Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juli 1994
Tanggal Pengundangan
:18 Juli 1994
Tanggal Berlaku
:18 Juli 1994
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994/ No. 35, TLN NO. 3554, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1994
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3488);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/91 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/92
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1991/92.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 35
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/1992 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991/92.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 429.599.498.296,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1990/91 sebesar Rp 4.280.688.280.934,00 (empat trilyun dua ratus delapan puluh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 sebesar Rp 4.710.287.779.230.230,00 (empat trilyun tujuh ratus sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga trilyun lima ratus milyar rupiah).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…