Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

- Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telah di-buat.................................647.622.8004A.2Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan23.800.0004A.3Pengeluaran berkenaan dengan cadang-an dari untung yang timbul karenapenetapan baru dari harga persediaanemas Bank Indonesia..................Memori4A.4Pengeluaran berhubung dengan pembe-lian alat-alat pembayaran luar Negeriyang berada di luar Negeri, kepunyaandaerah-daerah Swatantra..............Memori4A.5Penyertaan-penyertaan................11.000.0004A.6Kewajiban-kewajiban yang timbul darijaminan-jaminan Pemerintah........9.250.0004A.7Uang muka......................100.000.0004A.8Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind.Bedrijvenwet....................1.024.618.3504A.9Pengeluaran lain-lain yang tak tersangkaMemoriJumlah ............1.816.291.150(Satu milyard delapan ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluhsatu ribu seratus lima puluh rupiah) Bagian IV A, Bab II Penerimaan. dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan danPerhitungan-perhitungannyamengenaiPerusahaan-perusahaandanJawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri

Tentang
:Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungan MengenaiPerusahaan-Perusahaan Dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:30
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 80, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN IVA (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGAN MENGENAIPERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1. bagian iva, bab i (pengeluaran) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan- perusahaan dan jawatan-jawatan (pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI
Pasal 1
Bagian IVA, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan- perusahaan dan Jawatan-jawatan (pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri ditetapkan seperti berikut : BAGIAN IVA ... BAGIAN IVA URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI BAB I (Pengeluaran) 4A. 1 Pinjaman-pinjaman uang yang telah di-buat.... 647.622.800 4A. 2 Pinjaman-pinjaman uang yang diberikan 23.800.000 4A. 3 Pengeluaran berkenaan dengan cadangan dari untuk yang timbul karena penetapan baru dari harga persediaan emas Bank Indonesia.... Memori 4A. 4 Pengeluaran berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran luar Negeri yang berada di luar Negeri, kepunyaan daerah-daerah Swatantra.... Memori 4A. 5 Penyertaan-penyertaan.... 11.000.000 4A. 6 Kewajiban-kewajiban yang timbul dari jaminan-jaminan Pemerintah.... 9.250.000 4A. 7 Uang muka.... 100.000.000 4A. 8 Perusahaan-perusahaan dalam arti Ind. Bedrijvenwet .... 1.024.618.350 4A. 9 Pengeluaran lain-lain yang tak tersangka Memori Jumlah .... 1.816.291.150 (Satu milyard delapan ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah)
Pasal 2
Pasal 2. Bagian IV A, Bab II Penerimaan. dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus Sendiri ditetapkan sebagai berikut: BAB II (Penerimaan) 4A. 1. PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PINJAMAN UANG JIKA TIDAK DISEBUT DALAM POS 4A.8. 4A. 1. 1 Bunga dari uang yang telah diberikan, jika tidak disebut dalam pasal 4A. 1.4. 4A. 1. 1. 1 Bunga dari uang muka pada kaum majikan partikelir berhubung dengan pembayaran rehabilitasi dan pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya. 2 Bunga uang muka Bank Industri Negara. 3 Bunga uang muka Bank Negara Indonesia. 4 Bunga uang muka Bank Rakyat Indonesia. 5 Bunga uang muka Bank Pegawai. 6 Bunga uang muka Bank Umum Nasional. 7 Bunga uang muka Bank Dagang Nasional. 8 Bunga uang muka Bank Timur Semarang. 9 Bunga uang muka Bank Perniagaan Indonesia. 10Bunga uang muka Bank Perdagangan Indonesia (Baperin). 11Bunga uang muka Bank Koperasi Jawa Barat. 12Bunga uang muka Bank Koperasi Mojopahit. 4A. 1. 2 Pembayaran berhubung dengan barang-barang yang dibeli dengan kredit-kredit luar Negeri dan yang dijual pada pihak ketiga dan perhitungan perhitungannya dengan instansi-instansi Pemerintah. 4A. 1. 2. 1. Penerimaan mengenai kredit Bank Exim 2 Penerimaan mengenai kredit-kredit lain. 4A. 1. 3 Penerimaan dari uang Bantuan Luar Negeri. 4A. 1. 3 1 Penerimaan dari uang bantuan berhubung dengan Bantuan E.C.A. (Counterpartfund I.II). 2 Penerimaan berhubung dengan Bantuan Luar Negeri lainnya. 4A. 1. 4 Bunga pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4A. 1. 4. 1 Bunga uang pinjaman pada daerah Swatantra (otonom)serta bunga yang bersifat denda (morotoire interessen). 4A. 1. 5 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4A. 1. 5. 1 Pencicilan pinjaman-pinjaman pada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 1a Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran gunapenjernihan air minum. 4A. 2 UNTUNG (LABA-BUKU) BERKENAAN DENGAN PENETAPAN BARU HARGA PERSEDIAAN EMAS BANK INDONESIA. 4A. 2. 1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 4A. 2. 1. 1 Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru harga persediaan emas Bank Indonesia. 2 Penerimaan berhubung dengan mempergunakan sebagian dari penilaian kembali harga emas. 4A. 3 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN KEUANGAN DARI BEKAS DAERAH OTONOM YANG OLEH KARENA WARISAN DIJADIKAN HASIL NEGARA. 4A. 3. 1 Penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank (sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulan effek-effek. 4A. 3. 1. 1 Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan effek-effek. 4A. 3. 2 Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek sebelum dan sesudah perang. 4A. 3. 2. 1 Penghasilan dari penjualan surat-surat effek. 4A. 3. 3 Penerimaan berhubung dengan pembayaran oleh daerah-daerah otonom rendahan, le.karena bagiannya dalam hutang pinjaman dari daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2e karena pembayaran yang diwajibkan pada daerah rendahan itu sebelum perang oleh daerah-daerah yang telah dihapuskan itu. 4A. 3. 3. 1 Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten-kabupaten dan Kotapraja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1955. 2 Pembayaran di muka sisa hutang-hutang tersebut yang baru dapat ditagih sesudah tanggal 31 Desember 1954 oleh daerah-daerah otonom. 3 Penerimaan karena pembayaran hutang-hutang yang lain kepada daerah-daerah yang dihapuskan. 4A. 4 PENERIMAAN BERHUBUNG DENGAN PEMBELIAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI YANG BERADA DI LUAR NEGERI KEPUNYAAN DAERAH DAERAH SWATANTRA. 4A. 4. 1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran luar Negeri yang berada di luar Negeri kepunyaan daerah-daerah Swatantra. 4A. 4. 1. 1 Penerimaan berhubung dengan pembelian alat-alat pembayaran luar Negeri yang berada di luar Negeri kepunyaan daerah-daerah Swatantra. 4A. 5 PENYERTAAN-PENYERTAAN. 4A. 5. 1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan partikehr. 4A. 5. 1. 1 Penyerahan penyertaan dalam modal perusahaan-perusahaan partikelir. 4A. 5. 2 Keuntungan berhubung dengan penyertaan dalam modal. 4A. 5. 2 1 Bagian dalam keuntungan Bank Indonesia. 2 Bagian dalam keuntungan Bank Industri Negara. 3 Bagian dalam keuntungan Bank Negara Indonesia. 4 Bagian dalam keuntungan Bank Rakyat Indonesia. 5 Bagian dalam keuntungan dari N.V. "Nederlands Indische Aardolie Maatschappij". 6 Bagian dalam keuntungan dari N.V., Gemeentschappelijke Mijnbouw Maatschappij "Billiton". 7 Bagian dalam keuntungan dari perusahaan-perusahaan Pabrik Kayu N.V. "P.A.K.A." 8 Bagian dalam keuntungan dari N.V. Percetakan Kebayoran. 9 Bagian dalam keuntungan dari Medan Woning Bureau. 10Bagian dalam keuntungan dari Bruynzeel-Dayak-Houtbedrijven. 11 Bagian dalam keuntungan dari N.V. Ned. Ind. Maat-schappij voor Zeevaart. 12 Bagian dalam keuntungan dari N.V. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) 13 Bagian dalam keuntungan dari Garuda Indonesia Airways. 4A. 6 PENERIMAAN KARENA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI JAMINAN PEMERINTAH. 4A. 6. 1. Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan keterangan jaminan menurut pos 4A.6 (Bab I). 4A. 6. 1. 1 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan keterangan jaminan menurut pasal 4A.6.1 S/D 4A.6.5.3. (Bab I). la Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan keterangan jaminan menurut mata-anggaran 4A.6.5.3 (Bab I). 2 Penerimaan karena pengeluaran berhubung dengan keterangan jaminan menurut pasal 4A.6.6 (Bab I). 4A. 7 UANG MUKA. 4A. 7. 1 Pembayaran kembali uang muka pada Badan-badan dan Lembaga-lembaga Pemerintah. 4A. 7. 1. 1 Pembayaran kembali uang muka kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri untuk pengembalian pinjaman daerah otonom. 2 Pembayaran kembali uang muka kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri berhubung dengan pembayaran rehabilitasi dan pensiun yang tidak dibayar selama pendudukan Jepang dan sebagainya. 3 Pembayaran kembali oleh Fonds Pusat Karet uang muka guna penyelidikan karet dan propaganda. 4 Pembayaran kembali oleh Bank Industri Negara berhubung dengan jaminan likwiditet. 5 Pembayaran kembali oleh Bank Nekara Indonesia uang muka deposito Pemerintah. 6 Pembayaran kembali oleh Bank Rakyat Indonesia. 7 Pembayaran kembali uang muka untuk perlengkapan barang-barang di Sumatera. 8 Pembayaran kembali uang muka yang telah diberikan untuk pembelian sepeda pegawai. 9 Pembayaran-pembayaran berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan adanya Organisasi Perbekalan Negara (Stockpiling). 10Pembayaran kembali uang muka kas pada Dana PensiunMiliter untuk mendirikan kantor dan lain-lain. 11 Pembayaran kembali uang muka oleh Yayasan Pengangkutan Negara. 12Pembayaran kembali uang muka oleh B.V.M. N.V. 4A. 7. 2 Pembayaran kembali uang muka pada badan-badan partikelir. 4A. 7. 2. 1 Pembayaran kembali oleh perusahaan-perusahaan partikelir uang muka yang diberikan berdasarkan pajak perseroan dan pajak untuk perang tahun buku 1941 yang dibayar di muka dalam tahun 1942. 4A. 7. 3 Pembayaran kembali uang muka luar biasa. 4A. 7. 3. 1 Penerimaan uang muka pada Bank Rakyat Indonesiaauntuk pembayaran piutang-piutang sebelum perang dari daerah-daerah Swatantra (otonom) dan sebagainya pada A.V.B. (in liquidatie) yang akan diperhitungkan meliwati perhitungan penghabisan (liquidatierekening) A. V. B. 4A. 7. 4 Penerimaan lain-lain 4A. 7. 4. 1 Penerimaan berhubung dengan tambahan 50% di atas penjualan gula. 2 Penyetoran oleh Yayasan Kopra guna pengeluaran lain-lain Kementerian guna kepentingan daerah-daerah Kopra. 3 Penerimaan penyetoran Yayasan pendirian gedung C.K.S. 4 Sumbangan grant dari New Zealand 4A. 8 PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DALAM ARTI IND. BEDRIJVENWET. 4A. 8. 1 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan I.B.W. dari kelebihan saldo-pengusahaan dari perusahaan-perusahaan itu. 4A. 8. 2 Pembayaran karena bunga modal pada permulaan tahun anggaran belanja. 4A. 8. 3 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah dari sejumlah uang yang sama besarnya dengan penyusutan harta-benda, menurut pasal 13, ayat 1 dari I.B.W. 4A. 8. 3. 1 Jawatan Pegadaian. 14Perusahaan Tambang Batubara Umbilin. 15Perusahaan Tambang Batubara Bukit-Asam. 16Jawatan Kereta Api. 17Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topograpi. 18Penataran Angkatan Laut. 4A. 8. 4. Pembayaran dari jumlah uang kelebihan harga persediaan pada awal tahun anggaran belanja di atas harga persediaan pada akhir tahun itu. 4A. 8. 4. 1 Jawatan Pegadaian. 4A. 8. 5 Pembayaran oleh Perusahaan-perusahaan Pemerintah yang harus juga memberikan uang muka, dari sejumlah kelebihan uang panjar pada akhir tahun anggaran belanja di atas uang panjar pada permulaan tahun ini. 4A. 8. 5. 1 Jawatan Pegadaian 2 PusatPerkebunan Negara. 4A. 8. 6. Pembayaran karena bahaya kebakaran dan kecelakaan lain-lain, jika ditanggung oleh Pemerintah. 4A. 8. 7. Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti I.B.W. 4A. 8. 7. 1 Pembayaran diberatkan pada dinas modal sebagai sumbangan dari pengeluaran pencicilan pinjaman jangka panjang karena penyusutan harga pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti I.B.W. 2 Tanggungan pensiun dan sebagainya diterima dari pegawai Negeri yang dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan I.B.W. 4A. 8. 8 Penerimaan tabungan pada perhitungan cadangan. 4A. 8. 8. 1 Jawatan Pegadaian. 4A. 9 PENERIMAAN RUPA-RUPA. 4A. 9. 1 Penerimaan rupa-rupa. 4A. 9. 1. 1 Jumlah uang yang dimasukkan sebagai penerimaan dalam anggaran belanja, uang mana pada waktu Indische Bedrijvenwet berlaku atas Perusahaan-perusahaan Pemerintah harus dibukukan sebagai uang perpindahan dan yang sebelum Indische Bedrijvenwet berlaku diberikan pada perusahaan-perusahaan atas beban anggaran belanja tahun-tahun sebelumnya. 2 Sisa lebih dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. 3 Sisa lebih dari Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. 4 Penyelesaian penilaian kembali 1952 dalam buku Dana Devisen. 5 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Pasal 3. Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas bisa dikeluarkan surat-surat perbendaharaan, sehingga jumlah di dalam peredaran tidak lebih dari 7.000.000.000.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. 531
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
Menteri Keuangan
ttd
SOETIKNO SLAMET
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 80

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…