Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 1987
Tanggal Berlaku
:01 April 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987/ No. 31, TLN NO.3355, website dpr.go.id : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1987
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
BAB I
1986/1987
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00 (dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
b.
Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga puluh enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir tahun anggaran 1986/1987 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dan/ atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3355
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1986/1987, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya penerimaan negara tersebut disebabkan oleh hasil usaha mobilisasi dana-dana dari sumber-sumber dalam negeri khususnya pajak, dan di samping itu adanya penarikan bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan yang diperlukan sebagai akibat perkiraan realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang jauh lebih rendah dari yang direncanakan, sehubungan dengan penurunan harga minyak yang tajam dalam jangka waktu yang cukup cepat. Walaupun realisasi penerimaan dalam negeri keseluruhan diperkirkan lebih rendah dari rencananya, namun penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam dapat melampaui rencananya Di lain pihak, usaha penghematan dalam pengeluaran rutin dan tidak diperlukannya subsidi bahan bakar minyak, sebagai akibat rendahnya harga minyak mentah, tidak dapat mengimbangi kenaikan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang meningkat, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1986/1987 diperkirakan lebih rendah dari rencananya. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih besar dari yang semula direncanakan. Di samping disebabkan oleh adanya perubahan nilai tukar rupiah, hal itu juga disebabkan adanya realisasi bantuan proyek yang dirupiahkan sebagai dana pendamping daripada proyek-proyek yang mendapat bantuan luar negeri. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.465.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 berimbang pada tingkat Rp 21.421.600.000.000,00 (dua puluh satu trilyun empat ratus dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 21.892.848.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus Sembilan puluh dua milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 21.891.383.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus sembilan puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…