Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Purwakarta Dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juni 1968
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 1968
Tanggal Berlaku
:29 Juni 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No. 31, Hukum online : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1950

1. bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah 2. pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 3. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka,ditetapkan mendjadi Kabupaten:1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 118 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 117 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Serang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Serang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 116 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Pandeglang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan Pandeglang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lebak, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lebak di Provinsi Banten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan Rangkasbitung.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 114 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Karawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Karawang terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Karawang berkedudukan di Kecamatan Karawang Barat.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 113 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majalengka, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan Majalengka.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 112 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Indramayu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Indramayu terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Indramayu berkedudukan di Kecamatan Indramayu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 111 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan Singaparna.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Garut, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Garut terdiri atas 42 (empat puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Garut berkedudukan di Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 109 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Ciamis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Ciamis terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan Ciamis.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 107 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan Sumber.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 106 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kuningan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kuningan berkedudukan di Kecamatan Kuningan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan.Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan Sumedang Utara.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 103 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 101 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bekasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kecamatan Cikarang Pusat.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 99 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 97 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cianjur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan Cianjur.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1968
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sampai. sekarang ini berkedudukan di Subang;
c.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
d.
bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba guna Ir.
e.
Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut di dalam satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada di sekitarnya atau yang ada di luar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut;
f.
bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1) 18, 20, dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXI/MPRS/1966;
3.
Undang-undang no.18 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No.83);
4.
Undang-undang No.14 tahun 1950.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
1 / 8 www.hukumonline.com
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Kabupaten:
a.
Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan
1.
Purwakarta,
2.
Plered,
3.
Wanayasa,
4.
Campaka, ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Karawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur. b. 1. Subang, 2. Pagaden, 3. Kalijati, 4. Pamanukan,
5.
Binong,
6.
Pusakanagara,
7.
Cisalak,
b.
Ciasem, 9. Purwadadi, 10 Pabuaran, 11 Sagalaherang,
(2)
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, diubah batas wilayahnya dengan memisahkan sebagian wilayah Kabupaten Karawang yang meliputi wilayah Desa-desa Sukasari dan Kertamanah dan sebagian wilayah Kabupaten Cianjur yang meliputi wilayah Desa-desa Ciramaeuwah hilir dan Citamiang.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang. 2 / 8 www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 3
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten:
a.
Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
b.
Subang beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk tahun 1961 dan mengingat perkembangan selanjutnya.
Pasal 4
Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum. 7 / 8 www.hukumonline.com
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 6
Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Subang.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Kabupaten Purwakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,
(3)
Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No.18 tahun 1965. 3 / 8 www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.
(2)
Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.
(3)
Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Telah tercakup dalam Penjelasan Umum.
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Subang, Bupati Kepala Daerah Karawang dan Bupati Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta:
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan.
b.
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barang-barang itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta.
c.
Alat pengakutan darat.
d.
Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia.
e.
Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Purwakarta dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2)
Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta.
(3)
Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 4 / 8 www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. 8 / 8
Pasal 14
(1)
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1968
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 31
Penjelasan Umum
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966, telah menetapkan bahwa kepada daerah-daerah akan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
2. Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta yang meliputi 15 (lima belas) Kecamatan, berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali dan dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II (Kabupaten). Bahwa Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang No.14 tahun 1950, sampai sekarang ini berkedudukan di Subang.
3. Bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4. Berdasarkan pertimbangan yang mendalam, baik dari segi tuntutan rakyat yang ingin mencapai kemajuan yang sepesat-pesatnya maupun dari segi untuk lebih melancarkan jalannya Pemerintahan Daerah, oleh rakyat bersama-sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang ada di daerah Purwakarta telah membentuk panitia-panitia atau delegasi-delegasi yang bertujuan memajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat agar supaya Daerah Tingkat II Purwakarta lama dijadikan dua Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
5. Membentuk Kabupaten:
a. Purwakarta dengan Ibukota Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan:
1. Purwakarta,
2. Plered,
3. Wanayasa,
4. Campaka, ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Krawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur.
b. Subang dengan Ibukota Subang, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan:
1. Subang,
2. Pagaden,
3. Kalijati,
4. Pamanukan 6 / 8
www.hukumonline.com
5. Binong,
6. Pusakanagara,
7. Cisalak,
8. Ciasem,
9. Purwadadi,
10. Pabuaran,
11. Sagalaherang.
6. Alat perlengkapan Kabupaten Purwakarta dengan sendirinya dibentuk alat perlengkapan yang baru, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut procedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa seperti di maksud pada Pasal 8, yang menjalankan kekuasaan tugas kewajiban Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.14 tahun 1950, serta merubah seperlunya agar supaya perwujudan 2 (dua) Kabupaten dimaksud (Purwakarta dan Subang), pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
8. Guna melancarkan jalannya Pemerintahan yang baru dibentuk pembiayaan untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah, selama 3 (tiga) tahun disediakan oleh Pemerintah Pusat dengan dibantu oleh Daerah yang bersangkutan menurut kekuatannya.
9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Kabupaten Purwakarta, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…