Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian VIIIA, Bab I Pengeluaran dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan BAB I (Pengeluaran).8A.1Kementerian dan pengeluaran umum ..........65.424.2008A.1AKantor Pelayaran Niaga ................774.5008A.2Biro Penerangan ........................133.5008A.3Bank Tabungan Pos ......................12.392.8008A.4Lembaga Meteorologi dan Geofisika ......6.946.000 8A.5Jawatan Lalu-Lintas Jalan ..............57.144.2008A.Jawatan Penerbangan Sipil ..............79.546.0008A.Jawatan Pelabuhan ......................61.564.0008A.Hotel dan Tourisme .....................100.0008A.Pengeluaran tidak tersangka ............MemoriJumlah................284.115.200(Dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratusrupiah).Pasal 2.Bagian VIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan

Tentang
:Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:35
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 85, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTERIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1. bagian viii a, bab i pengeluaran dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian perhubungan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VIIIIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Bagian VIII A, Bab I Pengeluaran dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VIIIIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. BAB I (Pengeluaran). 8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum ...... 65.424.200 8A.1AKantor Pelayaran Niaga 774.500 8A.2 Biro Penerangan 133.500 8A.3 Bank Tabungan Pos 12.392.800 8A.4 Lembaga Meteorologi dan Geofisika ..... 6.946.000 8A.5 Jawatan ... 8A.5 Jawatan Lalu-Lintas Jalan 57.144.200 8A. Jawatan Penerbangan Sipil 79.546.000 8A. Jawatan Pelabuhan 61.564.000 8A. Hotel dan Tourisme 100.000 8A. Pengeluaran tidak tersangka .... Memori Jumlah.... 284.115.200 (Dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
Pasal 2
Bagian VIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 8A.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 8A.1. 1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan. 8A.1. 1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 2 Penjualan kapal-kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 8A.1. 1 A Pendapatan perkembangan pelajaran bermotor setempat di Indonesia. 8A.1. 1 A.1 Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di Indonesia. 8A.1. 1 B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi ,Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1. 1 B.1 Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi ,Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1. 2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik. 8A.1. 2.1 Perhitungan belanja pegawai dengan „Nirtio" dalam likwidasi. 2 Perhitungan belanja barang dengan ,Nirtio" dalam lokwidasi. 3 Penerimaan dari cadangan-cadangan „Nirtio" karena pengoperan risiko. 4 Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang. 5 Perhitungan tentang pengeluaran-scrap. 6 Pembayaran kembali ongkos perbaikan gudang-gudang partikelir dan pendapatan uang sewa. 8A.1. 2 A Hasil-hasil eksploitasi T.A.B./Nirtio yang menyusul. 8A.1. 2 A.1 Hasil-hasil eksploitasi T.A.B./Nirtio yang menyusul. 8A.1. 4 Dinas Umum. 8A.1. 4.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. 3 Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk ongkos pengangkutan, asuransi dan lain-lain buat pembelian di luar negeri. 4 Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan-kendaraan bermotor kepada para pegawai dari kementerian dan lain-lain. 5 Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor. 6 Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan. 8A.1. 5 Bases. 8A.1. 5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases. 8A.2 BIRO PENERANGAN. 8A.2. 1 Biro Penerangan. 8A.2. 1.1 Penerimaan langganan majalah Kementerian Perhubungan, iklan dan lain-lain sebagainya. 8A.3 BANK TABUNGAN POS. 8A.3. 1 Bank Tabungan Pos. 8A.3. 1. 1 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang dikeluarkan untuk keperluan bank tadi dan perhitungan-perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian yang belum ditegaskan di lain-lain bagian. 8A.4 LEMBAGA METEOROLOGI DAN GEOFISIK. 8A.4. 1 Lembaga Meteorologi dan Geofisik. 8A.4. 1. 1 Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blanko-blanko dan pemberian advies-advies. 2 Bagian dari Jawatan Penerbangan Sipil dalam perongkosan Lembaga Meteorologi dan Geofisik. 8A.5 JAWATAN LALU-LINTAS JALAN. 8A.5. 1 Penerimaan umum. 8A.5. 1. 1 Penerimaan umum. 2 Penerimaan lain-lain. 8A.5. 2 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang Lalu-Lintas. 8A.5. 2. 1 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang Lalu-Lintas. 2 Penerimaan lain-lain. 8A.5. 3 Penerimaan M.T.D. dalam likwidasi. 8A.5. 3.1 Penerimaan M.T.D. dalam likwidasi. 8A.5. 4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 8A.5. 4.1 Penerimaan Panitia Pembayaran Kendaraan Motor. 8A.5. 5 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5. 5.1 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5. 6 Penerimaan Eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 8A.5. 6. 1 Penerimaan (Eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 2 Penerimaan lain-lain. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5. 7 Perbengkelan dan Pergudangan. 8A.5. 7.1 Penerimaan Perbengkelan dan Pergudangan 8A.6 JAWATAN PENERBANGAN SIPIL. 8A.6. 1 Jawatan Penerbangan Sipil. 8A.6. 1. 1 Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan" Staatsblad 1936 No. 426 Bab XIII (Surat-surat kecakapan, percatatan dan kepangkatan di udara). 2 Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara. 3 Sewa bangun-bangunan dan rumah-rumah makan. 5 Penerimaan lain-lain dari Jawatan Penerbangan Sipil. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Inter Insuler Bedrijf (I.I.B). 8 Penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways (G.I.A.). 8A.6. 4 Pengusahaan kapal-kapal udara oleh Pemerintah. 8A.6. 4.1 Penerimaan berhubung dengan pengusahaan kapal-kapal udara oleh Pemerintah. 8A.7 JAWATAN PELABUHAN. 8A.7. 1 Perusahaan Pelabuhan. 8A.7. 1. 1 Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil. 8A.7. 2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7. 2.1 Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7. 3 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Exim Bank. 8A.7. 3. 1 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Exim Bank. 8A.7. 4 Dinas Pengerukan. 8A.7. 4. 1 Perhitungan untuk Dinas Pengerukan. 8A.8 BAGIAN KEUNTUNGAN DALAM MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR. 8A.8. 1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai partikelir. 8A.8. 1. 1 Bagian Negara dalam keuntungan perusahaan dari Iijn Cirebon - Kadipaten dari Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij. 2 Bagian dalam keuntungan dari Ned. Ind. Spoorweg Mij, dari lijn Semarang-Vorstenlanden. 3 Pemberian oleh Ned. Ind. Spoorweg Mij. pada Negara berdasarkan pasal 89 dari perjanjian konsesi dari lijn Semarang-Vorstenlanden. 8A.9 PENERIMAAN BERASAL DARI EKSPLOITASI TEMPAT ISTIRAHAT PEMERINTAH. 8A.9. 1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.9. 1. 1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.10 PEMBAYARAN KEMBALI OLEH MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR DARI MODAL-MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA PADA WAKTU MENGADAKAN EKSPLOITASI. 8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.10.1. 1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.11 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 8A.11.1 Penerimaan lain-lain. 8A.11.1. 1 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Perhubungan
ttd
SUKARDAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 85

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…