1. -
2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
3. BAB I(Pengeluaran).7.1Kementerian dan pengeluaran umum ........20.195.6007.2Urusan Hukum ............................61.820.8007.3Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-balaiHarta Peninggalan .......................3.553.200
7.4Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksadan Reklasering..........................105.125.1007.5Pemilihan Umum ..........................873.3007.6Jawatan Imigrasi ........................16.447.7007.7Jawatan Pendaftaran Tanah ...............7.891.8007.8Dewan Oktroi dan Kantor Milik Perindus-trian ....................................1.053.3007.9Pengeluaran tak tersangka ................39.200jumlah .......................217.000.000(Dua ratus tujuh belas juta rupiah).Pasal 2Bagian VII, BabII (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian kehakiman
Tentang
:Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1958
TENTANG PENETPAN BAGIAN VII (KEMENTERIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vii. bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian kehakiman ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN
Pasal 1
Bagian VII. Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Kehakiman ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN. BAB I (Pengeluaran). 7.1 Kementerian dan pengeluaran umum ...... 20.195.600 7.2 Urusan Hukum 61.820.800 7.3 Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-balai Harta Peninggalan .... 3.553.200 7.4 Jawatan ...
7.
3 Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-balai Harta Peninggalan .... 3.553.200
Pasal 2
Bagian VII, BabII (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian kehakiman ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan) 7.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 7.1. Kementerian Pusat. 7.1.1. 1 Legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman. 7.1.2 Badan Pengawas Pertanggungan Jiwa. 7.1.2. 1 Tunjangan perseroan pertanggungan jiwa. 7.1.3 Catatan Sipil. 7.1.3. 1 Penerimaan Catatan Sipil. 7.1.4 Ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.4. 1 Penerimaan mengenai penempuhan ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.5 Penerimaan umum sepanjang tidak dibentangkan di tempat lain. 7.1.5. 1 Upah pengesahan surat-surat di bawah tangan. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan pendapatan lain sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan. Pendidikan Paksa dan Reklasering. 7.2 URUSAN HUKUM. 7.2.1 Penerimaan selanjutnya untuk Urusan Hukum sepanjang tidak disebut di pasal anggaran lain. 7.2. 1. 1 Denda dan perampasan. 2 Pembayaran kembali ongkos peradilan dalam perkara-perkara pidana. 3. Uang meja (leges) dan upah-upah yang diterima oleh paniterapanitera badan-badan pengadilan dan juga oleh penerima-penerima pembayaran Kas-kas Negeri. 7.3 JAWATAN HARTA PENINGGALAN. 7.3. 1 Balai-balai Harta Peninggalan. 7.3.1.1 Bagian untuk Negeri dari penghasilan Balai-balai Harta Peninggalan. 7.4 JAWATAN KEPENJARAAN, PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASERING. 7.4. 1 Rumah-rumah penjara dan rumah-rumah tahanan. 7.4. 1.1 Pengganti kerugian untuk pekerjaan orang-orang hukuman dan pekerjaan harian. 2 Penghasilan hasil pekerjaan orang-orang hukuman. 3 Penghasilan pekerjaan dalam rumah-rumah pendidikan. 4 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan pendapatan lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
ttd
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 84
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.