Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954

Tentang
:Penetapan Bagian VB (Kementrian Perekonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:38
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 113, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VB (KEMENTRIAN PEREKONOMIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PASAL 1 BAGIAN VB (KEMENTERIAN PEREKONOMIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 DITETAPKAN SEPERTI BERIKUT-BAGIANVB KEMENTERIAN PEREKONOMIAN
Pasal 1
Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut- BAGIANVB KEMENTERIANPEREKONOMIAN BAB I (Pengeluaran) 5B.1 Kementerian dan pengeluaran umum 8 075 900 5B.2 Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri . 16 563 200 5B.3 Direktorat Perekonomian Rakyat 357 000 5B.4 Jawatan Perekonomian Umum. 11622 300 5B.5 Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat (Ya yasan Kredit) 5B.6... 5B.6 Jawatan Koperasi 24 743 800 5B.7 Direktorat Perdagangan dan Perindustrian .. 5B.8 Jawatan Perdagangan 15 330 600 5B.9 Jawatan Perindustrian 34 304 500 5B.10 Perkembangan Perindustrian 104 500 000 5B.11 Kantor Pusat Pembelian .. 6142 500 5B.12 KantorPusatStatistik 9 419 300 5B.13 Jawatan Tera 4 646 600 5B.14 Kantor Pengendalian Harga 3 735 200 5B.15 DirektoratPertambangan 2 039 500 5B.16 Kantor Penjualan Hasil Tambang . 5B.17 Jawatan Pertambangan 5B.18Jawatan Geologi 5B 19 Bank Rakyat Indonesia 533 500 5B 20 Yayasan Urusan Bahan Makanan 5B.21 Yayasan Kopra 5B.22 Pengeluaran tak tersangka 1426 900 Jumlah . .775 501000 (Tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima ratus satu ribu rupiah). BAB II.... 一 BAB II (Penerimaan) 5B.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 5B.1.1 Kementerian dan Penerimaan umum. 5B.I.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. Penerimaan uang langganan "Tbe Economic Review" dan "Warta Ekonomi". 3 Penerimaan berhubung dengan pemasangan advertensi- advertensi. 4 Penghasilan berhubung dengan penjualan surat-surat pemberitahuan. 5 Pembayaran kembali persekot-persekot tak berbunga berhubung dengan pembelian kendaraan bermotor. 5B.2 DIREKTORATHUBUNGAN EKONOMI LUARNEGERI. 5B.2.1 Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri. 5B.2.1.1 Penerimaan dari penjualan buku "Handelsadresboek" dan advertensi-advertensi yang dimuatnya. 2 Penerimaan dari penjualan buku-buku. 5B.2A DIREKTORATPEREKONOMIANRAKYAT. 5B.2A.1 Direktorat Perekonomian Rakyat. 5B.2A.1.1 Pembayaran kembali kredit kepada NV. Central Trading Company. 5B.3 . 5B.3 YAYASAN PEMUSATAN JAMINAN KREDIT RAKYAT (YAYASAN KREDIT) 5B.3.1. Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat (Yayasan Kredit). 5B.3.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Yayasan Kredit. 5B.4 JAWATAN KOPERASI. 5B.4.1Jawatan Koperasi. 5B.4.1.1 Pendapatan dari penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Koperasi. 2 Pembayaran kembali kredit-kredit dan bunganya yang diberikan kepada koperasi-koperasi desa. 3 Pembayaran kembali kredit-kredit yang diberikan untuk mendirikan kembali bank-bank desa. 5B.5JAWATAN PERDAGANGAN. 5B.5.1 Jawatan Perdagangan. 5B.5.1.1 Pendapatan penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Perdagangan. 2 Penghasilan yang didapat dari pemberian-pemberian izin ekspor. 3 Retribusi mengenai pemberian izin penimbunan barang- barang. 5B.6 ... 一 5B.6 JAWATANPERINDUSTRIAN. 5B.6.1 Jawatan Perindustrian. 5B.6.1.1 Penjualan perihal cat glasir (pernis) dan barang-barang penghasilan Lembaga Keramik. 2 Penjualan barang-barang tekstil, alat-alat penenun dan lain- lain alat keluaran Yayasan Tekstil dan pembayaran berhubung dengan pekerjaan yang bersangkutan dengan itu. 3 Penghasilan (antaranya juga penjualan barang-barang cetak) dari Kantor-kantor untuk Pembangunan Perindustrian. 4Penghasilan Laboratorium Penyelidikan Ilmu Pisah (Kimia) di Bogor berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 5 Penghasilan Laboratorium Penyelidikan Ilmu Pisah (Kimia) di Makasar dan Surabaya berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 6 Penghasilan Pusat Balai Penyelidikan Teknik berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 7 Penghasilan Laboratorium Penyelidikan Bahan-bahan berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 8 Penghasilan berhubung dengan adanya pembatasan perusahaan perindustrian. 9 Penghasilan pengajaran-perindustrian yang diselenggarakan oleh Penyelidikan Kimia, Teknologi, Kulit dan Batik. 10 Penghasilan Balai Penyelidikan Kulit di Yogyakarta ketiga 11 Penghasilan.. 11 Penghasilan Balai Penyelidikan Batik di Yogyakarta berhubung dengan jasa-jasanya yang diberikan kepada pihak ketiga. 12 Penerimaan berhubung dengan obyek-obyek perindustrian. 5B.7 PERKEMBANGANPERINDUSTRIAN 5B.7.1 Perkembangan Perindustrian. 5B.7.1.1 Pembayaran kembali oleh fihak ketiga berhubung dengan persediaan modal bagi perusahaan-perusahaan besar. 2 Pembayaran kembali oleh fihak ketiga berhubung dengan persediaan modal bagi perindustrian-perindustrian kecil. 3 Pembayaran kembali oleh fihak ketiga berhubung dengan pemberian kredit bagi perindustrian. 4 Penerimaan kembali biaya eksploitasi pertama untuk keperluan perindustrian kecil. 5B.8.1 Kantor PusatPembelian. 5B.8.1.1 Penerimaan berhubung dengan langganan-langganan atas pengumuman dalam"Warta KAPP" 2 Penerimaan berhubung dengan pemasangan-pemasangan advertensi. 5B.9 KANTOR PUSATSTATISTIK. 5B.9.1 Kantor PusatStatistik. 5B.9.1.1 Pendapatan penjualan penerbitan Kantor Pusat Statistik. 5B.10... 5B.10JAWATANTERA. 5B.10.1JawatanTera. 5B.10.1.1 Menera dan menera ulang ukuran dan timbangan, alat ukuran dan alat timbangan. 2 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan digunakannya alat-alat pengangkutan jawatan. 5B.11 KANTOR PENGENDALIANHARGA. 5B.11.1 Kantor Pengendalian Harga. 5B.11.1.1 Penyetoran-penyetoran kelebihan harga yang tidak dapat dikembalikan kepada pembeli. 5B.11ADIREKTORATPERTAMBANGAN. 5B.11A.1 Direktorat Pertambangan. 5B.11A.1.1 Pembayaran kembali kredit yang diberikan untuk usaha menyelamatkan produksi Tambang Minyak Sumatera Utara. 5B.12 KANTORPENJUALANHASILTAMBANG 5B.12.1 Kantor Penjualan Hasil Tambang. 5B.12.1.1 Perhitungan dengan Perusahaan Tambang Negara dan pihak lain tentang ongkos-ongkos dari Kantor Penjualan. 2 Hasil penjualan batubara Amerika yang dibeli dan dibayar dalam tahun 1947. 5B.13.... 5B.13 JAWATANPERTAMBANGAN. 5B.13.1 Jawatan Pertambangan. 5B.13.1.1 Bea tetap dan pajak konsesi tambang dan pajak izin penyelidikan tambang, begitu pula retribusi-retribusi izin lain- lain mengenai penggalian batu pelikan, jenis-jenis tanah dan sebagainya. 2 Penerimaan lain-lain dari Jawatan Pertambangan. 5B.14 JAWATAN GEOLOGI. 5B.14.1Jawatan Geologi. 5B.14.1.1 Penggantian atas pertimbangan teknik/geologi. 2 Penggantian atas pekerjaan yang dilakukan oleh urusan penjuluk tanah. 3Penerimaan lain-lain. 5B.15 BANK RAKYATINDONESIA. 5B.15.1 Bank Rakyat Indonesia. 5B.15.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Bank Rakyat Indonesia. 5B.16 YAYASANURUSAN BAHANMAKANAN. 5B.16.1 Yayasan Urusan BahanMakanan. 5B.16.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Yayasan Urusan Bahan Makanan. 2 Penerimaan... 2 Penerimaan kembali dari Yayasan Urusan Bahan Makanan berhubung dengan ikut-sertanya dalam pembelian bahan- bahan makanan di Indonesia oleh Yayasan tersebut. 3 Penerimaan mengenai penyusutan yang dilakukan oleh Yayasan Urusan Bahan Makanan atas barang-barang modal yang lebih dahulu dibayar oleh Negara. 4 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk pembelian lain-lain bahan makanan. 5B.17YAYASAN KOPRA. 5B.17.1 YayasanKopra. 5B.17.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran yang dilakukan guna keperluan para Pegawai Negeri pada Yayasan Kopra. 5B.18 PENGGANTIAN BERHUBUNG DENGAN PEKERJAAN- PEKERJAANYANGDILAKUKANOLEHKEMENTERIAN GUNA YAYASAN-YAYASAN SIPIL. 5B.18.1 Penggantian berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian guna Yayasan Sipil. 5B.18.1.1 Penggantian berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian guna Yayasan-yayasan Sipil. 5B.19 5B.19 ANDIL RETRIBUSI-RETRIBUSI UNTUK IZIN-IZIN DEVISEN. 5B.19.1 Andil retribusip-retribusi untuk izin-izin devisen. 5B.19.1.1 Andil retribusi-retribusi untuk izin-izin devisen. 5B.20 PENERIMAANLAIN-LAIN. 5B.20.1Penerimaan Lain-lain. 5B.20.1.1 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai yang diperuntukkan jabatan-jabatan Negeri. 2 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan yang berkelebihan. 3 Penerimaan lain-lain sepanjang tidak termasuk penerimaan- penerimaan lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A. MAENGKOM
Menteri Perindustrian,
FJ. INKIRIWANG
Menteri Perdagangan ai.,
f. J.INKIRIWANG
LEMBARAN NEGARANOMOR 113 TAHUN 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…