tiga puluh dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh belas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 32.989.709.180.000,00(tiga puluh dua trilyun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

TINJAUAN LEMBAGA ADAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARIS

SURJANTI
Yustitiabelen Vol. 6 No. 1 2020

Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19

Nurmala, Leni Dwi, Koni, Yoslan
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…