Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

- Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954

Tentang
:Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:37
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 112, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTERIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian v a (kementerian pertanian) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVA KEMENTERIAN PERTANIAN
BAB I
PERUSAHAAN
Pasal 1
Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVA KEMENTERIANPERTANIAN BAB I (Pengeluaran) 5A.1 Kementerian dan pengeluaran umum .. 5A.2 Jawatan Perikanan Laut . 5A.3 Jawatan Penyelidikan Alam. 5A.4 Pusat Jawatan Pertanian Rakyat …. 5A.5 Jawatan Perkebunan 3053 900 5A.6 Jawatan Kehewanan 12 798 900 5A.7... 5A.7 Jawatan Kehutanan 259 552 000 5A.8 Balai Besar Penyelidikan Pertanian . 16 282 700 5A.91 Balai Penyelidikan Perikanan Darat di Jakarta dan di Bogor . 1407 300 5A.10 Kantor Pendidikan Pertanian 7904 400 5A.11 Kantor Perancang Tata Bumi 1 269 600 5A.12 Jawatan Karet Rakyat . 10762 300 5A.13 Jawatan Perikanan Darat 5 038 900 5A.14 Jawatan Pembangunan Usaha Tani 8 745 000 5A.15 Pengeluaran tak tersangka RENCANA KESEJAHTERAAN: 5A.lA Rencana Kesejahteraan Kementerian dan pengeluaran umum 5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Laut. 19 266 700 5A.3A Rencana Kesejahteraan Pusat Jawatan Per tanian Rakyat .. 46 757 000 5A.4A Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehewanan 10489 200 5A.5A Rencana Kesejahteraan JawatanKehutanan 53750 000 5A.6ARencana Kesejahteraan Jawatan Karet Rakyat .. 7 877 500 5A.7A Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Darat.. 3 298 900 5A.8A.... 5A.8A Rencana Kesejahteraan Balai Besar Penye lidikan Pertanian 9 990 600 5A.9A Rencana Kesejahteraan Pengeluaran tak tersangka Memori Jumlah... (Lima ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu seratus rupiah). Diantaranya: Jumlah rencana biasa 376 460 700 Jumlah rencana kesejahteraan 154 693 400 BAB II (Penerimaan) 5A.1 KEMENTERIANDANPENERIMAANUMUM. 5A.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 5A.1.1.1 Pendapatan penjualan penerbitan-penerbitan Kementerian. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot. 3 Penerimaan penjualan buku-buku standaardwerk "De Nuttige planten van Indonesie - Heyne". 5A.2.. 5A.2JAWATANPERIKANAN LAUT. 5A.2.1 Jawatan Perikanan Laut. 5A.2.1.1 Hasil-hasil dari percobaan perikanan. 2 Penjualan dan langganan-langganan majalah bulanan "Visserij Nieuws". 5A.3 JAWATAN PENYELIDIKANALAM. 5A.3.1 Jawatan Penyelidikan Alam. 5A.3.1.1 Uang masuk dari Akuarium bertalian dengan Laboratorium Penyelidikan Laut. 2 Pendapatan Balai Pemotretan dan Penggambaran. 3 Hasil penerbitan Kebun Raya Indonesia. 4 Hasil penjualan bahan tanaman. 5A.3.1.5 Uang masuk bertalian dengan Museum Zoologicum Bogoriensie. 6 Uang pembayaran masuk Kebun Raya Indonesia 7 Hasil penjualan anggrek. 8 Penghasilan dari Laboratorium Treub, dan lain-lain. 9 Uang pembayaran masuk Kebun Pegunungan Cibodas. 10 Penerimaan berhubung dengan sewa ruangan rumah Negeri. 5A.4 . 5A.4 PUSATJAWATAN PERTANIAN RAKYAT. 5A.4.1Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. 5A.4.1.1 Pendapatan penjualan biji-biji bahan tanaman dan sebagainya dari Anak Bagian Perkebunan. 2 Hasil-hasil penjualan alat-alat pertanian, bahan-bahan pupuk dan sebagainya. 3 Pendapatan langganan/penjualan majalah-majalah dan brosur- brosur. 4 Pendapatan lain-lain. 5A.5JAWATAN PERKEBUNAN. 5A.5.1 Jawatan Perkebunan. 5A.5.1.1 Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan berhubung dengan pemeriksaan contoh kulit kina. 2 Pembayaran kembali dengan cara iuran dari pabrik teh dan penanaman teh rakyat. 3 Penerimaan iuran mahasiswa College Gula Negara di Yogyakarta. 4Penerimaan kembali belanja pegawai yang dibayarkan kepada pegawai-pegawai yang dipekerjakan pada PPRI dan PERRIN. 5 Penerimaan dari pengangkutan tebu rakyat. 5A.6... 5A.6JAWATAN KEHEWANAN. 5A.6.1 Jawatan Kehewanan. 5A.6.1.1 Pendapatan berhubung dengan penjualan ternak dan sebagainya. 2Uang pemeriksaan. 3 Pembayaran kembali oleh mahasiswa dalam ikatan jabatan untuk mikroskop-mikroskop yang diberikan padanya. 4Hasil penjualan alat-alat laboratorium 5 Pendapatan penjualan obat-obat. 6 Hasil penjualan vaccin dan lain-lain oleh Balai Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku. 7 Hasil penjualan vaccin dan lain-lain oleh Lembaga Penyakit Hewan di Bogor. 8Penerimaan dari SKMA Malang. 5A.6.1.9 Pendapatan dari penjualan ternak hewan dan lain-lain dari Balai Penyelidikan Peternakan Bogor. 10Pendapatan dari penjualan ternak hewan dan lain-lain dari Bagian Dependances Balai Penyelidikan Peternakan Grati. 11 Hasil penjualan hewan-hewan dan ayam-ayam yang tidak dapat dipergunakan lagi beserta lain-lain pendapatan dari LPS di Bogor. 5A.7JAWATANKEHUTANAN. 5A.7.1 JawatanKehutanan. 5A.7.1.1 Pendapatan dari kayu dan lain-lain hasil-hasil kehutanan dan penerimaan yang bersangkutan dengan itu 2Pembayaran.. 2 Pembayaran kembali mengenai pengeluaran untuk kepentingan instansi-instansi kehutanan otonom. 5A.8 BALAI BESAR PENYELIDIKAN PERTANIAN. 5A.8.1Balai Besar Penyelidikan Pertanian. 5A.8.1.1 Pendapatan berhubung dengan pemeriksaan biji-biji buah- buahan dan tanam-tanaman. 2 Penjualan hasil-hasil Balai Penyelidikan Pertanian dan penjualan alat-alat pertanian Balai Teknik Pertanian. 3 Pendapatan berhubung dengan hasil/sewaan bangunan- bangunan Balai Besar Penyelidikan Pertanian yang bersifat setengah permanen. 4 Hasil penjualan barang-barang tercetak dan buku-buku dari Balai Besar Penyelidikan Pertanian. 5A.8.1.5 Pendapatan penjualan hasil-hasil kebun percobaan serta kebun-kebun benih dari Balai Penyelidikan Teknik Pertanian. 6 Penerimaan-penerimaan untuk pemeriksaan contoh tanah dari Balai Penyelidikan Tanah. 7 Pendapatan penjualan hasil kebun Percobaan Mapanget Bagian Cabang Makasar. 5A.9 BALAI PENYELIDIKAN PERIKANAN DARAT. 5A.9.1 Balai penyelidikan Perikanan Darat. 5 A.9.1.1 Penjualan ikan. 2 Penerimaan lain-lain. 5A.10... 5A.10 KANTORPENDIDIKANPERTANIAN. 5A.10.1Kantor Pendidikan Pertanian. 5A.10.1.1 Pendapatan penjualan potret-potret dan diktat-diktat dan sebagainya dari Kantor Pendidikan Pertanian dan sekolah- sekolah. 2 Pendapatan Sekolah Pertanian Menengah dan Sekolah Per tanian Menengah Atas. 3 Penghasilan Kebun. 4 Penghasilan Asrama. 5 Penerimaan kembali uang ikatan dinas dari murid-murid/ bekas murid yang membatalkan ikatan dinasnya. 5A.11 JAWATAN KARET RAKYAT. 5A.11.1 JawatanKaret Rakyat. 5A.11.1.1 Penerimaan eksploitasi kebun percobaan penyadapan. 2 Penerimaan lain-lain. 3 Penjualan biji-biji karet. 4 Penjualan bibit-bibit karet (stumps). 5 Penjualan mangels. 5A.12 JAWATAN PERIKANAN DARAT. 5A.12.1 Jawatan Perikanan Darat. 5A.12.1.1 Penjualan ikan. 2 Penjualan bahan-bahan perikanan. 5A.13... 5A.13 JAWATAN PEMBANGUNANUSAHATANI. 5A.13.1Jawatan Pembangunan UsahaTani. 5A.13.1.1 Penerimaan kembali berhubung dengan pembelian alat-alat untuk badan ketiga. 5A.14 PENERIMAANLAIN-LAIN. 5A.14.1Penerimaan lain-lain. 5A.14.1.1 Hasil sarang burung dan gula-gula rabuk*). 2 Pendapatan berhubung dengan penangkapan mutiara. 3 Surat izin untuk memburu, menangkap atau membunuh bina tang-binatang liar. 4 Surat izin untuk mengumpulkan telur-telur penyu*). 5 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk keperluan Badan-badan Pemerintah. 6 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan yang berkelebihan. 7 Penerimaan lain-lain sepanjang tidak termasuk penerimaan lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan. *) Dalam tahun 1954 dipindahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Desentralisasi). RENCANA.... RENCANAKESEJAHTERAAN 5A.1A RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN PERIKANAN LAUT. 5A.1A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Laut. 5A.1A.1.1 Hasil penjualan benang-benang perikanan dan jaring-jaring ikan. 2 Hasil penjualan perahu-perahu dan kapal-kapal. 3 Penerimaan kembali dari penjualan pencicilan kendaraan bermotor. 4 Hasil dari pabrik es. 5 Hasil dari diepvries-installatie. 5A.2A RENCANA KESEJAHTERAAN PUSAT JAWATAN PERTANIANRAKYAT. 5A.2.A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Laut. 5A.2A.1.1 Hasil penjualan benang-benang perikanan dan jaring-jaring 2 hasil penjualan alat-alat pembikinan gula tebu rakyat. 3 Penerimaan kembali dari penjualan pacol, benih, dan lain- lain. 5A.3A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehewanan. 5A.3A.1.1 Penerimaan dari penjualan hewan ternak kecil. 2 Penerimaan dari penjualan hewan ternak besar. 5A.3A.1.3 ... 5A.3A.1.3 Penerimaan dari penjualan ternak pembajak. 4 Penerimaan berhubung dengan penyuntikan ayam-ayam terhadap pesudo-pes. 5 Penerimaan dari penjualan diktat-diktat guna pendidikan mantri-mantri hewan dan kirmister-kirmister dan lain-lain. 6 Penerimaan dari penjualan ternak unggas yang dipelihara. 7 Penerimaan dari penangkapan sampai/kerbau yang menjadi liar (buas). 8 Pendapatan dari Perusahaan susu dan Centrale di Grati dan Pasar Minggu. 9 Penerimaan kembali untuk pemeriksaan anjing-anjing. 10Penerimaandari penetasan telur 11 Pendapatan dari penjualan obat-obatan. 12 Pendapatan-pendapatan dari stasiun pemeliharaan ternak (fokstation). 5A.4A. RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATANKEHUTANAN. 5A.4A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehutanan. 5A.4A.1.1 Pembayaran kembali dari pembagian sepeda-sepeda. 2 Pembayaran kembali dari penjualan perkakas-perkakas kepada orang-orang kontrak perkebunan. 3 Hasil dari penjualan minyak kayu putih, terpentin, gondorukem dan lain-lain. 5A.5A.. 5A.5ARENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN KARET RAKYAT. 5A.5A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Karet Rakyat. 5A.5A.1.1 Penerimaan mangers. Penerimaan lain-lain dari Jawatan Karet Rakyat. 5A.6ARENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN PERIKANAN DARAT. 5A.6A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Darat. 5A.6A.1.1 Hasil penjualan ikan, alat-alat penangkap ikan dan sebagainya. 2 Penerimaan lain-lain. 5A.7A RENCANA KESEJAHTERAAN PENERIMAAN LAIN-LAIN. 5A.7A.1 Rencana Kesejahteraan Penerimaan lain-lain. 5A.7A.1.1 Penerimaan lain-lain Rencana Kesejahteraan sepanjang tidak termasuk penerimaan lain-lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Pertanian,
SAJARWO
LEMBARAN NEGARANOMOR 112 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…