-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi)dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954
Tentang
:Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Pasal 1
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut. BAGIANI PEMERINTAHAGUNG DANBADAN-BADAN PEMERINTAHANTERTINGGI BAB I (Pengeluaran) 1.1 Presiden dan Wakil Presiden 9315 900 1.2Perdana Menteri Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara 32 616200 1.3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ..12 569 200 1.4Dewan Pengawas Keuangan 3 788 000 1.5Uni Indonesia-Nederland. 1387 000 1.6 Biro Perancang Negara . 18 498600 1.7 - 1.8 Kantor Urusan Pegawai. 24 591 100 1.9 Sumbangan. 1.10 Kepolisian Negara 1 020 618 000 1.11 Biro Rekonstruksi Nasional .. 60 000 000 1.12 Pengeluaran umum 13 500 000 1.13 Pengeluaran tak tersangka Memori Jumlah .. (Satu milyard seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu rupiah). BAB II (Penerimaan) 1.1 BIRO REKONSTRUKSINASIONAL. 1.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran oleh Biro Rekonstruksi Nasional. 1.1.1.1 Pembayaran angsuran-angsuran dari uang pinjaman-pinjaman yang diberikan pada organisasi-organisasi ex-pejuang. 2 Angsuran-2Angsuran-angsuran berhubung dengan penjualan perusahaan-perusahaan rekonstruksi (proefbedrijven BRN) 3 Penerimaan-penerimaan dari proefbedrifven BRN 4 Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai untuk Jawatan-jawatanw Negara atau perusahaan-perusahaan rekonstruksi ex-pejuang. 5 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 6 Penerimaan lain-lain. 1.2 KEPOLISIAN NEGARA. 1.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk Kepolisian. 1.2.1.1 Penerimaan berhubung dengan pemberian pakaian dan lain-lain alat perlengkapan dengan pembayaran kepada pegawai Kepolisian. 2 Denda-denda dan pembayaran kerugian/penggantian dikenakan kepada pegawai Kepolisian. 1.2A 1.2B BIRO PERANCANG NEGARA. 1.2B.1 Panitia Interdepartemental. 1.2B.I.1Penerimaan dari Kementerian lain. 1.2CKANTOR URUSAN PEGAWAI. 1.2C.1 Penyelenggara Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 1.2C.1.1 Bagian Negeri Belanda dalam pembayaran-pembayaran kembali berhubung dengan peraturan kecelakaan perang (50%). 1.3 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 1.3.1 Rupa-rupa penerimaan. 1.3.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain-lain. 2 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk Pemerintah. 3 Penjualan barang yang tidak dipakai dan barang-barang kelebihan. 5 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Perdana Menteri,
JUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 106 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.