Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1978
TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal I
Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
Penjelasan: Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan atau nasehat serta mengajukan usaha mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah Nasional kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok dari tugas Dewan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
a.
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
b.
berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden
Pasal 3
(2)
Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Penjelasan: Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat dari Anggota Dewan Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan Pertambangan Agung.
(1)
Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2)
Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1)
Pasal 11 dihapuskan.
Pasal 11
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(2)
Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13 menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Penjelasan: Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan tugas menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan Agung.
(1)
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ini adalah Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2).
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1)
Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah : a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana; b. permintaan keterangan tentang tindak pidana; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; dan f. penyitaan.
(2)
Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 33
Penjelasan Umum
Dalam rangka terselenggaranya hubungan tata kerja yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapannya Nomor III/MPR/1978 telah diatur kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Menurut Pasal 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978 tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden. Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.