-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I(Pengeluaran).6.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum ....24.000.0006.1AMisi Militer Negeri Asing ...........-6.1BDemobilisan Pelajar .................25.000.0006.1CBiro Penampungan Bekas AnggotaTentara (Ex. C.T.N.) ..................106.475.000 6.2Pengeluaran Angkatan Darat ..........2.321.525.0006.3Pengeluaran Angkatan Laut .............193.000.0006.4Pengeluaran Angkatan Udara ............230.000.0006.5.Pengeluaran tak tersangka ...........MemoriJumlah ............2.900.000.000(Dua milyard sembilan ratus juta rupiah).Pasal 2.Bagian VI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertahanan
Tentang
:Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTERIAN PERTAHANAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian vi, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian pertahanan ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Bagian VI, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertahanan ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VI KEMENTERIAN PERTAHANAN BAB I (Pengeluaran). 6.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum .... 24.000.000 6.1A Misi Militer Negeri Asing ........... - 6.1B Demobilisan Pelajar ................. 25.000.000 6.1C Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (Ex. C.T.N.) .................. 106.475.000 6.2 Pengeluaran … 6.2 Pengeluaran Angkatan Darat .......... 2.321.525.000 6.3 Pengeluaran Angkatan Laut ............. 193.000.000 6.4 Pengeluaran Angkatan Udara ............ 230.000.000 6.5. Pengeluaran tak tersangka ........... Memori Jumlah ............ 2.900.000.000 (Dua milyard sembilan ratus juta rupiah)
6.
5. Pengeluaran tak tersangka ........... Memori Jumlah ............ 2.900.000.000 (Dua milyard sembilan ratus juta rupiah)
Pasal 2
Bagian VI, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertahanan ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 6.1. KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 6.1. 1 Kementerian dan Penerimaan umum. 6.1. 1. 1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penjualan majalah dan lain-lain penerbitan. 3 Penerimaan dan potongan sewa rumah. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan (6.1.2.1 2). 5 Penerimaan dari potongan aji anggota yang berdiam di hotel/mess. 6 Penerimaan ganti kerugian. 7 Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli pegawai). 8 Penerimaan berhubungan dengan pemakaian kendaraan. 9 Penerimaan umum lain-lain. 6.1.2 Penerimaan khusus. 6.1.2. 1 Penerimaan dari perusahaan rumah penjara tentara. 2 Penerimaan dari K.U.D.P. 3 Penerimaan Atase Militer di luar negeri. 6.1A MISI NEGERI ASING. 6.1A. 1 Penerimaan Misi Negeri Asing. 6.1A. 1. 1 Penerimaan ganti kerugian. 2 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan (6.1 A.4.13 dan 6.1 A.7.13). 3 Penerimaan lain-lainnya. 6.1C BIRO PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA TENTARA. 6.1C. 1 Penerimaan untuk C.T.N. (Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara). 6.1C. 1. 1 Penerimaan pengambilan persekot. 2 Penjualan barang yang tidak digunakan lagi. 3 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran kesejahteraan. 4 Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 5 Penerimaan lain.lain. 6 Penerimaan berhubung dengan pemberian pinjaman uang kepada anggota C.T.N. 6.2 ANGKATAN DARAT. 6.2. 1 Penerimaan umum. 6.2. 1. 1 Penerimaan pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3 Penerimaan ganti kerugian. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran 6.2.2.14. 5 Penerimaan penjualan majalah pedoman dan sebagainya 6 Penerimaan lain-lain untuk Angkatan Darat. 7 Penerimaan dari perusahaan rumah penjara militer. 6.2. 2 Penerimaan Dinas Topografie. 6.2. 2. 1 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos pekerjaan Topografic untuk pihak ketiga (ump. P.3 T.N.I.). 2 Penerimaan lain Dinas Topografie. 6.3. 3 Penerimaan Dinas Peralatan. 6.2. 3. 1 Penjualan barang-barang peralatan (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 2 Penerimaan penggantian ongkos pekerjaan D.T.T. untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan berhubung pemakaian mobil dinas oleh Anggota
a.
D. 6.2. 4 Penerimaan Pabrik Senjata dan Mesiu. 6.3.4. 1 Penjualan barang-barang P.S.M. 2 Penerimaan penggantian ongkos pekerjaan P.S.M. untuk pihak ketiga. 6.2.6 Penerimaan Jawatan Kesehatan. 6.2.6. 1 Penerimaan berhubung dengan pemberian obat-obatan dan lain-lain barang Jawatan Kesehatan. 2 Penerimaan penggantian ongkos perawatan dokter. 3 Penerimaan lain-lain Jawatan Kesehatan. 6.2.7 Penerimaan Genie. 6.2.7. 1 Penjualan barang Genie yang tidak berguna lagi. 2 Penerimaan berhubung pemakaian materieel Genie. 3 Penerimaan penggantian ongkos pekerjaan Genie untuk pihak ketiga. 4 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.2.8 Penerimaan Dinas Angkutan. 6.2.8. 1 Penerimaan penggantian ongkos-ongkos angkutan yang diselenggarakan oleh Dinas Angkutan untuk pihak ketiga. 2 Penjualan alat-alat angkutan yang sudah tidak digunakan lagi. 6.2.9 Penerimaan Dinas Kesejahteraan. 6.2.9. 1 Pengembalian modal dinas kesejahteraan. 2 Penjualan barang-barang ransum. 3 Penjualan barang inventaris Jakad yang tidak dipakai lagi. 6.3 ANGKATAN LAUT. 6.3.1 Penerimaan umum. 6.3.1. 1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3 Penerimaan ganti kerugian. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai. 5 Penerimaan penjualan majalah pedoman-pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan berhubung perawatan dokter. 7. Penerimaan lain-lain Angkatan Laut. 6.3.2 Dinas Hydrografie. 6.3.2. 1 berhubung dengan perkabaran, pengumuman dan sebagainya. 6.3.3 Materieel Angkatan Laut. 6.3.3. 1 Penerimaan dari penjualan alat-alat dan sebagainya. 2 Penjualan barang-barang peralatan termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai. 6.3.4 Perbekalan Angkatan Laut. 6.3.4. 1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan. 6.3.5 Kesehatan Angkatan Laut. 6.3.5. 1 Penerimaan dari sehekundig Laboratorium. 2 Penerimaan berhubung dengan pemberian obat-obat dan barang-barang lain dari kesehatan Angkatan Laut. 6.3.6 Bangunan Angkatan Laut. 6.3.6. 1 Penjualan barang-barang dari gudang. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Bangunan Angkatan Laut untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.3.7 Pengangkutan Angkatan Laut. 6.3.7. 1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.3.8 Kesejahteraan Angkatan Laut. 6.3.8. 1 Penjualan ransum dan kantine. 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.4 ANGKATAN UDARA. 6.4.1 Penerimaan umum. 6.4.1. 1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan dari potongan gaji anggota-anggota yang berdiam di hotel/mess. 3 Penerimaan ganti kerugian. 4 Penerimaan yang berhadap-hadapan dengan pengeluaran untuk kesejahteraan pegawai. 5 Penerimaan penjualan majalah pedoman dan sebagainya. 6 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 7 Penerimaan lain-lain untuk Angkatan Udara. 6.4.2 Peralatan Angkatan Udara. 6.4.2. 1 Penjualan barang-barang dari peralatan Angkatan Udara (termasuk kendaraan yang dibeli oleh pegawai). 6.4.3 Perbekalan Angkatan Udara. 6.4.3. 1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan. 6.4.4 Kesehatan Angkatan Udara. 6.4.4. 1 Penerimaan dari scheikundig Laboratorium. 2 Penjualan obat-obat dan barang-barang lain dari kesehatan Angkatan Udara. 6.4.5 Genie Angkatan Udara. 6.4.5. 1 Penjualan barang-barang dari gedung Genie. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Genie Angkatan Udara untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan sewa rumah, tanah, gedung. 6.4.6 Pengangkutan Angkatan Udara. 6.4.6. 1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.4.7 Kesejahteraan Angkatan Udara. 6.4.7. 1 Penjualan barang-barang ransum dan kantine. 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. Penerimaan untuk pihak ketiga.
1.
Untuk Kementerian Keuangan. a. Pajak.
b.
Potongan tunjangan luar biasa. 2. Dana Pensiun. a. Iuran pensiun sendiri. b. Iuran janda-piatu.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan
ttd
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 83
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.