:Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A Dan Bagian II Bab A Dari Pos 173 Dari Tarip Bea Masuk Dan Kenaikan Jumlah Bea Dalam Bagian Pos Yang Tersebut Terakhir
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1956
TENTANG PENGUBAHAN REDAKSI BAGIAN I BAB A DAN BAGIAN II BAB A DARI POS 173 DARI TARIP BEA MASUK DAN KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS YANG TERSEBUT TERAKHIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa filem-cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dalam Tarip Bea Masuk dikenakan bea atas dasar mewah, oleh karena filem itu dianggap dipergunakan terutama oleh para amatir atau untuk pertunjukan-pertunjukan yang tidak bersifat umum,
b.
bahwa sekarang ternyata produsen film-cinematografis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan komersil semakin lebih mempergunakan filem yang lebarnya 16 milimeter untuk menggambar di studio c.q. untuk pertunjukan-pertunjukan di gedung-gedung bioskop;
c.
bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas dirasa perlu filem selebar itu tidak lagi dibebani atas dasar tarif-mewah, akan tetapi selaras dengan pembebasan filem-bioskop biasa (yang lebarnya lebih dari 30 milimeter);
d.
bahwa selanjutnya ada cukup alasan untuk meninjau kembali bea-spesifik atas filem-bioskop, karena bea tersebut belum seluruhnya disesuaikan dengan tingkatan harga dalam negeri yang sudah sangat meningkatnya.
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 117 Undang-undang pasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN REDAKSI BAGIAN I BAB A DAN BAGIAN IBAB A DARI POS 173 DARI TARIF BEA MASUK DAN KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS YANG TERSEBUT TERAKHIR
Pasal 1
Tarif Bea Masuk, yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Tarip (Indische Tariefwet), sebagaimana yang kemudian telah diubah dan ditambah, diubah lagi sebagai berikut:
a.
Di dalam Bagian I bab a dan Bagian II bab a dari pos 173 kata-kata "meer dan 30Millimeter"dibaca menjadi "16 atau lebih";
b.
Di belakang Bagian II bab a dari pos 173 dalam lajur"rechten" kata-kata"Ro.20,-"dibaca menjadi"Ro.60,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya. Agar supaya setiap, orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUFWIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
MULJATNO
LEMBARAN NEGARANOMOR 80 Tahun 1956
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.