Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran RepublikIndonesia untuk tahun dinas1954

Tentang
:Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1957
Tanggal Pengundangan
:13 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 108, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian ii (kementerian dalam negeri) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANII KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB I
5PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian II (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIANII KEMENTERIANDALAMNEGERI BAB I (Pengeluaran) 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum 32 203 700 3.2Pendidikan pegawai 18 236 900 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penye- lenggaraan tatapraja . 21190 500 3.4Pamong Praja 265 063 300 3.5. 3.5 Polisi Pamong Praja 36 783 300 3.6Daerah Otonom 3.7Daerah Swapraja .. 48 239 000 3.8 Desa dan daerah setingkat .. 66 427 300 3.9 Agraria . 3.9A Pemilihan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat ... Memori 3.10 Pengeluaran tak tersangka. Memori Jumlah … 1639 905 000 (Satu milyard enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 3.1 PENERIMAANBERHADAPANDENGANPENGELUARAN UMUM. 3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. Pamong Praja. 3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.21 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja. 3.2.2.1... 3.2.2.1 Penerimaan dari telpon Pamong Praja. 2 Penerimaan dari setasiun-setasiun radio Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia Sewa-Menyewa Rumah dan Bangunan. 3.3 DAERAH OTONOM. 3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Walikota. 3.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Kotapraja biaya-biaya karena menggunakan tenaga Walikota. 3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2.1 Pembayaran kembali oleh Kabupaten separuh dari biaya-biaya karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonom. 3.4 DAERAH SWAPRAJA. 3.4.1 Daerah Swapraja. 3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.5 3.5 AGRARIA. 3.5.1 Tanah-tanah partikelir. 3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara. 2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari harga bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara (DM). 3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah. 3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Pemberian tanah dengan hak erfpacht 4 Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Konsesi tanah untuk pertanian. 7 Izin menyelidiki tanah-tanah. 3.6 PENERIMAANLAIN-LAIN. 3.6.1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang masih dapat digunakan untuk keperluan Badan-badan Pemerintah. 3.6.1.3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan lagi dan yang berkelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5Penerimaan lain-lain
3.
5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Pemberian tanah dengan hak erfpacht 4 Pemberian tanah dengan hak milik. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Konsesi tanah untuk pertanian. 7 Izin menyelidiki tanah-tanah
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
g. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARJADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 108 Tahun 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…