Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:35
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 129, TLN NO. 4441, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
b.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
11.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
12.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak;
c.
Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00(tujuh puluh tujuh triliun seratus duapuluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp737.705.900.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp403.769.529.330.000,00 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Pasal 42 654.755.000.000.00 45.664.000.000.000,00 badan 0117 PPh Pasal 26 6.041.750.000.000,00 7.551.400.000.000,00 0118 PPh final dan fiskal 16.191.890.000.000,00 12.526.500.000.000,00 luarnegeri 0120 PPh minyakbumi dan 13.132.600.000.000,00 23.085.780.000.000,00 gas alam 0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000,00 8.115.530.000.000,00 0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000,00 14.970.250.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai 86.272.700.000.000,00 87.506.300.000.000,00 barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 0140Pajak bumi dan 8.030.700.000.000,00 10.211.700.000.000,00 bangunan (PBB) 0150Bea perolehanhakatas 2.667.900.000.000,00 3.182.200.000.000,00 tanah dan bangunan (BPHTB) 0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000,00 28.441.900.000.000,00 0170 Pendapatanpajak lain~1.614.000.000.000,00 1.838.300.000.000,00 nya b. Pajak perdagangan internasio~ 11.951.200.000.00o,00 12.174.100.000.000,00 nal 0210 Pendapatan beamasuk11.636.000.000.000,00 11.837.600.000.000,00 0220 Pendapatan pajak/ 315.200.000.000,00 336.500.000.000,00 pungutan ekspor
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pajak dalam negeri;
b.
Pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp267.033.380.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh triliun tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.174.100.000.000,00 (dua belas triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Pajakdalamnegeri 260.223.900.000.000,00 267.033.380.000.000,00 0110Pajak penghasilan (PPh) 120.835.000.000.000,00 112.767.200.000.000,00 nonmigas 0111PPhPasal21 27.912.885.000.000.00 22.256.200.000.000,00 0112 PPhPasal 22 non-3.504.215.000.000,00 2.221.000.000.000,00 impor 0113 PPhPasal22impor 6.766.760.000.000.00 9.239.500.000.000,00 PPhPasal23 14.016.860.000.000,00 11.638.100.000.000.00 0115PPh Pasal 25/29 3.745.885.000.000,00 1.670.500.000.000,00 orang pribadi 0116PPh
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Penerimaan sumber daya alam;
b.
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c.
Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp92.407.639.441.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Penjelasan: aaneenmaal sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
(3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.103.500.000.000,00 (sembilan triliun seratus tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp22.313.203.989.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus tiga belas miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5)
Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00(tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Penerimaan sumber daya alam 47.240.470.800.000,00 92.407.639.441.000,00 0310Pendapatan minyakbumi 28.247.870.000.000,00 63.863.900.000.000,00 0311 Pendapatan mi-nyak bumi 0320Pendapatangasalam 15.754.350.000.000,00 23.783.500.000.000,00 0321 Pendapatan gas alam 0330 Pendapatan pertam-1.628.250.800.000,00 1.760.226.441.000,00 bangan umum 0331 Pendapatan iuran 46.733.300.000,00 40.934.007.000,00 tetap 0332 Pendapatan royalti 1.581.517.500.000,00 1.719.292.434.000,00 0340Pendapatan kehutanan 1.010.000.000.000,00 2.700.013.000.000,00 0341 Pendapatan dana 724.000.000.000,00 2.029.578.000.000,00 reboisasi 0342 Pendapatan pro-visi 280.000.000.000,00 664.435.000.000,00 sumber daya hutan 0343Pendapatan iuran hak 6.000.000.000,00 pengusahaan hutan 0350Pendapatan perikanan 600.000.000.000,00 300.000.000.000,00 0351Pendapatan per-ikanan b. Bagian pemerintah atas laba BUMN 11.454.165.000.000,00 9.103.500.000.000,00 0410Bagian pemerintahatas laba BUMN c. Penerimaan negarabukan pajak 18.429.800.000.000,00 22.313.203.989.000,00 lainnya 0510Penjualanhasilproduksi, 1.022.402.680.000,00 1.178.224.850.000,00 sitaan 0511Penjualan hasilper-1.927.524.000,00 3.877.894.000,00 tanian, kehutanan, dan perkebunan 0512Penjualan hasil pe-9.963.927.000,00 ternakan dan per-0513Penjualan hasil tam-993.474.167.000,00 bang 0514 Penjualan hasil sita-6.013.854.000,00 150.000.000.000,00 an/rampasan dan harta peninggalan 0515Penjualan obat-obatan 258.400.000,00 379.424.000,00 hasil farmasi 0516 Penjualan informa-si, 3.967.398.000,00 4.023.454.000,00 penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 0517 Penjualan doku-men-3.122.520.000,00 dokumen pe-lelangan 0519 Penjualan lainnya 6.797.410.000,00 13.383.464.000,00 0520 Penjualan aset 43.069.655.000,00 116.939.246.000,00 0521 Penjualan rumah, 262.420.000,00 24.194.178.000,00 gedung, bangunan, dan tanah 0522Penjualankendara-an 1.070.588.000,00 bermotor 0523 Penjualan sewabeli 38.635.773.000,00 68.905.954.000,00 0529 Penjualan aset lain-3.100.874.000,00 22.768.526.000,00 nya yang berlebih/ rusak/dihapuskan 0530 Pendapatan sewa 20.434.704.000,00 30.759.511.000,00 0531 Sewa rumah dinas, 6.974.793.000,00 16.704.802.000,00 rumah negeri 2Sewa 10.129.133.000,00 bangunan, gudang 0533 Sewa benda-benda 1.531.750.000,00 2.126.548.000,00 bergerak 0539 Sewa benda-benda tak 1.799.028.000,00 bergerak lainnya 0540 Pendapatan jasaI 3.975.886.112.000,00 3.103.586.557.000,00 0541Pendapatan rumah 101.108.747.000,00 sakit dan instansi kesehatan lainnya 0542 Pendapatan tempat 2.207.209.000,00 2.218.004.000,00 hiburan/taman/ museum 0543 Pendapatan surat 1.489.703.055.000,00 399.480.355.000,00 keterangan, visa/ paspor SIM/ STNK/BPKB 0544 Pendapatan jasa 7.000.000.000,00 pertanahan 0545Pendapatanhak dan 1.169.805.000.000,00 perijinan 0546Pendapatan sensor/ 63.160.054.000,00 197.359.904.000,00 karantina/peng-awasan/pemeriksa-an 0547 Pendapatanjasa te-893.473.065.000,00 940.614.133.000,00 naga, jasa pekerja-an, jasa informasi, jasa pelatihan, dan jasa teknologi 0548Pendapatan jasa 65.000.100.000,00 Kantor UrusanAgama 0549 Pendapatan jasa 191.428.882.000,00 221.000.314.000,00 bandar udara, kepelabuh-anan, dan kenavi-gasian 0550Pendapatan jasa II 928.120.904.000,00 1.051.754.532.000,00 0551Pendapatan 27.142.279.000,00 249.688.416.000,00 lembaga keuangan (jasa giro) 0552Pendapatan 621.833.500.000,00 395.235.513.000,00 penyelenggaraan telekomunikasi 0553 Pendapatan iuran 4.471.880.000,00 6.456.524.000,00 lelang untukfakir miskin 0554Pendapatan 592.766.000,00 pencatatan sipil 0555 Pendapatan biaya 2.520.781.000,00 penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 0556 Pendapatan uang 100.000.000,00 7.000.000.000,00 pewarganegaraan Pendapatan bea lelang 16.500.100.000,00 0558 Pendapatan 100.000.000.000,00 pengurusan piutang negara dan 0559 Pendapatan 155.552.364.000,00 273.760.432.000,00 lainnya 0560 Pendapatanrutin dari luar 198.646.387.000,00 negeri 0561Pendapatan dari 27.224.566.000,00 pemberian surat perjalanan 0562 Pendapatan dari jasa 171.421.821.000,00 198.646.387.000,00 pengurusan dokumen konsuler 0610 Pendapatan kejaksaan dan 19.275.460.000,00 40.690.460.000,00 peradilan 0611Legalisasi tanda 100.000.000,00 200.000.000,00 tangan 0612Pengesahansuratdi 50.000.000,00 70.000.000,00 bawah tangan 0613 Uang meja (leges) dan 681.000.000,00 1.026.000.000,00 upah pada panitera badan pengadilan 0614Hasil denda/denda 12.020.000.000,00 25.200.000.000,00 tilang dan sebagai-nya 0615 Ongkos perkara 5.509.960.000,00 6.109.960.000,00 0619 Penerimaan kejak-914.500.000,00 8.084.500.000,00 saan dan peradilan lainnya 0710Pendapatan pendidikan 2.845.108.338.000,00 1.422.600.000.000,00 0711Uang pendidikan 2.037.998.065.000,00 1.311.980.504.000,00 0712 Uang ujian masuk, 2.926.370.000,00 12.314.222.000,00 kenaikan tingkat, dan akhirpendidik-an 0713 Uang ujian untuk 14.040.000,00 1.393.030.000,00 menjalankan praktek 0719 Pendapatan pendi-804.169.863.000,00 96.912.244.000,00 dikan lainnya 0810Pendapatandari peneri-maan 1.383.263.000,00 1.007.251.556.000,00 kembali belanja tahun anggaran berjalan 0811Penerimaan 1.231.843.000,00 38.740.128.000,00 belanja pegawai pusat h 0813 Penerimaankembali 151.139.068.000.00 belanja pensiun 0814 Penerimaan kembali 58.380.000,00 649.885.342.000,00 belanja rutin lainnya 0815 Penerimaan kembali 93.040.000,00 47.487.018.000,00 belanja pembangunan rupiah murni 0816 Penerimaan kembali 120.000.000.000,00 belanjapembangunan pin-jaman luar negeri 0820Pendapatandari pene-rimaan 604.650.000,00 581.686.032.000,00 kembali belanja tahun anggaran yang lalu 0821 Penerimaan 458.438.000,00 20.432.802.000,00 belanja pegawai pusat 0822 Penerimaan 2.537.454.000,00 pegawai daerah otonom 0823 Penerimaan 3.141.286.000,00 0824 Penerimaan kembali 100.772.000,00 343.141.022.000,00 belanja rutin lain-nya 0825 Penerimaan 45.440.000,00 62.751.364.000,00 pemba-ngunan rupiah murni 0826 Penerimaan 149.661.234.000,00 ngunan pinjaman luar negeri 0827 Penerimaan 20.870.000,00 ngunan hibah 0840 Pendapatan pelunasan 6.850.000.000.000,00 7.691.600.000.000,00 piutang 0841 Pendapatan pelu-nasan piutang 0870Pembetulan pembu-kuan 8.682.748.000,00 tahun anggar-an lalu 0871 Pembetulan pembu-8.675.280.000,00 kuan belanja pem-bangunan pinjaman luar negeri 0873Pembetulan pembu-7.468.000,00 kuan belanja rutin 0890Pendapatan lain-lain 2.524.867.847.000,00 5.880.782.110.000,00 0891 Penerimaan kembali 1.717.157.000,00 10.060.052.000,00 persekot/uang muka gaji 0892 Penerimaan denda 7.181.548.000,00 31.499.914.000,00 keterlambatan pe-nyelesaian peker-jaan 0893 Penerimaan kem-14.463.132.000,00 35.884.916.000,00 bali/gantirugiatas kerugian yangdi-derita oleh negara 0894 Penerimaan 125.368.000,00 administrasiBPHTB 0895 Penerimaan premi 2.500.000.000.000,00 penjaminan perbankan nasional 0899Pendapatan anggar-an 1.506.010.000,00 3.303.211.860.000,00 lainnya
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.
Anggaran belanja untuk daerah.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp300.036.173.502.000,00 (tiga ratus triliun tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua ribu rupiah).
Penjelasan: Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) ….
(3)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp130.005.001.340.000,00 (seratus tiga puluh triliun lima miliar satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(4)
Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Penjelasan: Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pengeluaran rutin;
b.
Pengeluaran pembangunan.
(2)
Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta pembangunan Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(3)
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp71.947.769.102.000,00 (tujuh puluh satu triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus dua ribu rupiah).
(4)
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah). (dalam rupiah) Sektor/Subsektor Semula Menjadi 01SEKTORINDUSTRI 36.518.182.000,00 01.1 SubsektorIndustri 02SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTANDAN PERIKANAN 924.318.020.000,00 872.149.183.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 223.530.529.000,00 02.2SubsektorKehutanan612.720.742.000,00 560.551.905.000,00 02.3 SubsektorKelautandan Perikanan 88.066.749.000,00 03SEKTORPENGAIRAN 38.399.782.000,00 38.309.782.000,00 03.1 SubsektorPengembangandan Pengelolaan Pengairan 37.254.183.000,00 37.164.183.000,00 03.2 SubsektorPengembangan dan PengelolaanSumber-sumber Air 1.145.599.000,00 04SEKTORTENAGAKERJA 275.075.879.000,00 225.165.286.000,00 04.1 SubsektorTenaga Kerja 05SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGANUSAHA NASIONAL, KEUANGAN, DANKOPERASI 136.362.543.332.000,00182.666.964.532.000,00 05.1 SubsektorPerdaganganDalam Negeri 12.421.677.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 97.672.041.000,00 05.4 SubsektorKeuangan 136.195.718.611.000,00 182.500.139.811.000,00 05.5 SubsektorKoperasidan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah 56.731.003.000,00 06SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA 664.830.787.000,00 664.769.878.000,00 06.1 SubsektorPrasarana Jalan 27.477.400.000,00 27.416.491.000,00 06.2 SubsektorTransportasi Darat 39.207.940.000,00 06.3 SubsektorTransportasiLaut 377.858.647.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 116.017.604.000,00 06.5 SubsektorMeteorologi, Geofisika, Pencariandan Penyelamatan 104.269.196.000,00 07SEKTORPERTAMBANGAN DAN ENERGI 414.868.249.000,00 07.1 SubsektorPertambangan 396.850.648.000,00 07.2 SubsektorEnergi 18.017.601.000,00 08SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA 396.622.893.000,00 296.622.893.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 83.815.519.000,00 08.2SubsektorPos, Telekomunikasi dan Informatika 312.807.374.000,00 212.807.374.000,00 09SEKTORPEMBANGUNAN DAERAH 87.716.850.000,00 87.627.443.000,00 09.1 SubsektorOtonomiDaerah 50.695.012.000,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 37.021.838.000,00 36.932.431.000,00 10SEKTORSUMBER DAYAALAM DANLINGKUNGANHIDUP, DANTATARUANG 706.410.873.000,00 606.621.951.000,00 10.1 SubsektorSumberDaya Alam dan Lingkungan Hidup 17.602.943.000,00 10.2 SubsektorTata Ruangdan Pertanahan 688.807.930.000,00 589.019.008.000,00 11SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAANNASIONAL, PEMUDA, DANOLAHRAGA 6.290.065.218.000,00 5.773.406.162.000,00 11.1 SubsektorPendidikan 5.486.448.950.000,00 4.986.097.931.000,00 11.2SubsektorPendidikan Luar Sekolah 656.020.034.000,00 648.359.874.000,00 11.3SubsektorKebudayaanNasional104.365.229.000,00 97.033.468.000,00 11.4 SubsektorPemuda dan Olah Raga 43.231.005.000,00 41.914.889.000,00 12SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGA 902.446.796.000,00 202.446.796.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga 13SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN 458.559.901.000,00 13.1 SubsektorKesejahteraanSosial 86.199.219.000,00 13.2SubsektorKesehatan 372.360.682.000,00 SEKTORPERUMAHANDAN PERMUKIMAN 62.214.008.000,00 61.745.968.000,00 14.1 SubsektorPerumahan 266.921.000,00 569.814.000,00 14.2SubsektorPemukiman 61.947.087.000,00 61.176.154.000,00 15SEKTORAGAMA 1.825.175.585.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 388.612.445.000,00 15.2SubsektorPembinaanPendidikan Agama 1.436.563.140.000,00 16SEKTORILMUPENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 878.513.690.000,00 877.991.048.000,00 16.1 SubsektorPelayanandan Pemanfaatan I lmu Pengetahuan dan Teknologi 3.433.084.000,00 16.2 SubsektorPenelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan 575.039.722.000,00 574.597.080.000,00 16.3 SubsektorKelembagaan, Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan, danTeknologi 28.990.010.000,00 16.4 SubsektorStatistik 271.050.874.000,00 270.970.874.000,00 17SEKTORHUKUM 2.029.220.939.000,00 17.1 SubsektorPembinaanHukum Nasional 1.764.183.421.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 265.037.518.000,00 18SEKTORAPARATURNEGARA DANPENGAWASAN 6.852.915.125.000,00 5.718.867.731.000,00 18.1 SubsektorAparaturNegara 6.276.901.080.000,00 5.142.853.686.000,00 18.2 SubsektorPendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 576.014.045.000.00 576.014.045.000,00 19 SEKTOR POLITIKDALAM NEGERI, HUBUNGANLUAR NEGERI, INFORMASIDAN KOMUNIKASI 3.557.085.557.000,00 19.1 SubsektorPolitikDalamNegeri131.900.617.000,00 131.900.617.000,00 19.2 SubsektorHubunganLuar Negeri 3.371.063.127.000,00 19.3 SubsektorInformasidan Komunikasi 54.121.813.000,00 20SEKTORPERTAHANANDAN KEAMANAN 21.674.287.334.000,00 20.1 SubsektorPertahanan 13.741.924.900.000,00 20.2 SubsektorKeamanan 7.932.362.434.000,00 Pengeluaran pembangunan semula ditetapkan Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp71.947.769.102.000,00 (tujuh puluh satu triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta seratus dua ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) Semula Menjadi Sektor/Subsektor Ruptah FnjamanProyek Juzmlah Kupah Pingaman Froyek Jamlah danHibah SEKTORINDUSTRI 378.500.000.000,00 684.615.000.000,00 1.063.115.000.000,00 417.508.977.000,00 26.416.524.000,00 443.925.501.000,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DANFERIKANAN 3.942.800.000.000,00 975.940.000.000,00 4.918.740.000.000,00 4.131.321.932.000,00 1.389.596.260.000,00 5.520.918.192.000,00 02.1 SubsektorPertanian 2.559.000.000.000,00 745.833.000.000,00 3.304.833.000.000,00 2.716.182.121.000,00 1.207.038.735.000,00 3.923.220.856.000,00 02.2 SubsektorKehutanan 85.000.000.000,00 22.728.000.000,00 107.728.000.000,00 82.494.417.000,00 22.595.644.000,00 105.090.061.000,00 02.3 Subsektor Kelautan danPerikanan 1.298.800.000.000,00 207.379.000.000,00 1.506.179.000.000,00 1.332.645.394.000,00 159.961.881.000,00 1.492.607.275.000,00 SEKTORPENGAIRAN2.760.000.000.000,00 2.038.045.700.000,00 4.798.045.700.000,00 2.696.043.495.000,00 1.495.371.988.000,00 4.191.415.483.000,00 03.1 SubsektorPengembangandan Pengelolaan Pengairnan1.710.000.000.000,00 874.964.850.000,00 2.584.964.850.000,00 1.669.521.962.000,00 897.754.253.000,00 2.567.276.215.000,00 03.2Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber-sumber Air 1.050.000.000.000.00 1.163.080.850.000,00 2.213.080.850.000,00 1.026.521.533.000,00 597.617.735.000,00 1.624.139.268.000,00 SEKTORTENAGAKERJA287.618.000.000,00 12.510.000.000,00 300.128.000.000,00 332.118.000.000,00 04.1 SubsektorTenagaKerja287.618.000.000,00 SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DANKOPERASI 1.501.266.000.000,00 47.141.000.000,00 1.548.407.000.000,00 1.625.358.585.000,00 31.845.601.000,00 1.657.204.186.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 117.000.000.000,00 131.251.291.000,00 05.2 Subsektor PerdaganganLuar Negeri 283.500.000.000,00 10.285.000.000,00 293.785.000.000,00 317.083.756.000,00 05.3Subsektor Pengembangan UsahaNasional 135.000.000.000,00 142.933.668.000,00 05.4 SubsektorKeuangan 37.266.000.000,00 36.856.000.000,00 74.122.000.000,00 35.921.670.000,00 67.767.271.000,00 05.5 SubsektorKoperasidan UsahaMikro, Kecil dan Menengah 928.500.000.000,00 998.168.200.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGIDAN GEOHSIKA 5.600.182.000.000,004.322.494.500.000,009.922.676.500.000,00 5.778.979.338.000,004.653.671.813.000,0010.432.651.151.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.682.500.000.000.00 1.432.744.500.000,00 5.115.244.500.000,00 3.684.772.007.000,00 1.836.615.813.000,00 5.521.387.820.000,00 06.2SubsektorTransportasi Darat 865.248.000.000,00 964.750.000.000,00 1.829.998.000.000,00 932.014.819.000,00 1.896.764.819.000,00 06.3 SubsektorTransportasi Laut 487.434.000.000,00 785.000.000.000,00 1.272.434.000.000,00 534.771.943.000,00 1.319.771.943.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 470.000.000.000,00 1.050.000.000.000,00 1.520.000.000.000,00 492.911.666.000,00 977.306.000.000,00 1.470.217.666.000,00 06.5SubsektorMeteorologi, Geofisika, Pencariandan Pemvelamatan 95.000.000.000,00 90.000.000.000,00 185.000.000.000,00 134.508.903.000,00 224.508.903.000,00 SEKTORPERTAMBANGAN DANENERGI 1.480.500.000.000,00 1.371.743.000.000,00 2.852.243.000.000,00 1.501.912.149.000,00 1.731.935.939.000,00 3.233.848.088.000,00 07.1 SubsektorPertambangan285.000.000.000,00 2.967.000.000,00 287.967.000.000,00 301.049.175.000,00 07.2SubsektorEnergi 1.195.500.000.000,00 1.368.776.000.000,00 2.564.276.000.000,00 1.200.862.974.000,00 2.932.798.913.000,00 SEKTORPARIWISATA. SEKTORPARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DANINFORMATIKA 245.500.000.000,00 136.316.000.000,00 381.816.000.000,00 269.289.034.000,00 137.616.000.000,00 406.905.034.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 185.500.000.000,00 10.216.000.000,00 195.716.000.000,00 209.592.132.000,00 11.516.000.000,00 221.108.132.000,00 08.2 SubsektorPos, Telekomu-nikasidanInformatika 60.000.000.000,00 126.100.000.000,00 186.100.000.000,00 59.696.902.000,00 185.796.902.000,00 SEKTORPEMBANGUNAN DAERAH 1.191.500.000.000,00 2.036.300.000.000,00 3.227.800.000.000,00 1.279.542.684.000,00 1.925.265.542.000,00 3.204.808.226.000,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 175.500.000.000,00 15.020.000.000,00 190.520.000.000,00 218.825.758.000,00 09.2SubsektorPengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 1.016.000.000.000,00 2.021.280.000.000,003.037.280.000.000,001.060.716.926.000,00 2.985.982.468.000,00 SEKTORSUMBERDAYA ALAMDANLNGKUNGAN HIDUP, DANTATA RUANG 437.900.000.000,00 339.933.000.000,00 777.833.000.000,00 449.112.288.000,00 297.648.056.000,00 746.760.344.000,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 311.400.000.000,00 223.591.000.000,00 534.991.000.000,00 322.985.688.000,00 181.306.056.000,00 504.291.744.000,00 10.2 SubsektorTata Ruangdan Pertanahan 126.500.000.000,00 116.342.000.000,00 242.842.000.000,00 126.126.600.000,00 242.468.600.000,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAANNASIONAL, PEMUDADANOLAH RAGA 13.761.000.000.000,00 1.577.713.000.000,0015.338.713.000.000,0013.905.477.194.000,00 1.302.020.275.000,0015.207.497.469.000,00 11.1 SubsektorPendidikan12.764.000.000.000,00 1.537.748.000.000,0014.301.748.000.000,0012.898.885.673.000,00 1.258.745.761.000,0014.157.631.434.000,00 11.2 SubsektorPendidikan Luar Sekolah 668.000.000.000,00 27.659.000.000,00 695.659.000.000,00 668.021.287.000,00 30.984.890.000,00 699.006.177.000,00 11.3 SubsektorKebudayaan Nasional 123.000.000.000,00 12.306.000.000,00 135.306.000.000,00 132.781.374.000,00 12.289.624.000,00 145.070.998.000,00 11.4 SubsektorPemudadan Olah Raga 206.000.000.000,00 205.788.860.000,00 SEKTORKEPENDUDUK-ANDANKELUARGA 422.500.000.000,00 94.647.000.000,00 517.147.000.000,00 442.021.828.000,00 45.505.584.000,00 487.527.412.000,00 12.1 SubsektorKependudukan dan Keluarga SEKTORKESEJAHTERA-ANSOSIAL, KESEHATAN, DANFEMBERDAYAAN FEREMFUAN 6.099.150.000.000,00 1.191.138.000.000,007.290.288.000.000,00 6.275.036.510.000,00 669.590.162.000,00 6.944.626.672.000,00 13.1SubsektorKesejahteraan Sosial 1.768.900.000.000,00 1.846.193.804.000,00 13.2 SubsektcrKesehatan4.260.000.000.000,00 1.181.970.000.000,00 5.441.970.000.000,00 4.349.933.327.000,00 5.019.523.489.000,00 13.3SubsektorPemberdayaan Perempuan 70.250.000.000,00 9.168.000.000,00 79.418.000.000,00 78.909.379.000,00 SEKTORPERUMAHAN DANFERMUKIMAN1.423.000.000.000,00 208.289.800.000,001.631.289.800.000,00 1.515.260.262.000,00 240.557.488.000,00 1.755.817.750.000,00 14.1SubsektorPerumahan601.000.000.000,00 98.900.000.000,00 699.900.000.000,00 637.442.293.000,00 145.108.212.000,00 782.550.505.000,00 14.2SubsektorPermukiman822.000.000.000,00 109.389.800.000,00 931.389.800.000,00 877.817.969.000,00 95.449.276.000,00 973.267.245.000,00 SEKTORAGAMA 166.000.000.000,00 169.833.948.000,00 15.1SubsektorPelayanan Kehidupan Beragama 97.000.000.000,00 101.166.638.000,00 15.2 SubsektorPembinaan Pendidikan Agama 69.000.000.000,00 68.667.310.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUANDAN TEKNOLOGI 915.950.000.000,00 67.240.000.000,00 983.190.000.000,00 1.025.786.143.000,00 29.774.343.000,00 11.055.560.486.000,00 16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatanllmu PengetahuandanTeknologi (ptek) 179.200.000.000,00 15.151.000.000,00 194.351.000.000,00 208.557.671.000,00 5.553.343.000,00 214.111.014.000,00 16.2 SubsektorPenelitiandan PengembanganIptek 309.200.000.000,00 48.364.000.000,00 357.564.000.000,00 349.558.891.000,00 20.496.000.000,00 370.054.891.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Iptek 210.050.000.000,00 2.375.000.000,00 212.425.000.000,00 250.610.328.000,00 252.985.328.000,00 16.4 Subsektor Statistik 217.500.000.000,00 1.350.000.000,00 218.850.000.000,00 217.059.253.000,00 218.409.253.000,00 SEKTORHUKUM 1.023.450.000.000,00 69.230.000.000,00 1.092.680.000.000,00 1.143.482.396.000,00 86.988.622.000,00 1.230.471.018.000,00 17.1Subsektor Pembinaan HukumNasional 46.700.000.000,00 48.429.953.000,00 17.2Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 976.750.000.000,00 69.230.000.000.00 1.045.980.000.000,00 1.095.052.443.000,00 1.182.041.065.000,00 SEKTORAPARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 2.709.984.000.000,00 318.084.000.000,003.028.068.000.000,00 3.187.293.256.000,00 295.375.803.000,00 3.482.669.059.000,00 18.1 SubsektorAparaturNegara2.621.884.000.000,00318.084.000.000,002.939.968.000.000,00 3.100.250.513.000,00 3.395.626.316.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 88.100.000.000,00 87.042.743.000,00 SEKTORPOLITIKDALAM NEGERI, HUBUNGAN LUARNEGERI, INFOR-MASIDAN KOMUNIKASI257.700.000.000,00 53.500.000.000,00 311.200.000.000,00 279.856.031.000,00 333.356.031.000,00 19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri 37.000.000.000,00 36.422.857.000,00 19.2Subsektor Hubungan Luar 42.000.000.000,00 41.484.254.000,00 19.3Subsektor Informasidan Komunikasi 178.700.000.000,00 232.200.000.000,00 201.948.920.000,00 255.448.920.000,00 SEKTORPERTAHANAN DANKEAMANAN 5.895.500.000.000.00 4.826.320.000.000,0010.721.820.000.000,00 6.283.535.052.000,00 4.826.320.000.000,0011.109.855.052.000,00 20.1Subsektcr Pertahanan4.132.000.000.000,00 3.570.290.000.000,007.702.290.000.000,00 4.328.141.210.000,003.570.290.000.000,00 17.898.431.210.000,00 20.2SubsektorKeamanan1.763.500.000.000,001.256.030.000.000,003.019.530.000.000,00 1.955.393.842.000,001.256.030.000.000,003.211.423.842.000,00
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (2) ….
a.
Dana perimbangan;
b.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp123.149.623.397.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum;
c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp37.368.366.053.000,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.650.331.200.000,00 (tiga triliun enam ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.” 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 11 menjadi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Dana otonomi khusus;
b.
Dana penyesuaian.
(2)
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(3)
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Penjelasan: Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
9.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
Penjelasan: Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00(tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2oo4 berubah dari semula Rp24.417.527.287.000,00(dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (dalam rupiah) Uraian Semula Menjadi Pendapatan Negara dan Hibah 349.933.735.800.000,00 403.769.529.330.000,00 Belanja Negara 374.351.263.087.000,00 430.041.174.842.000,00 Defisit Anggaran -24.417.527.287.000,00 -26.271.645.512.000,00
(1)
Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2004 sebesar Rp403.769.529.330.000,00 (empat ratus tiga triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2004 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2)
Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: a. Perbankan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); b. Privatisasi semula ditetapkan sebesar Rp5.00o.00o.0oo.00o,0o (lima triliun rupiah); c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan semula ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); d. Surat utang negara(neto) semula ditetapkan sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah); e. Pembiayaan luar negeri (neto) semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
a.
Perbankan dalam negeri sebesar Rp23.911.807.287.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b.
Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp12.913.306.000.000,00 (dua belas triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus enam juta rupiah);
d.
Surat utang negara (neto) sebesar Rp8.225.346.225.000,00 (delapan triliun dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
e.
Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp23.778.814.000.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat belas juta rupiah).
(3)
Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pembiayaan defisit anggaran semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (dalam rupiah) Jenis Pembiayaan Semula Menjadi 1. Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000,00 23.911.807.287.000,00 —Rekening Dana Investasi (RDI) 13.198.567.287.000,0013.198.567.287.000,00 -Non-RDI 6.000.000.000.000,0010.713.240.000.000,00 2.Privatisasi 5.000.000.000.000,005.000.000.000.000,00 3.Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000,00 12.913.306.000.000,00 –BPPN 5.000.000.000.000,0010.400.700.000.000,00 — PT PPA (neto) 2.512.606.000.000,00 4.Surat utang negara (neto) 11.357.700.000.000,008.225.346.225.000,00 —Penerbitan 32.500.000.000.000,0032.300.846.225.000,00 —Pembayaran Pokok dan Pembelian Kembali–21.142.300.000.000,00–24.075.500.000.000,00 5.Pembiayaan Luar Negeri —16.138.740.000.000,00–23.778.814.000.000,00 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto) 28.237.000.000.000,0021.745.637.000.000,00 –Pinjaman Program 8.500.000.000.000,003.140.837.000.000,00 — Pinjaman Proyek 19.737.000.000.000,0018.604.800.000.000,00 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri −44.375.470.000.000,00–45.524.451.000.000,00 Pembiayaan perbankan dalam negeri yang berasal dari rekening non-RDI seluruhnya bersumber dari penggunaan sisa dana cash to bond swap dari setoran BPPN tahun-tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Angka 8
BAB II
INI
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 129

Paper Terkait

Tanggung Jawab Orang Tua Yang Menelantarkan Anak Prespektif Perdata

Manuhutu, Novrilianty Abril, Laturette, Adonia Ivone, Angga, La Ode
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 5 2024

PEMENUHAN HAK HUKUM PADA ANAK PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN PATI SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM

Puspitasari, Dyah
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 2 2022

Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Anak Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor: 326/Pid.Sus/2019/PN.Amb)

Regina Latuheru, Margie Gladies Sopacua, Astuti Nur Fadillah
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT

Dona Fitriani, Haryadi Haryadi, Dessy Rakhmawati
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 2 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI)

Fitri Yani, Ardian Perangin-Nangin
LEX JUSTITIA Vol. 1 No. 1 2019

ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU AKTIVITAS PIDANA PENCABULAN DAN KEKERASAN ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN NO.49/PID.SUS/2019/PN LBB)

Farhana, Farhana, Saputra, Muhammad Fadira, Batubara, Sonya Airini
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKU AKTIVITAS PIDANA PENCABULAN DAN KEKERASAN ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN NO.49/PID.SUS/2019/PN LBB)

Farhana, Farhana, Saputra, Muhammad Fadira, Batubara, Sonya Airini
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2023

Tinjauan Yuridis Penetapan Dakwaan Pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika : Studi Kasus Narkotika Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai

Tirtadinata, Delli Diari, Meliana, Yang, Wira Pratama, M. Ilham
Jurnal Legalitas Vol. 1 No. 1 2023

PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI: EVALUASI SISTEM TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Didik Sasono Setyadi, Mailinda Eka Yuniza
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 2 2021

KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)

Fakhrul Raji
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 1 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…