1. -
2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. BAB I (Pengeluaran).5A.1Kementerian dan pengeluaran umum ....12.551.0005A.2Jawatan Perikanan Laut ..............16.670.8005A.3Jawatan Penyelidikan Alam ...........6.300.6005A.4Pusat Jawatan Pertanian Rakyat ......27.138.2005A.5Jawatan Perkebunan ..................3.264.500
5A.6Jawatan Kehewanan ...................4.579.0005A.61Balai Penyelidikan Penyakit Mulutdan Kuku.............................2.788.5005A.6IILembaga Penyakit Hewan ..............2.272.0005A.6IIIBalai Penyelidikan Peternakan .......2.247.8005A.7Jawatan Kehutanan....................244.900.4005A.8Balai Besar Penyelidikan Pertanian ..17.702.7005A.9Balai Penyelidikan Perikanan Darat di Ja-karta dan Bogor .....................1.301.4005A.10Kantor Pendidikan Pertanian .........136.9005A.11Kantor Perancang Tata Bumi ..........2.010.9005A.12Jawatan Karet Rakyat ................8.365.0005A.13Jawatan Perikanan Darat .............4.531.1005A.14Jawatan Pembangunan Usaha Tani ......9.000.0005A.15Pengeluaran tak tersangka ...........100.000
RENCANA KESEJAHTERAAN.5A.IARencana Kesejahteraan Kementerian danpengeluaran umum ............8.672.4005A.2ARencana Kesejahteraan Jawatan Perikan-an Laut .............................13.501.0005A.3ARencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat ....................36.820.0005A.4ARencana Kesejahteraan Jawatan Kehe-wanan ...............................11.311.4005A.5ARencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan ...............................35.284.8005A.6ARencana Kesejahteraan Jawatan KaretRakyat ..............................5.877.500
5A.7ARencana Kesejahteraan Jawatan Perikan-an Darat ............................3.298.9005A.8ARencana Kesejahteraan Balai Besar Pe-nyelidikan Pertanian ................3.870.0005A.9ARencana Kesejahteraan Pengeluaran taktersangka ...........................MemoriJumlah ..............484.496.800(Empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluhenam ribu delapan ratus rupiah).Diantaranya:Jumlah rencanabiasa .........................365.860.800Jumlah rencana kesejahteraan .................118.636.000Pasal 2.Bagian VA, Bab II (Penerimaan) darianggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertanian
Tentang
:Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTERIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1. bagian va, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai kementerian pertanian ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Bagian VA, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertanian ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VA KEMENTERIAN PERTANIAN. BAB I (Pengeluaran). 5A.1 Kementerian dan pengeluaran umum .... 12.551.000 5A.2 Jawatan Perikanan Laut 16.670.800 5A.3 Jawatan Penyelidikan Alam ...... 6.300.600 5A.4 Pusat Jawatan Pertanian Rakyat ..... 27.138.200 5A.5 Jawatan Perkebunan 3.264.500 5A.6 Jawatan ... RENCANA KESEJAHTERAAN. 5A.7ARencana ... 5A.7ARencana Kesejahteraan Jawatan Perikan- an Darat .... 3.298.900 5A.8ARencana Kesejahteraan Balai Besar Penyelidikan Pertanian 3.870.000 5A.9ARencana Kesejahteraan Pengeluaran tak tersangka .... Memori Jumlah .... 484.496.800 (Empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Diantaranya: Jumlah rencana biasa .... 365.860.800 Jumlah rencana kesejahteraan .... 118.636.000
Pasal 2
Bagian VA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai berikut: Bab II (Penerimaan). 5A.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 5A.1. 1 Kementerian dan penerimaan umum. 5A.2 JAWATAN PERIKANAN LAUT. 5A.2. 1 Jawatan Perikanan Laut. 5A.2. 1. 1 Hasil-hasil dari percobaan perikanan. 2 Penjualan dan langganan-langganan majalah bulanan "Visserij Nieuws". 5A.3 JAWATAN PENYELIDIKAN ALAM. 5A.3. 1 Jawatan Penyelidikan Alam. 5A.3. 1. 1 Uang masuk dari Akuarium bertalian dengan Laboratorium Penyelidikan Laut. 2 Pendapatan Balai Pemotretan dan Penggambaran. 3 Hasil penerbitan Kebun Raya Indonesia. 4 Hasil penjualan bahan tanaman. 5 Uang masuk bertalian dengan Museum Zoologicum Bogoriensis. 6 Uang pembayaran masuk Kebun Raya Indonesia. 7 Hasil penjualan anggrek. 8 Penghasilan dari Laboratorium Treub dan lain-lain. 9 Uang pembayaran masuk Kebun Pegunungan Cibodas. 10Penerimaan berhubung dengan sewa ruangan rumah Negeri. 11 Penerimaan lain-lain. 5A.4 PUSAT JAWATAN PERTANIAN RAKYAT. 5A.4. 1 Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. 5A.4. 1 1 Pendapatan penjualan biji-biji bahan tanaman dan sebagainya dari Anak Bagian Perkebunan. 2 Hasil penjualan alat-alat pertanian, bahan pupuk dan sebagainya. 3 Pendapatan langganan/penjualan majalah-majalah dan brosur-brosur. 4.546.600 4.546.600 5A.5 JAWATAN PERKEBUNAN 5A.5. 1 Jawatan Perkebunan. 5A.5. 1. 1 Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan berhubung dengan pemeriksaan contoh kulit kina 3.000 5 Penerimaan dari pengangkutan tebu rakyat 300.000 681.000 681.000 5A.6 JAWATAN KEHEWANAN. 5A.6. 1 Jawatan Kehewanan. 5A.6. 1. 1 Pendapatan berhubung dengan penjualan ternak dan sebagainya .... 100.000 2 Uang pemeriksaan 15.000 3 Pembayaran kembali oleh mahasiswa dalam ikatan jabatan untuk mikroskop- mikroskop yang diberikan padanya .... 4 Hasil penjualan alat-alat laboratorium 225.000 5 Pendapatan penjualan obat-obat 25.000 6 Penerimaan dari S.K.M.A. Malang 189.000 554.000 554.000 5A61 BALAI PENYELIDIKAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU. 5A.61.1 Balai penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku. 5A.61.1. 1 Hasil penjualan vaccin dan lain-lain Memori 5A.6II LEMBAGA PENYAKIT HEWAN. 5A.6II. 1 Lembaga Penyakit Hewan. 5A.611. 1.1 Hasil penjualan vaccin dan lain-lain. 2 Hasil penjualan hewan-hewan dan ayam-ayam yang tidak dapat dipergunakan lagi dan lain-lain pendapatan. 5A.6III BALAI PENYELIDIKAN PETERNAKAN. 5A.6III. 1 Balai Penyelidikan Peternakan. 5A.6III. 1.1 Pendapatan dari penjualan ternak hewan dan lain-lain dari B.P.P. di Bogor. 2 Pendapatan dari penjualan ternak hewan dan lain-lain dari Bagian Dependanses B.P.P. di Grati. 5A.7 JAWATAN KEHUTANAN. 5A.7. 1 Jawatan Kehutanan. 5A.7. 1. 1 Pendapatan dari kayu dan lain-lain hasil-hasil kehutanan dan penerimaan yang bersangkutan dengan itu. 2 Penerimaan berhubung dengan sewaan rumah. 3 Peneritnaan lain-lain. 5A.8 BALAI BESAR PENYELIDIKAN PERTANIAN. 5A.8. 1 Balai Besar Penyelidikan Pertanian. 5A.8. 1.1 Pendapatan berhubung dengan pemeriksaan biji-biji buah-buahan dan tanam-tanaman. 2 Penjualan hasil-hasil Balai Penyelidikan Pertanian dan penjualan alat-alat pertanian Balai Teknik Pertanian. 3 Pendapatan berhubung dengan hasil sewaan bangunan-bangunan Balai Besar Penyelidikan Pertanian yang bersifat setengah permanen. 5A.9 BALAI PENYELIDIKAN PERIKANAN DARAT. 5A.9. 1 Balai Penyelidikan Perikanan Darat. 5A.9. 1.1 Penjualan ikan. 2 Penerimaan lain-lain. 5A.10 KANTOR PENDIDIKAN PERTANIAN. 5A.10.1 Kantor Pendidikan Pertanian. 5A.11 JAWATAN KARET RAKYAT. 5A.11.1 Jawatan Karet Rakyat. *) Dipindahkan dan digabungkan dalam pos 5A.4. 5A.12 JAWATAN PERIKANAN DARAT. 5A.12.1 Jawatan Perikanan Darat. 5A.13 JAWATAN PEMBANGUNAN USAHA TANI. 5A.13.1 Jawatan Pembangunan Usaha Tani. 5A.13.1. 1 Penerimaan kembali berhubung dengan pembelian alat-alat untuk badan ketiga. 5A.14 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 5A.14.1 Penerimaan lain-lain. 5A.14.1. 1 Penerimaan berhubung dengan penangkapan mutiara. 2 Surat ijin untuk memburu, menangkap atau membunuh binatang-binatang liar. 3 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk keperluan Badan-badan Pemerintah. 4 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan yang berkelebihan. 5 Penerimaan lain-lain sepanjang tidak termasuk penerimaan lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan. RENCANA KESEJAHTERAAN. 5A.IA.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Laut. 5A.IA.1. 1 Hasil penjualan benang-benang perikanan dan jaring- jaring ikan. 2 Hasil penjualan perahu-perahu dan kapal-kapal. 3 Penerimaan kembali dari penjualan pencicilan kendaraan bermotor. 4 Hasil dari pabrik es. 5 Hasil dari diepvries-installatie. 6 Hasil penjualan ikan dari pelatihan Kader-kader Nelayan. 7 Hasil dari pengangkutan-pengangkutan viscarrier. 8 Penghasilan project Fishery Community. 5A.2 ARENCANA KESEJAHTERAAN PUSAT JAWATAN PERTANIAN RAKYAT. 5A.2A.1 Rencana Kesejahteraan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. 5A.2A.1.1 Hasil penjualan pupuk dan sebagainya. 2 Hasil penjualan alat-alat pembikinan gula tebu rakyat. 3 Penerimaan kembali dari penjualan pacul, benih dan lain-lain. 5A.3 ARENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN KEHEWANAN. 5A.3A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehewanan. 5A.3A.1.1 Penerimaan dari penjualan hewan ternak kecil. 2 Penerimaan dari penjualan hewan ternak besar. 3 Penerimaan dari penjualan ternak pembajak. 4 Penerimaan berhubung dengan penyuntikan ayam-ayam terhadap pseudo-pes. 5 Penerimaan dari penjualan diktat-diktat guna pendidikan mantri-mantri hewan dan kirmister-kirmister dan lain-lain. 6 Penerimaan dari penjualan ternak unggas yang dipelihara. 7 Penerimaan dari penangkapan sampi/kerbau yang menjadi liar (buas). 8 Pendapatan dari Perusahaan Susu dan Centrale di Grati dan Pasar Minggu. 9 Penerimaan kembali untuk pemeriksaan anjing-anjing. 10Penerimaan dari penetasan telur. 11 Pendapatan dari penjualan obat-obatan. 12 Pendapatan-pendapatan dari setasiun pemeliharaan ternak (fokstation). 5A.4A RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN KEHUTAHAN. 5A.4A. 1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehutanan. 5A.4A. 1.1 Pembayaran kembali dari pembagian sepeda-sepeda. 2 Pembayaran kembali dari penjualan perkakas-perkakas kepada orang-orang kontrak perkebunan. 3 Hasil dari penjualan minyak kayu putih, gondorukem dan lain-lain. 5A.5A RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN KARET RAKYAT. 5A.5A. 1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Karet Rakyat. 5A.5A. 1.1 Penerimaan mangels. 2 Penerimaan lain-lain dari Jawatan Karet Rakyat. 5A.6A RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN PERIKANAN DARAT. 5A.6A. 1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Darat. 5A.6A. 1.1 Hasil penjualan ikan, alat-alat penangkap ikan dan sebagainya. 2 Penerimaan lain-lain. 5A.7A RENCANA KESEJAHTERAAN PENERIMAAN LAIN-LAIN. 5A.7A. 1 Rencana Kesejahteraan Penerimaan Lain-lain. 5A.7A. 1.1 Penerimaan lain-lain Rencana Kesejahteraan sepanjang tidak termasuk penerimaan lain-lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertanian
ttd
SADJARWO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 81
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.