-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).11.1Kementerian dan pengeluaran umum .......18.856.00011.2Luar Negeri ............................11.411.00011.3Pendidikan .............................50.000.00011.4Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Peng-obatan .................................43.355.00011.5Kedokteran Sosial ......................280.000 11.6Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatankepada rakyat ..........................2.639.00011.7Penyakit jiwa ..........................21.720.00011.8Pemberantasan Penyakit Menular dan Ka-rantina ................................1.835.00011.9Pemberantasan Pes ......................14.371.00011.10Pemberantasan Tuberculose ..............8.034.00010.10APemberantasan Penyakit Mata Buta .......2.998.00011.11Kesejahteraan lbu dan Anak .............1.202.00011.12Kesehatan Gigi .........................667.00011.13Teknik Perbaikan Kesehatan Rakyat ......752.00011.14Statistik Perpustakaan, Publikasi dan Do-kumentasi ..............................225.00011.15Direktorat Pharmasi ....................42.568.00011.16Lembaga-lembaga ........................18.305.00011.17Laboratoria ............................5.133.00011.18Subsidi dan bantuan ....................7.271.00011.19Persekot-persekot ......................1.000.00011.20Pengeluaran tak tersangka ..............800.000Jumlah ...........253.422.000(Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua riburupiah) Bagian XI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan
Tentang
:Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTERIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian xi, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian kesehatan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Bagian XI, bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XI KEMENTERIAN KESEHATAN. BAB I (Pengeluaran). 11.6 Usaha ... (Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)
11.
6 Usaha ... (Duaratus lima puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian XI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 11.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 11.1.1 Dinas Umum. 11.2 PENDIDIKAN. 11.2.1 Pendidikan. 11.2.1.1 Penerimaan dari uang penjualan buku-buku pelajaran. 11.3 RUMAH-RUMAH SAKIT DAN BALAI-BALAI PENGOBATAN. 11.3.1 Rumah-rumah Sakit. 11.3.1.1 Penerimaan Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta. 11.5 PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN KARANTINA. 11.6 DIREKTORAT PHARMASI. 11.6.1 Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan Sub-depot-depot Pharmasi dari Kementerian Kesehatan. 11.6.1.1 Penerimaan dari Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat Kedokteran, Depot-depot dan Sub-depot-depot Pharmasi. 11.7 LEMBAGA-LEMBAGA. 11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga. 11.7.1.1 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Pusat di Jakarta. 2 Penerimaan Gedung Cacat dan Lembaga Pasteur di Bandung. 3 Penerimaan dari Pemberantasan Kusta. 11.8 LABORATORIA. 11.8.1 Penerimaan Laboratoria. 11.8.1.1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta. 2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta. 3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta. 4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang. 5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Surabaya. 6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik di Bandung. 7 Penerimaan Laboratoium Kesehatan Daerah di Medan. 8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Makasar. 11.9 PERSEKOT-PERSEKOT. 11.9.1 Persekot-persekot. 11.9.1.1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji. 11.10 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 11.10.1 Penerimaan lain-lain. 11.10.1. 1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh Pemerintah.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Kesehatan.
ttd
a. SALEH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 89
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.