Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang per-lu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perkem-bangan keadaan ;
b.
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915];
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
Pasal I
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Ta- hun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, diubah sebagai berikut :
1.
Pada Pasal 2 ayat (1) ditambahkan kalimat yang berbunyi "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah".
2.
Pada Pasal 7 ayat (1) perkataan "serentak secara ber-turut-turut dalam satu hari" diganti dengan "dalam satu hari dan serentak di seluruh Indonesia".
3.
Pada Pasal 10 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
Persyaratan seperti tersebut dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak berlaku bagi mereka yang telah diper-timbangkan penggunaan hak memilihnya berdasarkan Pa-sal 2 ayat (1)". 4. Pada Pasal 15 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "untuk pemilihan umum adalah organisasi yang memenuhi syarat tersebut dalam Pasal 17 dan atau Pasal 34 ayat (1)" diganti dengan "untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum adalah dua Organisasi Golongan Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya". 5. Pada Pasal 16 huruf b, ditambahkan ketentuan yang berbunyi "serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan". 6. Pada Pasal 17 ayat (1) kata "seorang" diganti dengan "seseorang" dan sesudah kata "organisasi" ditambahkan perkataan "seperti tersebut dalam Pasal 15 ayat (1)". 7. Pasal 17 ayat (2) dihapus. 8. Pada Pasal 18 ayat (5), perkataan "Nama calon" di-hapus, dan kata "ditetapkan" diganti dengan kata "diputuskan". 9. Pada Pasal 18 ayat (6), perkataan "Nama calon" diganti dengan "Nama organisasi". 10. Pada Pasal 19 ditambahkan ketentuan yang dijadikan ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) yang berbunyi sebagai berikut : "(4a) Daftar calon beserta lampiran-lampirannya di-sampaikan kepada : (4b)
a.
Seorang calon ditolak oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi calon seperti tersebut dalam Pasal 16;
b.
Pengeluaran seorang calon dari daftar calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan di beritahukan kepada organisasi yang mengajukan calon dengan disertai alasannya, dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk memperbaikinya. (4c) Nama calon dari organisasi yang telah disahkan disusun dalam daftar calon dan diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah dan melalui media pengumuman lainnya secara luas dan effektif". 11. Pada Pasal 21 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "badan perwakilan dilakukan secara serentak" diganti dengan "Badan Perwakilan Rakyat dilakukan serentak pada tanggal yang sama di tempat pemungutan suara". 12. Pada Pasal 21 ayat (5), bagian kalimat yang berbunyi "masing-masing jenis badan perwakilan" diganti dengan "bagi ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat", dan kata "pelaksanaannya" diganti dengan "hal-hal lain menge-nai surat suara". 13. Pada Pasal 23 ditambahkan ayat (1a) yang ketentuan- nya berbunyi "Penetapan bagi calon yang dinyatakan terpilih untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terikat pada nomor urut dalam daftar calon yang sudah disahkan". 14. Judul BAB X Undang-undang yang berbunyi "PENGGANTIAN, PANITIA PEMERIKSAAN DAN PERMULAAN KEANGGOTAAN" diganti dengan "PENGGANTIAN TERPILIH DAN PANITIA PEMERIK-SAAN". 15. Pada Pasal 25 ayat (2) perkataan "dan permulaan keanggotaannya" dihapus. 16. Pada Pasal 27 ayat (2), antara kata "dan" dengan perkataan "tidak terganggu" ditambah dengan perkataan "rahasia serta". 17. Pada Pasal 27 ayat (4):
a.
kata "orang" diganti dengan "organisasi";
b.
perkataan "menjadi terpilih" diganti dengan "mem-peroleh tambahan suara". 18. Pada Pasal 27 ayat (10) antara kata "pidana" dengan kata "denda" ditambah dengan perkataan "kurungan selama-lamanya tiga bulan atau pidana" dan kata "seribu" diganti dengan "lima belas ribu". 19. Pada BAB XII ditambah dengan ketentuan yang dijadi-kan Pasal 31a ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : 20. BAB XIII Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 35 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pemilihan Umum".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975.-
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975.-
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 38.
Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Susanto, Andre Hartian, Aponno, Axcel Deyong
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi NegaraVol. 1No. 12022
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.