Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Langsa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
:21 Juni 2001
Tanggal Berlaku
:21 Juni 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 83, TLN NO. 4110, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai daerah otonom;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.
Undang- …
4.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
5.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501),
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
9.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
4.
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Langsa Timur;
b.
Kecamatan Langsa Barat; dan
c.
Kecamatan Langsa Kota. Pasal 4 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah kabupaten Aceh Timur Dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
. Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
sebelah utara dengan Selat Malaka;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Langsa dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) …
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Aceh Timur dan Walikota Langsa yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan dilapangan.
Bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini (3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan
Pasal 7
(1)
. Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kota Langsa sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1)
kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal 9 …
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara:
a.
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota.
b.
pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.
Penjelasan: Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Langsa melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota. Pasal 14 …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota Langsa;
d.
utang piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 83
Penjelasan Umum
Kota Administratif Langsa dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 262,41 Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, kkhususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 110.559 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 117.256 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 1,21 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.
Secara Geografis wilayah Kota Administratif Langsa mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Langsa mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan diluar negeri Berdasarkna hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota perlu dibentuk menjadi Kota Langsa.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Langsa serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Langsa harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan saran dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan kabupaten lainnya di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Timur.

Paper Terkait

ANALISIS PENERAPAN PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS KORUPSI KAREN AGUSTIAWAN (Studi Kasus Putusan No.15 K/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)

Daniel Hasianto Hendarto, , Ismunarno, Budi setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 10 No. 2 2021

Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika di Kalangan Remaja Menurut Undang Undang Narkotika (Studi Kasus di Polres Aceh Timur)”.

Deny Albar
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 22 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…