Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1953
TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya;
Mengingat
:
1.
pasal 90 ayat 2 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
(1)
Dalam hal seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seroang anggota baru.
(2)
Penggantian ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa telah ada kejadian-kejadian tersebut dalam ayat 1. Pasal 2 ….
BAB II
OLEH SEROANG ANGGOTA BARU
Pasal 2
(1)
Pengganti anggota diangkat oleh Presiden menurut ketentuan-ketetuan sebagai berikut:
a.
Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 termasuk sesuatu partai, maka partai itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Apabila anggota tersebut di atas pada waktu ia harus diganti termasuk partai lain atau termasuk sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai lain atau fraksi itu juga mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
b.
Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai tetapi pada waktu ia harus diganti termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai atau fraksi itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Dalam hal tersebut a. dan b. calon-calon dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden, yang mengangkat pengganti anggota itu dari calon-calon yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
c.
Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai dan pada waktuia harus diganti tidak termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka pengangkatan pengganti anggota itu dilakukan atas anjuran Dewan Menteri .
(2)
Dalam mengemukakan atau menganjurkan calon-calon pengganti harus diperhatikan dimana perlu golongan dari anggota yang harus diganti.
BAB III
DIGANTI
Pasal 3
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut hukum. Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.
BAB IV
MENURUT HUKUM
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1953.
LEMBARAN NEGARANOMOR 88 Tahun 1953
Hamdi, Muh. Rizal, Adnan, Idul, Nuriskandar, Lalu Hendri
Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabVol. 4No. 22024
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.