Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 11)menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juni 1964
Tanggal Pengundangan
:01 Juni 1964
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 56 , TLN NO. 2655 , LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASILTEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11)MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara;
b.
bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran;
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11);
d.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) OrdonansiCukai Tembakau (Stbl.1932-No.517);
3.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962:
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963:

MEMUTUSKAN:

1.mencabut
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAUTANPAPITA-PITACUKAI DANPENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAANITUKEDALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET1963 DALAM LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 11: 2
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
TANGGAL3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan-peruahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai Tembakau(Stb1.1932No.517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959).
BAB II
TANGGAL3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau(Stbl 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959) dan "Tabaksaccijns Verordening"(Stb1. 1932 No. 560 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNo.54 Tahun 1959).
BAB III
TANGGAL3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang ini.
BAB IV
LEBIH LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur
lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
Agar...

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
4
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 1 Juni 1964
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1964
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
BRIG. JEND. T.N.I.
LEMBARANNEGARA TAHUN1964NOMOR56

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
1.
Berhubung dengan sangat berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam negeri, pendapatan cukai tembakau dewasa ini merupakan sumber keuangan Negara yang amat penting.
2.
Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk dilekatkan pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.
3.
Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara penggunaan pita-cukai dan untuk menghindarkan kelambatan dalam produksi hasil-hasil tembakau dan pengangguran, maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan mengambil tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan dari cara pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil tembakau tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…