Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2000
Tanggal Pengundangan
:26 April 2000
Tanggal Berlaku
:01 April 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 53, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Ketentuan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri;
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(3)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)".
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah);
b.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 56.302.615.000.000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus lima belas juta rupiah);
c.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).
(2)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);
b.
Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)". 3 Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)". 4. Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 109.014.212.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 746.469.020.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 50.466.901.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 400.234.938.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN … 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 114.253.988.526.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 382.424.732.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.952.197.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.776.892.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 19.425.020.726.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 431.507.484.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.180.961.253.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 447.517.722.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 836.735.038.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 28.022.299.000,00 15. SEKTOR AGAMA 1.787.319.934.000,00 16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 505.036.868.000,00 17. SEKTOR HUKUM 980.355.925.000,00 18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00 19. SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 2.589.842.681.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 10.744.625.000.000,00
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ke dalam sub-sektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 455.921.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 3.315.899.300.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 2.654.229.300.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.174.155.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, … 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 28.582.937.600.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 5.760.532.600.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 3.861.565.600.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 600.880.300.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 12.532.668.300.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 787.454.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 6.949.405.300.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 387.880.400.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 4.100.294.500,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 2.738.242.500.000,00 15. SEKTOR AGAMA 510.249.800.000,00 16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 793.344.400.000,00 17. SEKTOR HUKUM 223.474.900.000,00 18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 701.038.200.000,00 19. SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 111.975.900.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2.069.043.000.000,00
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)
Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yangmasih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000". 6. Ketentuan pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp 133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya".
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2000
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2000
Pj.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA
ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 53

Paper Terkait

Dampak Penetapan Kelompok Bersenjata Sebagai Teroris Oleh Negara Lain Dalam Tinjauan Hukum Internasional

Grenaldo Milando Saleky, Lucia Charlota Octovina Tahamata, Wilshen Leatemia
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 8 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…