Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera dibentuk Undang-undang yang mengatur kedudukan, tugas dan susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945;
b.
bahwa perlu meninjau kembali Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam ayat a.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 16 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
4.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat, karena Dewan ini merupakan Badan Pertimbangan bagi Pemerintah Pusat. Sidang di luar tempat kedudukannya dilakukan jika tidak mungkin diadakan di tempat kedudukan tersebut, misalnya dalam keadaan darurat.
BAB II
TUGAS
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:
a.
memberi jawaban atas pertanyaan Presiden;
b.
memajukan usul kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan/nasehat/usul mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah nasional, kepada Pemerintah baik atas permintaan Pemerintah maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok dari tugas Dewan ini telah ditentukan oleh Undang-undang Dasar.
BAB III
SUSUNAN
Pasal 3
(1)
Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari:
a.
tokoh-tokoh politik;
b.
tokoh-tokoh karya;
c.
tokoh-tokoh daerah;
d.
tokoh-tokoh nasional.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan Pasal:
(1) Dewan Pertimbangan Agung tidak merupakan suatu badan Perwakilan kenegaraan seperti halnya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Berhubung dengan tugas Dewan Pertimbangan Agung yang telah ditentukan daam Undang-undang Dasar, maka sewajarnyalah jika Dewan ini mempunyai susunan yang meliputi unsur-unsur dari seluruh kehidupan masyarakat dan titik beratnya terletak pada kebijaksanaan dan pengalaman anggotanya. Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari tokoh-tokoh ahli pada bidang-bidang kenegaraan, politik, kemasyarakatan dan kekaryaan. Dari tokoh-tokoh karya yang terutama mendapat perhatian adalah antara lain; cendekiawan dan alim ulama. Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh daerah yaitu orang-orang terkemuka dari daerah-daerah atau orang-orang yang dapat mengemukakan dan turut menyelesaikan persoalan-persoalan daerah.
(2) Untuk menjamin kelancaran Dewan Pertimbangan Agung, maka anggota-anggota (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Dewan ini ditetapkan dalam jumlah yang tidak besar.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus dipenuhi syarat-syarat:
a.
warga-negara Republik Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
cakap/ahli/berpengalaman;
d.
berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi hati nurani rakyat;
e.
tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan atau organisasi terlarang lainnya;
f.
menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
g.
menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara;
h.
setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
i.
taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan organisasi terlarang dalam pasal ini huruf e, ialah organisasi yang tegas-tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang dengan suatu peraturan perundang-undangan. Kecuali anggota dari organisasi terlarang P.K.I. juga orang- orang yang bukan anggota organisasi terlarang tetapi terlibat langsung maupun tidak langsung dalam"Gerakan 30 September/ P.K.I."tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dianggap terlibat secara langsung dalam"Gerakan 30 September/PKI"ialah mereka yang:
1. merencanakan, turut merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan gerakan kontra revolusi itu, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib. 2. dengan kesadaran akan tujuannya, melakukan kegiatan- kegiatan dalam pelaksanaan gerakan kontra revolusi tersebut. Dianggap terlibat secara tidak langsung dalam"Gerakan 30 September/PKI" ialah mereka yang:
1. menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan yang bersifat menyetujui gerakan kontra revolusi tersebut; secara sadar menunjukkan sikap baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha/gerakan penumpasan "Gerakan 30 September/P.K.I." Ketentuan tersebut dalam pasal 4 huruf e tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan telah mendapat grasi atau amnesti atau abolisi.
Pasal 5
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung dapat dilakukan dengan seksama seperti dimaksud dalam pasal 3, maka dalam pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Agung ini, terlebih dahulu Presiden mendengar serta memperhatikan pertimbangan dan saran-saran Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Partai-partai politik, Pimpinan Organisasi-organisasi Karya dan atau Pimpinan Organisasi lainnya
Pasal 6
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat untuk pertama kali berdasarkan Undang-undang ini masa jabatannya berakhir pada saat Presiden yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum mulai memangku jabatannya.
Pasal 7
(1)
Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai anggota karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
d.
alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan Agung.
(3)
a.
Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan pasal 5;
b.
Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, berhenti sebagai anggota, karena ia tidak dapat terusmenerus aktif melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Pemberhentian dalam pasal ini ayat (2) huruf d dilakukan setelah lebih dulu Presiden mendengar serta memperhatikan pertimbangan dan saran-saran dari Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Partai-partai Politik, Pimpinan Organisasi-organisasi Karya dan atau Pimpinan Organisasi lainnya. Alasan pemberhentian tersebut antara lain karena:
a. perubahan konstelasi politik yang memerlukan diberhentikannya, anggota Dewan tersebut.
b. tidak dapat aktif menjalakan tugasnya karena sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pasal 8
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan jabatan:
a.
Presiden;
b.
Wakil Presiden;
c.
Menteri;
d.
Jaksa Agung;
e.
Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
f.
Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
h.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
i.
Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 10
(1)
Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan Pasal:
Ketua dan Wakil Ketua diangkat dari anggota Dewan Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11
Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan Pasal:
Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Agung. Dalam rapat-rapat demikian, jalannya pembicaraan dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga memudahkan Dewan Pertimbangan Agung untuk merumuskan keputusannya sesuai dengan jiwa persoalan yang diajukan,
BAB VI
TATA-TERTIB
Pasal 12
(1)
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.
(2)
Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:
a.
persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung;
b.
tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung;
c.
hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 13
(1)
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2)
Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan Pasal:
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang mengurus soal- soal administrasi Dewan ini.
BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 14
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
MenetapkanPresiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967
A.n. Sekretaris Negara
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 6
[HALAMAN 10]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, Undang- undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kecuali itu, Dekrit tersebut antara lain memerintahkan penyelenggaraan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk memenuhi perintah tersebut, pada tanggal 22 Juli 1959 ditetapkan dan diundangkanlah Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang, Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Jelaslah bahwa Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang didasarkan pada Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, merupakan suatu produk dari hukum tata-negara darurat (staatsnoodrecht). Kemudian Penetapan Presiden tersebut disusul dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 yang membuat perubahan-perubahan yang tidak merupakan perubahan fundamentil dari MenetapkanPresiden No. 3 tahun 1959.
Dalam pasal 16 Undang-undang Dasar 1945 ditentukan adanya Dewan Pertimbangan Agung.,Menurut pasal tersebut ayat (1), susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang- undang. Dengan demikian untuk memenuhi ketentuan itu dibentuklah Undang-undang yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung yang posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Hal-hal tersebut merupakan pula perintah dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.