Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan(Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas 1954

Tentang
:Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:36
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 111, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI/DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PASAL 1 BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI/DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954 DITETAPKAN SEPERTI BERIKUT. BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI
BAB I
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut. BAGIAN... BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI BAB I (Pengeluaran) 4A.1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah dibuat ... 734 504 900 4A.2 Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan ..... 138 000 000 4A.3 Pengeluaran berkenaan dengan cadangan dari untung yang timbul karena penetapan baru da- ri harga persediaan emas Bank Indonesia .... Memori 4A.4 Pengeluaran berhubung dengan pembelian alat- alat pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar Negeri, kepunyaan daerah-daerah Swatantra .. 20 000 000 4A.5 Penyertaan-penyertaan 170 850 000 4A.6 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari jaminan Pemerintah .... 250 000 4A.7 Uang muka untuk perlengkapan kebutuhan-kebu- tuhan kas .... 588 000 000 4A.8 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrij- venwet .... 657 642 550 4A.9 Pengeluaran lain-lain yang tak tersangka ... Memori Jumlah... 2 309 247 450 Jumlah ...... (Dua milyard tiga ratus sembilan juga dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah). BAB II (Penerimaan) 4A.1 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PINJAMAN UANG JIKA TIDAK DISEBUT DALAM POS 4A.8. 4A.1 .1 Bunga dari uang yang telah diberikan, jika tidak disebut dalam pasal 4A.1.4. 4A.1.1.1 Bunga dari uang muka pada kaum majikan partikelir berhubung dengan pembayaran rehabilitasi dan pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya. 2 Bunga dari uang muka yang tidak termasuk dalam mata-anggaran-anggaran tersebut di atas. 4A.1.2 Pembayaran berhubung dengan barang-barang yang dibeli dengan kredit-kredit Luar Negeri dan yang dijual pada pihak ketiga dan perhitungan-perhitungannya dengan instansi-instansi Pemerintah. 4A.1.2.1 Penerimaan mengenai kredit Bank Exim. 2 Penerimaan mengenai kredit-kredit lain. 4A.1.3 Penerimaan dari uang cadangan pembayaran kredit-kredit Luar Negeri. 4A.1.3.1... 4A.1.3.1 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan ECA-grants (Counterpartfund). 2 Penerimaan dari uang cadangan berhubung dengan TCA. 4A.1.4 Bunga pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4A.1.4.1 Bunga uang pinjaman pada daerah Swatantra (otonom) serta bunga yang bersifat denda (morotoire interessen). 4A.1.5 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4A.1.5.1 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. la Penerimaan berkenaan dengan pengeluaran Kementerian Pekerjaan Umum dalam tahun 1953 termasuk di dalam pinjaman atas beban m.a. 4A.2.1.1. 4A.2 UNTUNG (LABA-BUKU) BERKENAAN DENGAN PENETAPAN BARU HARGA PERSEDIAAN EMAS BANK INDONESIA. 4A.2.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A.2.1.1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 2Penerimaan berhubung dengan mempergunakan sebagian dari penilaian kembali harga emas. 4A.3... 4A.3 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN KEUANGAN DARI BEKAS DAERAH-DAERAH SWATANTRA (OTONOM) YANG OLEH KARENA WARISAN DIJADIKAN HASIL NEGARA. 4A.3.1 Penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan effek- effek. 4A.3.1.1 Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan-pendapatan effek-effek. 4A.3.2 Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang. 4A.3.2.1 Penghasilan dari penjualan surat-surat effek. 4A.3.3 Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh daerah-daerah Swatantra (otonom) rendahan, 1e karena bagiannya dalam hutang pinjaman dari daerah-daerah Swatantra (otonom) yang - telah dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada daerah rendahan itu sebelum perang oleh daerah-daerah yang telah dihapuskan. 4A.3.3.1 Angsuran-angsuran yang tertunggak dari kabupaten-kabupaten dan kotapraja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953. 4A.3.3.2 Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut, yang baru dapat ditagih sesudah tanggal 31 - 12 - 1953 oleh daerah-daerah Swatantra (otonom). 3 Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain kepada daerah-daerah yang dihapuskan. 4A.4 ... 4A.4 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PEMBELIAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI YANG BERADA DI LUAR NEGERI KEPUNYAAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA. 4A.4.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar Negeri kepunyaan daerah-daerah Swatantra. 4A.4.1.1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran Luar Negeri yang berada di Luar Negeri kepunyaan daerah-daerah Swatantra. 4A.5 PENYERTAAN. 4A.5.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan partikelir. 4A.5.1.1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan partikelir. 4A.5.2 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal. 4A.5.2.1 Bagian dalam keuntungan Bank Indonesia untuk tahun 1953/1954. 2 Bagian dalam keuntungan Bank Industri Negara. 3 Bagian dalam keuntungan Bank Negara Indonesia. 4 Bagian dalam keuntungan Bank Rakyat Indonesia. 5 Bagian dalam keuntungan dari N. V. ,Nederlands Indische Aardolie Maatschappij". 6 Bagian dalam keuntungan dari N. V. Gemeentschappelijke Mijnbouw Maatschappij, Biliton". 7 Bagian... 21 Bagian... 21 Bagian dalam keuntungan dari GEBEO. 4A.6 PENERIMAAN KARENA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI JAMINAN-JAMINAN PEMERINTAH. 4A.6.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya jaminan menurut Pos 4A.6 (Bab I). 4A.6.1.1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya jaminan menurut pasal 4A.6.1 s/d 4A.6.5. 2 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan adanya jaminan menurut pasal 4A.6.6 (Bab I). 4A.7 UANG MUKA UNTUK PERLENGKAPAN KEBUTUHAN-KEBUTUHAN KAS. 4A.7.1 Pembayaran kembali uang muka pada Badan-badan dan Lembaga-lembaga Pemerintah. 4A.7.1.1 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang berdiri sendiri untuk memperlengkapkan kebutuhan-kebutuhan kas sementara. 2 Pembayaran kembali uang muka pada daerah-daerah yang berdiri sendiri berhubung dengan pembayaran rahabilitasi dan pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya. 3 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Karet uang muka guna penyelidikan karet dan propaganda. 4A.7.1.4 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Perkebunan uang muka guna Jawatan Percobaan Tanam-tanaman. 5 ... 4A.7.2 Pembayaran kembali uang muka pada badan-badan partikelir. 4 Pembayaran... 4A.7.3 Pembayaran kembali uang muka luar biasa. 4A.7.3.1 Penerimaan uang muka pada Bank Rakyat Indonesia untuk pembayaran piutang-piutang sebelum perang dari daerah-daerah Swatantra (otonom) dan sebagainya pada AVB (in liquidatie) yang akan diperhitungkan melewati perhitungan penghabisan (liquidatierekening) AVB. 4A.7.4 Penerimaan lain-lain. 4A.7.4.1 Penerimaan berhubung dengan tambahan 50% di atas penjualan gula. 2 Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna pengeluaran lain Kementerian untuk kepentingan daerah kopra. 4A.8 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DALAM ARTI IND. BEDRIJVENWET. 4A.8.1 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan IBW dari kelebihan saldo-pengusahaan dari perusahaan-perusahaan itu. 4A.8.1.1 Jawatan Pegadaian. 2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri. 3 Pusat Perkebunan Negara. 4 Percetakan... 4A.8.2 Pembayaran karena bunga modal pada permulaan tahun anggaran belanja. 4A.8.2.1 Jawatan Pegadaian. 8 Pelabuhan... 4A.8.3 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah dari sejumlah uang yang sama besarnya dengan penyusutan harta-benda, menurut pasal 13, ayat 1, dari IBW. 4A.8.3.1 Jawatan Pegadaian. 11 Pelabuhan... 4A.8.4 Pembayaran dari jumlah uang kelebihan harga persediaan pada awal tahun anggaran belanja di atas harga persediaan pada akhir tahun itu. 4A.8.4.1 Jawatan Pegadaian. 14 Perusahaan... 14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam. 16 Jawatan Kereta Api. 17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi. 18 Penataran Angkatan Laut. 4A.8.5 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah yang harus juga memberikan uang muka, dari sejumlah kelebihan uang panjar pada akhir tahun anggaran belanja di atas uang panjar pada permulaan tahun itu. 4A.8.5.1 Jawatan Pegadaian. 4A.8.6 Pembayaran karena bahaya kebakaran dan kecelakaan lain- lain jika ditanggung oleh Pemerintah. 4A.8.6 .1 Jawatan Pegadaian. 14 Perusahaan... 14 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 15 Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam. 16 Jawatan Kereta Api. 17 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi. 18 Penataran Angkatan Laut. 4A.8.7 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti IBW. 4A.8.7.1 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti IBW. 4A9 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 4A.9.1 Penerimaan rupa-rupa. 4A.9.1.1 Jumlah uang yang dimasukkan sebagai penerimaan dalam anggaran belanja, uang mana pada waktu Indische Bedrijvenwet berlaku atas Perusahaan-perusahaan Pemerintah harus dibukukan sebagai uang perpindahan dan yang sebelum Indische Bedrijvenwet berlaku diberikan pada perusahaan-perusahaan atas beban anggaran belanja tahun-tahun sebelumnya. Penerimaan lain-lain
Pasal 2
Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas bisa dikeluarkan surat-surat perbendaharaan, sehingga jumlah di dalam peredaran tidak lebih dari 7.000.000.000.
BAB II
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
Menteri Keuangan
ttd
SUTIKNO SLAMET
LEMBARAN NEGARA NOMOE 111 TAHUN 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…