Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1986
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang dengan Rp 220.589.000.000,000(dua ratus puluh milyar lima ratus delepan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000(tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran ll Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang dengan Rp 221.366.000.000,00(dua ratus dua puluh satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah)yang terdiri:
a.
Belanja Rutin berurang dengan Rp 447.458.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah);
b.
Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 226.092.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
BAB V
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 5
Undang-undang ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini degan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARISNEGRA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 39
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 merupakan pelaksanaan tahun kedua Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1985/1986, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula, walaupun realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan masih lebih besar dari rencananya. Lebih besarnya penerimaan dalam negeri tersebut disebabkan dapat dilampauinya rencana penerimaan bukan pajak, penerimaan LNG, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan pajak lainnya. Di lain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam pengeluaran rutin, yang Bagianterbesar disebabkan lebih rendahnya subsidi bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.
Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 777.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dipergunakan terutama untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/ 1987 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, yang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985berimbang pada tingkat Rp.
23.046.000.000.000,00(dua puluh tiga trilyun empat puluh enam milyar rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 22.825.411.000.000,00(dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.22.824.634.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu diatur dengan Undang-undang
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.