Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1991
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
BAB I
1990/1991
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
1990/1991
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00 (tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Penjelasan: Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah) tersebut dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran Pembangunan tahun berikutnya.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
1990/1991
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat dilampauinya rencana penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan dari yang direncanakan.
Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan melampaui jumlah-jumlah yang direncanakan. Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pengeluaran untuk
subsidi bahan bakar minyak di dalam negeri, yang berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak mentah dan adanya kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989 dan 1989/1990. Walaupun demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di semua sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan, yang dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya bantuan program yang dianggarkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 berimbang pada tingkat Rp 42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua trilyun delapan ratus tujuh puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.451.042.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran
Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.449.736.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.