-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1Kementerian dan pengeluaran umum ......117.128.40010.2Perpustakaan Negara ...................910.30010.3Perguruan Tinggi ......................108.841.60010.4Jawatan Pengajaran ....................90.586.600 10.5Kursus-kursus .........................14.955.30010.6Pendidikan Guru .......................290.129.60010.7Sekolah Menengah Umum ..................74.053.10010.8Pengajaran Teknik .....................53.710.20010.9Pengajaran Perekonomian ...............12.485.20010.10Pengajaran Kewanitaan .................9.045.60010.11Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan .....498.30010.12Sekolah Menengah Kehakiman tingkat Atas345.20010.13Sekolah Rakyat Latihan/Percobaan/Peralih-an .....................................9.417.70010.14Tunjangan kepada SekolahÄsekolah Parti-kelir dan AsramaÄasrama Partikelir .....33.000.00010.15Jawatan Pendidikan Masyarakat ..........30.805.20010.16KursusÄkursus Pendidikan Pegawai JawatanPendidikan Masyarakat ..................1.088.10010.17Pemberantasan Buta Huruf ...............19.400.00010.18Perpustakaan Rakyat A ..................4.921.70010.19Kursus Kemasyarakatan ..................8.016.00010.20Urusan Pemuda. Kepanduan, Olah-raga danKewanitaan .............................1.500.00010.21Jawatan Kebudayaan .....................3.322.30010.22Bagian Kesenian ........................2.593.30010.23Perguruan Tinggi Kesenian ..............823.00010.24Perguruan Kesenian .....................1.468.70010.25Bagian Purbakala .......................1.841.90010.26Arsip Negara ...........................168.90010.27Bagian Bahasa ..........................1.542.500 10.28Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaandan sebagainya, tunjangan kepada Musiumdan Lembaga Pengetahuan dan sumbanganuntuk penerbitan buku-buku pengetahuan ..2.671.30010.29Pengeluaran tak tersangka ...............4.200.000Jumlah: .............899.470.000(Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluhribu rupiah).Pasal 2.Bagian X. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pendidikan. Pengajaran danKebudayaan
Tentang
:Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian x, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian pendidikan pengajaran dan kebudayaan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN X KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Bagian X, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN X KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. BAB I (Pengeluaran). 10.1 Kementerian dan pengeluaran umum ..... 117.128.400 10.2 Perpustakaan Negara 910.300 10.3 Perguruan Tinggi 108.841.600 10.4 Jawatan Pengajaran 90.586.600 10.5 Kursus- .. 10.28 Tunjangan ... 10.28 Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan sebagainya, tunjangan kepada Musium dan Lembaga Pengetahuan dan sumbangan untuk penerbitan buku-buku pengetahuan .. 2.671.300 10.29 Pengeluaran tak tersangka .... 4.200.000 Jumlah: .... 899.470.000 (Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
10.
28 Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaan dan sebagainya, tunjangan kepada Musium dan Lembaga Pengetahuan dan sumbangan untuk penerbitan buku-buku pengetahuan .. 2.671.300
Pasal 2
Bagian X. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 10. 1 PUSAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN DAN DINAS UMUM. 10. 1. 1 Pusat Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dan Dinas Umum. 10. 1. 2 Gudang buku-buku dan alat-alat pelajaran dan percetakan. 10. 1. 2. 1 Pendapatan dari penjualan dan pemasukan buku-buku, alat-alat pelajaran dan barang tercetak. 10. 2 PERGURUAN TINGGI. 10. 2.1 Perguruan Tinggi. 10. 2. 1. 1 Uang kuliah. 10. 3 KURSUS-KURSUS. 10. 3.1 KursusÄkursus. 10. 3. 1. 1 Uang kursus Kursus Tertulis. 10. 4 PENDIDIKAN GURU. 10. 4. 1 Pendidikan Guru. 10. 4. 1. 1 Uang sekolah Sekolah Guru kepandaian Puteri. 2 Uang sekolah Sekolah Guru Pendidikan Jasmani. 10. 5 SEKOLAH MENENGAH UMUM. 10. 5.1 Sekolah Menengah Umum. 10. 5. 1. 1 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Umum Bagian Pertama. 10. 6 PENGAJARAN TEKNIK. 10. 6.1 Pengajaran Teknik. 10. 6. 1. 1 Uang sekolah Sekolah Teknik Menengah. 2 Uang sekolah Sekolah Teknik. 3 Uang sekolah Sekolah Teknik Pertama. 10. 7 PENGAJARAN PEREKONOMIAN. 10. 7.1 Pengajaran Perekonomian. 10. 7. 1. 1 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Atas. 2 Uang sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Bagian Pertama. 10. 8 PENGAJARAN KEWANITAAN. 10. 8.1 Pengajaran Kewanitaan. 10. 8. 1. 1 Uang sekolah Sekolah Kepandaian Puteri. 2 Pendapatan penjualan barang-barang yang dibuat di Sekolah-sekolah Kerajinan Puteri. 3 Pendapatan penjualan barang-barang dibuat dalam pelajaran kerajinan pada sekolahÄsekolah lain. 10. 15 PERPUSTAKAAN RAKYAT. 10. 15. 1 Perpustakaan Rakyat. 10. 15. 1. 1 Pembayaran uang persekot dan iuran taman bacaan dan perpustakaan. 2 Pendapatan dari penjualan majalahÄmajalah, surat-surat kabar dan kitab-kitab. 10. 16 KURSUS PENGETAHUAN UMUM. 10. 16. 1 Kursus Pengetahuan Umum. 10. 16. 1. 1 Iuran Kursus-kursus Pengetahuan Umum. 10.17 URUSAN KEPANDUAN DAN OLAH-RAGA DAN KEWANITAAN. 10.17.1 Urusan Kepanduan dan Olah-raga dan Kewanitaan. 10.17.1. 1 Pendapatan dari penjualan alat-alat olah-raga. 10.18 JAWATAN KEBUDAYAAN. 10.18.1 Jawatan Kebudayaan Pusat. 10.18.1. 1 Uang penggantian dan uang masuk untuk pertunjuk-pertunjukan. 2 Pendapatan dari penjualan bahan-bahan dan alatÄalat kesenian. 10.19 PERGURUAN TINGGI KESENIAN 10.19.1 Perguruan Tinggi Kesenian. 10.19.1. 1 Uang kuliah Perguruan Tinggi Kesenian. 2 Uang kuliah Akademi Seni Rupa. 3 Pendapatan dari penjualan buku-buku dan alat-alat kesenian. 10.20 PERGURUAN KESENIAN. 10.20.1 Perguruan Kesenian. 10.20. 1. 1 Uang kursus Konservatori Kerawitan. 2 Pendapatan penjualan buku-buku, majalah-majalah. 3 Uangsekolah Sekolah Musik Indonesia. 10.21 BAGIAN PURBAKALA. 10.21.1 Bagian Purbakala. 10.21.1. 1 Penerimaan biaya melihat candi-candi. 10.22 BAGIAN BAHASA. 10.22.1 Bagian Bahasa. 10.22.1. 1 Uang kursus dan sebagainya. 2 Penjualan majalah. 3 Pendapatan iklan. 4 Penjualan bukuÄbuku dan sebagainya. 5 Honorarium untuk terjemahan dari luar Kementerian P.P. & K. 10.23 SEWA GEDUNG-GEDUNG OLEH PIHAK KETIGA. 10.23.1 Sewa gedung-gedung oleh fihak ketiga. 10.23.1. 1 Pembayaran uang sewa gedung. 10.24 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 10.24.1 Penerimaan lain-lain. 10.24.1. 1 Pendapatan dari penjualan barangÄbarang yang dapat dipakai untuk Jawatan Negeri. 2 Pendapatan dari penjualan barang yang tidak dapat dipakai dan barang-barang kelebihan. 3 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan,
pada tanggal 17 Juni 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan
ttd
PRIJONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 88
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.