Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:31
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 September 1954
Tanggal Pengundangan
:17 September 1954
Tanggal Berlaku
:17 September 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.87, TLN NO.659, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri;
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO.5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari jumlah yang dikirimkan.
Pasal 2
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang keluar negeri guna jasa-jasanya.
Pasal 3
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954.
Pasal 3
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. PASALII Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954. Agar... / 一
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 September 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ISKAQ TJOKRORADISURJO
LEMBARAN NEGARANOMOR 87 Tahun 1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…