Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang MenetapkanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
4.
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Sesayap;
b.
Kecamatan Sesayap Hilir; dan
c.
Kecamatan Tana Lia.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBatas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
(3)
Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tana Tidung khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagian KeempatIbukota
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Penjelasan Pasal:
Tideng Pale sebagai Ibukota Kabupaten Tana Tidung berada di Kecamatan Sesayap.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah Otonom Baru dan
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
Penjelasan: Penjabat Bupati Tana Tidung diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Bulungan.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati Tana Tidung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung kepada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan APBD Kabupaten Bulungan dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.
(2)
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
(5)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana Tidung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah dan Kabupaten Bulungan dalam wilayah calon Kabupaten Tana Tidung. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kabupaten Bulungan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Tidung. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(5)
Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Tana Tidung.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tana Tidung;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung;
c.
utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
(8)
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-I/100/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007tanggal 23Januari 2007
(2)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5 Februari 20o7 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah dan Kabupaten Bulungan yang belum dibayarkan.
(5)
Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Penjelasan: sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum dibayarkan.
(6)
Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 100
Penjelasan Umum
Provinsi Kalimantan Timur adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki luas wilayah ± 194.849,08 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 2.950.531 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kotamadya Tarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan dan wilayah Kabupaten Malinau serta Kabupaten Nunukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ± 18.010,5 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 109.219 jiwa terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Penetapan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemilihan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Bantuan Pembiayaan Pilkada Pertama Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Bulungan yang Cakupan Wilayah Termasuk Ibukota Kabupaten Induk, Surat Bupati Bulungan Nomor 135/342/T.Pem-II/X/2004 tanggal 18 Oktober 2004 perihal tindak lanjut Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Bupati Bulungan Nomor 135/24/Tapem-II/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Rekomendasi Bupati Bulungan Nomor 136/23/Tapem-II/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemilihan Ibukota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-1/100/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dalam APBD Kabupaten Bulungan Bagi Calon Kabupaten Tana Tidung, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/92/DKT/06/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 002 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemilihan Lokasi Ibukota Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Induk Baru Provinsi Kalimantan Timur, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Timur Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/6519/Pem.D/2004 tanggal 4 Oktober 2004 tentang Dukungan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/866/Pem-D/2007 tanggal 6 Januari 2007 perihal usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 125/569/Pem.D/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Dukungan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/865/Pem.D/2007 tanggal 6 Februari 2007 Pemilihan Ibu Kota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan dan Kemasyarakatan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.19/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.20/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Tana Tidung.
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia. Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk ± 11.009 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tana Tidung perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.