Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 1978
Tanggal Pengundangan
:26 Juli 1978
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1978/ No. 33, TLN NO. 3123, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1978
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal I
Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
Penjelasan: Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan atau nasehat serta mengajukan usaha mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah Nasional kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok dari tugas Dewan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
a.
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
b.
berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden
Pasal 3
(2)
Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Penjelasan: Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat dari Anggota Dewan Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan Pertambangan Agung.
(1)
Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2)
Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1)
Pasal 11 dihapuskan.
Pasal 11
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(2)
Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13 menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Penjelasan: Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan tugas menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan Agung.
(1)
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ini adalah Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2).
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1)
Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah : a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana; b. permintaan keterangan tentang tindak pidana; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; dan f. penyitaan.
(2)
Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 33
Penjelasan Umum
Dalam rangka terselenggaranya hubungan tata kerja yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapannya Nomor III/MPR/1978 telah diatur kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Menurut Pasal 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978 tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden. Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI EKONOMI ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Muhammad Gunawan Sadjali
RechtIdee Vol. 16 No. 2 2021

Kebijakan Kedudukan Staf Khusus Dalam Kegiatan Administrasi Pemerintahan di Indonesia

Putri Wanda Nisyah Bela, Anna Erliyana Chandra
Journal of Judicial Review Vol. 22 No. 2 2020

Analisis Kritis Penggunaan Strict Liability Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Muh Farhan Arfandy, Ranggalawe Suryasaladin
Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 5 No. 1 2023

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…