Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2003
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Biak Numfor perlu dimekarkan;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua;
c.
bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Supiori;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
7.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
8.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3.
Kabupaten Biak Numfor Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Supiori berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Biak Numfor yang terdiri atas:
a.
Distrik Supiori Utara;
b.
Distrik Supiori Timur; dan
c.
Distrik Supiori Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat Kabupaten Biak Numfor;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan b. d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Supiori dalam bentuk lampiran Undang-undang.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Supiori berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas. Dalam rangka pengembangan Kabupaten Supiori sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Supiori berkedudukan di Sorendiweri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Sorendiweri sebagai ibu kota Kabupaten Supiori berada di Distrik Supiori Timur.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1)
Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2)
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Supiori.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian PertamaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati Supiori diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
Penjelasan: Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
(5)
(6) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Supiori. Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (6)
Pasal 13
(1)
Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Supiori;
b.
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah Kabupaten Supiori;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori;
d.
utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk Kabupaten Supiori; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Supiori.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat.
Pasal 15
(1)
Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori.
(2)
Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4)
Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Papua.
Penjelasan: Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.
Pasal 16
(1)
Sebelum Kabupaten Supiori dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Supiori.
(2)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor yang berlaku di Kabupaten Supiori harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor.
(2)
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.
(3)
Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 150
Penjelasan Umum
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 421.981 km2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 2.407.744 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Biak Numfor yang mempunyai luas wilayah ± 3.130 km2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 126.013 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Papua, dengan membentuk Kabupaten Supiori.
Kabupaten Supiori yang terdiri atas 3 (tiga) Distrik, yaitu Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Timur, dan Distrik Supiori Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ± 528 km2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 12.369 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 03/PIMP/DPRD-BN/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori, dipandang perlu membentuk Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Supiori.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Supiori. Meskipun Gubernur Papua memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Supiori, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Biak Numfor. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Supiori perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.