Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1954
TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;
b.
bahwa dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCOUNTANT")
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam merancangkan redaksi undang-undang tersebut, pertama-tama timbul pertanyaan sampai manakah batasnya perlindungan menurut undang-undang itu. Barangkali jalan yang sebaik-baiknya ialah mengadakan larangan menjalankan pekerjaan akuntan bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi dapatlahdiramalkanbahwa cara yangsebaik-baiknyadalam teori itu tidak akan memuaskan dalam praktek, karena itu berarti, bahwa harus diadakan definisi yang terang tentang lapang pekerjaan akuntan, sedangkan pelanggaran peraturan tersebut akan sukar diketahui. Oleh karena itu dalam undang-undang tersebut dipilih suatu sistem, bahwa tiap-tiap orang bebas melakukan pekerjaan yang biasa dijalankan oleh akuntan, akan tetapi dilarang memakai gelar "akuntan"("accountant") bagi mereka yang tidak mempunyai jazah yang dilindungi oleh undang-undang. Maka di waktu yang akan datang ini umum dapat membeda-bedakan dengan terang mereka yang berijazah sah dari orang-orang yang tidak berpendidikan teori, serta dapat mengambil keputusan sendiri tenaga manakah yang hendak dipergunakannya. Pengecualian hanya diadakan bagi pegawai Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, yang menurut peraturan gaji yang berlaku memegang jabatan dengan pangkat"akuntan-pajak","ajun-akuntan"atau pangkat lain serupa itu.
Pasal 2
Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud:
a.
ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang- undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;
b.
ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Ijazah yang memberi hak memakai gelar"akuntan"("accountant") ialah ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas negeri kepada mereka yang telah selesai mengikuti kuliah-kuliah yang bersangkutan dengan hasil baik pada Fakultas Ekonomi. Di samping itu undang-undang ini memberi kemungkinan untuk mendapat pengetahuan teoretis yang diperlukan dengan jalan lain. Apakah ijazah yang didapat dengan jalan lain itu memberi jaminan cukup untuk dasar pengetahuan yang baik, dan dapat dianggap sederajat dengan jazah dari universitas Negeri cq ijazah yang diberikan oleh badan lain.untuk perguruan tinggi bagi melakukan pekerjaan akuntan, hal itu akan diselidiki oleh suatu Panitia-Ahli.
Pasal 3
(1)
Menteri Pemdidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.
(2)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur susunan dan cara kerja panitia itu.
(3)
Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.
(4)
Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara djpp.depkumham.go. id yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Panitia-Ahli itu diangkat olehMenteri Pendidikan, Pengajaran danKebudayaan, yang setelah mendengar pendapat dan pertimbangan-pertimbangan panitia itu, menetapkan apakah sesuatu jazah dapat dipersamakan dan dihargai sama dengan ijazah akuntan yang dicapai pada universitas negeri. Tidak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa hak untuk menetapkan apakah sesuatu ijazah sederajat dengan ijazah yang diberikan oleh universitas negeri adalah hak Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pengangkatan anggota-anggota panitia itu dilakukan setelah didengar pendapat dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Presiden-presiden universitas. Dalam panitia itu duduk wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Keuangan (Jawatan Akuntan Negeri, Jawatan Akuntan Pajak), Kementerian Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, universitas-universitas dan beberapa orang partikelir dari kalangan perusahaan. Di samping mempertimbangkan berbagai ijazah Panitia-Ahli bertugas melakukan hal-hal lain, terutama merancang peraturan tata-tertib bagi para akuntan dan mengadakan pengawasan atas cara mereka melakukan pekerjaan. Hanya yang namanya termuat dalam RegisterNegara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar dan melakukan pekerjaan akuntan.
BAB IV
YANG DIADAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 4
Menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama "kantor akuntan" ("accountantskantoor"), "biro akuntan" (Accountants- bureau") atau nama lain yang memuat perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy") hanya diijinkan jika pimpinan kantor atau biro tersebut dipegang oleh seorang atau beberapa orang akuntan.
Penjelasan Pasal:
Di mana dilakukan pekerjaan-akuntan, baik oleh seorang maupun oleh gabungan tidak dengan nama sendiri, melainkan dengan nama firma yang menggunakan nama orang ataupun tidak, jika dalam nama itu dengan cara apapun juga dipergunakan perkataan"akuntan"("accountant") atau"akuntansi"("accountancy"), maka orang itu atau sedikit-dikitnya seorang dari gabungan itu harus berhak memakai gelar akuntan. Melakukan pekerjaan akuntan dalam bentuk perseroan terbatas (NV) menurut Pemerintah adalah kurang tepat. Tidak saja sifat perseroan terbatas itu kurang dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat mementingkan hubungan perseorangan antara akuntan yang bersangkutan dan langganannya, akan tetapi teristimewa berhubung dengan rahasia yang harus dipegang oleh akuntan, maka bentuk perseroan terbatas itu adalah tidak tepat.
BAB V
YANG DIADAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
YANG DIADAKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 6
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Bilamana pelaksanaan undang-undang ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.
BAB VII
INI
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955.
Penjelasan Pasal:
Waktu sampai 1 April 1955 diperlukan sebagai masa peralihan bagi mereka yang sekarang ini menjalankan pekerjaan akuntan untuk menyesuaikan diri pada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini. TermasukLembaran NegaraNo.103 Tahun 1954. Diketahui: MENTERIKEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO.
Agar supaya setiap orang dapat.mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan diJakarta,
pada tanggal 13 Nopember 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI PENDIDIKAN,
PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MOHAMMAD YAMIN.
Diundangkan
pada tanggal 2 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 103
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.