Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Januari 1951
Tanggal Pengundangan
:31 Januari 1951
Tanggal Berlaku
:31 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.17, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951
TENTANG
MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950 adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 142, pasal 118 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950, yang naskahnya disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951.
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini memberikan persetujuan terhadap perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang diputuskan dalam Konferensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland pada tanggal 1 April 1950. Pinjaman ini merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan jumlah maksimal f. 280.000.000,- uang Nederland, dengan berbagai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perjanjian pinjaman yang dilampirkan pada Undang-Undang ini.

Paper Terkait

PENGUJIAN KONSTITUSIONAL UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Dian Utami Mas Bakar
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…