1. -
2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
3. Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun DInas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian iia (kementerian agraria) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IIIA KEMENTERIAN AGRARIA
BAB I
7IZIN MENYELIDIKI TANAH
Pasal 1
Bagian IIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN IIIA KEMENTERIANAGRARIA BAB I (Pengeluaran) 3A.1 Kementerian dan pengeluaran umum 2 938 000 3A.2 Pendidikan pegawai 320 500 3A.3 Pengeluaran... 3A.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penye- lenggaraan Agraria. 3A.4 Jawatan Agraria 3A.5 Inspeksi Agraria Propinsi 3A.6 PenilikanAgraria Kabupaten . 3A.7 Pemberian dan penghapusan hak tanah ...11 492 700 Jumlah...4..394 000 (Dua puluh empat juta tiga ratus embilan puluh empat ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 3A.1 PENERIMAANBERHADAPANDENGANPENGELUARAN UMUM. 3A.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran Umum. 3A.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3A.2 URUSANAGRARIA. 3A.2.1 Tanah partikelir. 3A.2.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara. 2 Pembayaran... 2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari harga bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara. 3A.2.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah. 3A.2.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Canon untuk tanah hak erfpacht. 4Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6Cijn untuk tanah konsesi. 7Izin menyelidiki tanah
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM
Menteri Agraria,
SUNARYO
LEMBARAN NEGARANOMOR 109 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.