-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).5B.1Kementerian dan Pengerluaran Umum ..9.545.0005B.2Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Ne-geri ...............................20.636.5005B.3Direktorat Perekonomian Rakyat .....369.7005B.4Jawatan Perekonomian Umum ..........8.572.800 BAB I (Pengeluaran).5B.1Kementerian dan Pengerluaran Umum ..9.545.0005B.2Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Ne-geri ...............................20.636.5005B.3Direktorat Perekonomian Rakyat .....369.7005B.4Jawatan Perekonomian Umum ..........8.572.800 Bagian VB, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perekonomian
Tentang
:Penetapan Bagian VB (Kementerian Perekonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VB (KEMENTERIAN PEREKONOMIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian vb, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian perekonomian ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VB KEMENTERIAN PEREKONOMIAN BAB I (PENGELUARAN). 5B.1 KEMENTERIAN DAN PENGERLUARAN UMUM .. 9.545.000 5B.2 DIREKTORAT HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI 20.636.500 5B.3 DIREKTORAT PEREKONOMIAN RAKYAT ..... 369.700 5B.4 JAWATAN PEREKONOMIAN UMUM .... 8.572.800 (SATU MILYARD DUA RATUS ENAM JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH)
Pasal 1
Bagian VB, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perekonomian ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VB KEMENTERIAN PEREKONOMIAN BAB I (Pengeluaran). 5B.1 Kementerian dan Pengerluaran Umum .. 9.545.000 5B.2 Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri 20.636.500 5B.3 Direktorat Perekonomian Rakyat ..... 369.700 5B.4 Jawatan Perekonomian Umum .... 8.572.800 5B.5 Yayasan ... (Satu milyard dua ratus enam juta tiga puluh tiga ribu rupiah)
Pasal 2
Bagian VB, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perekonomian diuraikan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan). 5B.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 5B.1. 1 Kementerian dan penerimaan umum. 5B.1. 1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. 2 Penerimaan uang langganan "The Economic Review" dan Warta Ekonomi. 3 Penerimaan berhubung dengan pemasangan advertensi-advertensi. 4 Penghasilan berhubung dengan penjualan surat-surat pemberitahuan. 5 Pembayaran kembali persekot-persekot tak berbunga berhubung dengan pembelian kendaraan bermotor. 6 Pembayaran kembali persekot untuk mendirikan "Badan Penampung Karet". 7 Penerimaan uang langganan berita-berita pers. 5B.2 DIREKTORAT HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI. 5B.2. 1 Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. 5B.2. 1. 1 Penerimaan dari penjualan buku "Handels-adresboek" dan advertensi-advertensi yang dimuatnya. 2 Penerimaan dari penjualan buku-buku. 5B.2A DIREKTORAT PEREKONOMIAN RAKYAT. 5B.2A. 1 Direktorat Perekonomian Rakyat. 5B.2A. 1.1 Pembayaran kembali kredit yang diberikan kepada N.V. Central Trading Company. 5B.3 YAYASAN PEMUSATAN JAMINAN KREDIT RAKYAT (YAYASAN KREDIT). 5B.3. 1 Yayasan Pemusatan Jaminan Kredit Rakyat (Yayasan Kredit). 5B.3. 1. 1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para pegawai Negeri pada Yayasan Kredit. 5B.4 JAWATAN KOPERASI. 5B.4. 1 Jawatan Koperasi. 5B.4. 1. 1 Pendapatan dari penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Koperasi. 2 Pembayaran kembali kredit-kredit dan bunganya yang diberikan kepada koperasi-koperasi desa. 3 Pembayaran kembali kredit-kredit yang diberikan untuk mendirikan kembali bank-bank desa. 5B.5 JAWATAN PERDAGANGAN. 5B.5. 1 Jawatan Perdagangan. 5B.5. 1. 1 Pendapatan dari penjualan penerbitan-penerbitan Jawatan Perdagangan. 2 Penghasilan yang didapat dari pemberian izin ekspor. 3 Retribusi mengenai pemberian izin penimbunan barang-barang. 5B.6 JAWATAN PERINDUSTRIAN. 5B.6. 1 Jawatan Perindustrian. 5B.6. 1. 1 Penjualan perihal cat glasir (pernis) dan barang-barang penghasilan Lembaran Keramik. 2 Penjualan barang-barang tekstil, alat-alat penenun dan lain-lain alat keluaran Yayasan Tekstil dan pembayaran berhubung dengan pekerjaan yang bersangkutan dengan itu. 5B.7 PERKEMBANGAN PERINDUSTRIAN. 5B.7. 1 Perkembangan Perindustrian. 5B.7. 1. 1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan persediaan modal bagi perusahaan-perusahaan besar. 5B.8 KANTOR PUSAT PEMBELIAN. 5B.8. 1 Kantor Pusat Pembelian. 5B.8. 1. 1 Penerimaan berhubung dengan langganan-langganan atas pengumuman dalam ,Warta K.A.P.P." 2 Penerimaan berhubung dengan pemasangan-pemasangan advertensi. 5B.9 KANTOR PUSAT STATISTIK. 5B.9. 1 Kantor Pusat Statistik. 5B.9. 1. 1 Pendapatan penjualan penerbitan Kantor Pusat Statistik. 5B.10 JAWATAN METROLOGI. 5B.10.1 Jawatan Metrologi. 5B.10.1. 1 Menera dan menera ulang anak timbangan alat ukur dan timbangan. 2 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga berhubung dengan digunakannya alat-alat pengangkutan jawatan. 5B.11 KANTOR URUSAN HARGA. 5B.11.1 Kantor Urusan Harga. 5B.11.1. 1 Penyetoran-penyetoran kelebihan harga yang tidak dapat dikendalikan kepada pembeli. 5B.11A DIREKTORAT PERTAMBANGAN. 5B.11A. 1 Direktorat Pertambangan. 5B.11A. 1. 1 Pembayaran kembali kredit yang diberikan untuk usaha menyelamatkan produksi Tambang Minyak Sumatera Utara. PENJUALAN HASIL TAMBANG. 5B.12.1 Kantor Penjualan Hasil Tambang. 5B.12.1. 1 Perhitungan dengan Perusahaan Tambang Negara dan pihak lain tentang ongkos-ongkos dari Kantor Penjualan. 2 Hasil penjualan batubara Amerika yang dibeli dan dibayar dalam tahun 1947. 5B.13 JAWATAN PERTAMBANGAN. 5B.13.1 Jawatan Pertambangan. 5B.13.1. 1 Bea tetap dan pajak konsesi tambang dan pajak izin penyelidikan tambang begitu pula retribusi-retribusi izin lain-lain mengenai penggalian batu pelikan, jenis-jenis tanah dan sebagainya. 2 Penerimaan lain-lain dari Jawatan Pertambangan. 5B.4 JAWATAN GEOLOGI. 5B.14.1 Jawatan Geologi 5B.14.1. 1 Penggantian atas pertimbangan teknik/geologi. 2 Penggantian atas pekerjaan yang dilakukan oleh urusan penjuluk tanah. 3 Penerimaan lain-lain. 5B.15 BANK RAKYAT INDONESIA. 5B.15.1 Bank Rakyat Indonesia. 5B.15.1. 1 Pembayaran kembali pengeluaran yang telah dilakukan guna keperluan para pegawai Negeri pada Bank Rakyat Indonesia. 5B.16 YAYASAN URUSAN BAHAN MAKANAN. 5B.16.1 Yayasan Urusan Bahan Makanan. 5B.17 YAYASAN KOPRA. 5B.17.1 Yayasan Kopra. 5B.17.1. 1 Pembayaran kembali pengeluaran yang dilakukan guna keperluan para pegawai Negeri pada Yayasan Kopra. 5B.18 PENGGANTIAN BERHUBUNG DENGAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH KEMENTERIAN GUNA YAYASAN-YAYASAN SIPIL. 5B.18.1 Penggantian berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian guna Yayasan-yayasan Sipil. 5B.18.1.1 Penggantian berhubung dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Kementrian guna Yayasan-yayasan Sipil. 5B.20 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 5B.20.1 Penerimaan lain-lain. 5B.20.1. 1 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai yang diperuntukkan jabatan-jabatan Negeri.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
Pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.
g. A. MAENGKOM.
ttd
Menteri Perdagangan,
SUNARDJO
Menteri Perindustrian
ttd
f. J.INKIRIWANG.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 82
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.