1. -
2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3. Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTRIAN PERTAHANAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vi (kementerian pertahanan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVI KEMENTERIAN PERTAHANAN
BAB I
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVI KEMENTERIANPERTAHANAN BAB I (Pengeluaran) 6.1 Kementerian dan pengeluaran umum 100000 000 6.1A Missi Militer Belanda 6.1B Demobilisan Pelajar 30 800 000 6.IC Corps Cadangan Nasional (CTN) 6.2 Pengeluaran Angkatan Darat 2 243 370 000 6.3 Pengeluaran... 6.3 Pengeluaran Angkatan Laut 236 500 000 6.4 Pengeluaran Angkatan Udara 270500 000 6.5 Pengeluaran tak tersangka .. Memori Jumlah. 3 000 000 000 (Tiga milyard rupiah). BAB II (Penerimaan) 6.1 KEMENTERIAN DANPENERIMAANUMUM. 6.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 6.1.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penjualan majalah dan lain-lain penerbitan. 3 Penerimaan dari potongan sewa rumah 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan (6.1.2.12). 5 Penerimaan dari potongan gaji anggota yang berdiam di hotel/mess. 6.1.1.6 Penerimaan ganti kerugian. 7 Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 8 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan dinas. 9 Penerimaan umum lain-lain. 6.1.2 ... 6.1.2 Penerimaan khusus. 6.1.2.1 Penerimaan dari perusahaan rumah penjara tentara. 2 Penerimaan dari KHDP. 3 Penerimaan Atase Militer di LuarNegeri 6.1A MISSIMILITER BELANDA. 6.1A.1 Penerimaan Missi Militer Belanda. 6.1A.1.1 Penerimaan ganti kerugian 2 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan (6.1A.4.13) dan 6.1A.7.13). 3 Penerimaan lain-lainnya. 6.1C CORPS CADANGAN NASIONAL. 6.1C.1 Penerimaan untuk CTN. 6.1C.1.1 Penerimaan pengembalian persekot. 2 Penjualan barang yang tidak digunakan lagi. 3 Penerimaan yang berhadapan dengan pengeluaran kesejahteraan. 4Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 5Penerimaan lain-lain. 6 Penerimaan berhubung dengan pemberian pinjaman uang kepada anggota CTN. 6.2... 6.2 ANGKATANDARAT. 6.2.1 Penerimaanumum. 6.2.1.1Pembayaran kembali persekot-persekot. 6.2.1.2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3 Penerimaan ganti kerugian. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran 6.2.2.14. 5 Penerimaan penjualan majalah, pedoman-pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan dari perusahaan rumah penjara militer. 6.2.2 Penerimaan Dinas Topografi . 6.2.2.1 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos pekerjaan topografi untuk pihak ketiga (ump. P.3 THI). 2 Penerimaan lain-lain Dinas Topografi 6.2.3 Penerimaan Dinas Peralatan. 6.2.3.1 Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 6.2.3.2 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos pekerjaan DTT untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian mobil dinas oleh anggota Angkatan Darat. 6.2.4.... 一 6.2.4 Penerimaan Pabrik Senjata dan Mesiu. 6.2.4.1 Penjualan barang-barang Pabrik Senjata Mesiu. 2 Penerimaan penggantian ongkos pekerjaan Pabrik Senjata Mesiu untuk pihak ketiga. 6.2.5 Penerimaan Dinas Perbekalan. 6.2.5.1 Penjualan barang-barang perbekalan. 2 Penerimaan berhubung dengan penerimaan pemakaian barang- barang perbekalan. 6.2.6 Penerimaan Jawatan Kesehatan. 6.2.6.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian obat-obatan dan lain- lain barang Jawatan Kesehatan. 2 Penerimaan penggantian ongkos perawatan dokter. 3 Penerimaan lain-lain Jawatan Kesehatan. 6.2.7Penerimaan Genie. 6.2.7.1 Penjualan barang-barang Genie yang tidak berguna lagi. 2 Penerimaan berhubung dengan pemakaian materiaal Genie. 3 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos pekerjaan Genie untuk pihak ketiga. 4 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.2.8 Penerimaan Dinas Angkutan. 6.2.8.1 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos angkutan yang diselenggarakan oleh Dinas Angkutan untuk pihak ketiga. 2 Penjualan alat-alat Angkutan yang sudah tidak digunakan lagi. 6.2.9 Penerimaan Dinas Kesejahteraan. 6.2.9.1... 6.2.9.1 Pengambilan modal Dinas Kesejahteraan. 2Penjualan barang-barang ransum. 3 Penjualan barang-barang inventaris Jakad yang tidak dipakai lagi. 6.3 ANGKATANLAUT. 6.3.1 Penerimaan umum. 6.3.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3 Penerimaan ganti kerugian. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai. 5 Penerimaan penjualan majalah, pedoman-pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 6.3.1.7 Penerimaan lain-lain untuk Angkatan Laut. 6.3.2 Dinas Hydrografi. 6.3.2.1 Penerimaan berhubung dengan perkabaran, pengumuman dan 6.3.3 Materieel Angkatan Laut. 6.3.3.1 Penerimaan dari penjualan alat-alat dan sebagainya. 2 Penjualan barang-barang peralatan(termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 6.3.4.... 6.3.4 Perbekalan Angkatan Laut. 6.3.4.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan dan sebagainya. 6.3.5 Kesehatan Angkatan Laut. 6.3.5.1 Penerimaan dari Scheikundig Laboratorium. 2 Penerimaan berhubung dengan pemberian obat-obat dan barang- barang lain dari Kesehatan Angkatan Laut. 6.3.6 Bangun Angkatan Laut. 6.3.6.1 Penjualan barang-barang dari gudang 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Bangunan Angkatan Laut untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.3.7 Pengangkutan Angkatan Laut. 6.3.7.1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.3.8 Kesejahteraan Angkatan Laut. 6.3.8.1 Penjualan ransum dan kantin. 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.4 ANGKATANUDARA. 6.4.1 Penerimaan umum. 6.4.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3Penerimaan... 3 Penerimaan ganti kerugian. 4Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai. 5 Penerimaan penjualan majalah, pedoman-pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 7 Penerimaan lain-lain untuk Angkatan-Udara. 6.4.2 Peralatan Angkatan Udara. 6A.2.1 Penjualan barang-barang dari peralatan Angkatan Udara (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 6.4.3 Perbekalan Angkatan Udara. 6.4.3.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan. 6.4.4Kesehatan Angkatan Udara. 6.4.4.1 Penerimaan dari Scheikundig Laboratorium. 2 Penjualan obat-obat dan barang-barang lain dari Kesehatan Angkatan Udara. 6.4.5 Genie Angkatan Udara. 6.4.5.1 Penjualan barang-barang dari gudang Genie 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Genie Angkatan Udara untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.4.6... 6.4.6 Pengangkutan Angkatan Udara. 6.4.6.1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.4.7 Kesejahteraan Angkatan Udara. 6.4.7.1 Penjualan barang-barang ransum dan kantin 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.5 PENERIMAANLAIN-LAIN. 6.5.1 Penerimaan lain-lain. 6.5.1.1 Penerimaan lain-lain
6.
4.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3Penerimaan... 3 Penerimaan ganti kerugian. 4Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai. 5 Penerimaan penjualan majalah, pedoman-pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 7 Penerimaan lain-lain untuk Angkatan-Udara
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diudangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
Menteri Pertahanan,
JUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 114 TAHUN 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.