:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1964
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara pada dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika diantara golongan-golongan yang sejak akhir tahun 1949 memperoleh bangunan tertentu memberikan pengorbanan istimewa kepada negara;
b.
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan tersebut;
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 70);
d.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 16 tahun 1962 tentang sumbangan wajib istimewa tahun 1962 atas bangunan (lembaran-negara tahun 1962 no. 70), menjadi undang-undang, dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 1
Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan: ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap; ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi, firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di Indonesia maupun diluar negeri; ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian, atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa; ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; ke-5… ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan
Penjelasan Pasal:
ke-1 : Dengan diadakannya pengertian ini maka yang termasuk bangunan menurut Undang-undang ini tidak saja rumah untuk tempat tinggal, bungalow, tetapi juga kantor, gudang dan bangunan-bangunan lainnya lagi. ke-2 : Uraian tentang arti pemilik ini perlu oleh karena sumbangan wajib istimewa terutang oleh pemilik. Istilah Perusahaan Negara adalah seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. ke-3 : Memperoleh bangunan dapat dengan jalan mendirikan bangunan baru atau dengan mendapatkannya dari pemilik lain. ke-4 : Dalam hal orang membeli rumah beserta tanahnya. maka sebagai biaya perolehan diambil harga rumahnya saja. ke-5 : Saat ini perlu ditetapkan untuk dapat menetapkan biaya perolehannya.
Pasal 2
Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(1)
Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dijadikan obyek pungutan Sumbangan Wajib Istimewa (S.W.I.) ialah : a. bangunan-bangunan baru yang dibangun dan selesai sesudah tanggal 31 Desember 1949; b. bangunan-bangunan yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949. Bangunan-bangunan tersebut harus masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum selesai dibangun tidak terkena pungutan tersebut.
(2)
Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31 Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.
Penjelasan: Banyak terdapat bangunan-bangunan yang berasal dari sebelumnya tahun 1950 atau yang selesai sesudah tanggal 31 Desember 1949, kemudian sesudah itu dirombak dan/atau ditambah dengan biaya yang besarnya 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum dari tahun selesainya perombakan/tambahan tersebut. Dalam hal demikian, maka bangunan yang bersangkutan diperlakukan seperti bangunan pendirian baru. Sudah barang tentu dalam hal dilakukannya, perombakan/penambahan terhadap sebuah bangunan, haruslah dilakukan pula pemisahan antara bangunan yang asli tetap merupakan obyek pengenaan. Dalam hal terdapat perombakan penambahan, maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah apakah biaya perombakan/penambahan itu berjumlah 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau tambahan. Jika biaya perombakan/penambahan itu berjumlah kurang dari 50% dari biaya perolehan minimum, maka S.W.I. tidak dikenakan atas perombakan/penambahan termaksud.
BAB II
TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa: ke-1:bangunan-bangunan yang mempunyai biaya perolehan kurang dari jumlah biaya perolehan minimum tercantum dalam daftar terlampir; ke-2:bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing; ke-3:bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Daerah; ke-4:bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Badan-badan Internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan; ke-5:bangunan-bangunan yang digunakan semata-mata untuk ibadah, untuk sekolah, untuk asrama sekolah, untuk taman bacaan, untuk rumah piatu, untuk perawatan orang sakit; ke-6:bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan digunakan untuk keperluan lembaga-lembaga amal dan sosial, atau untuk memajukan kesenian dan ilmu, asal tidak juga dipergunakan untuk pelepas lelah atau periang pergaulan atau untuk mengadakan pesta-pesta musik/tarian atau lain-lain hiburan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
TANGGAL MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa
(1)
Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah: untuk bangunan-bangunan yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau ditambah: sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10% antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2% antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6% antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari biaya perolehan atau biaya perombakan dan/atau tambahan.
Penjelasan: Tarip untuk sumbangan Wajib Istimewa ini ditetapkan tidak sama besarnya. Demikian itu dilakukan karena perlu pula diperhatikan kenyataan adanya perbedaan nilai uang Rupiah dalam tahun-tahun sebelum tahun 1962. Ayat (2) yang dimaksudkan dengan biaya perolehan yang tidak diketahui dalam pelaksanaan Undang-undang ini pada umumnya adalah perolehan yang disebabkan karena warisan, wasiat istimewa dan penghibahan. Adalah sesuai dengan jiwa dari pada Undang-undang ini jika termasuk pula dalam pengertian "biaya perolehan yang tidak diketahui" adalah perolehan yang antara lain disebabkan karena : a. tukar-menukar dengan tambah ataupun tidak, sedangkan biaya, perolehan ditetapkan tidak berdasarkan faktor-faktor yang obyektif; b. pemasukan (imbreng) dalam suatu P.T. dan sebagainya; c. bangunan diperoleh dengan biaya perolehan, dimana antara pihak-pihak yang bersangkutan terdapat bangunan istimewa (misal : seorang direktur P.T. membeli rumah milik P.T. tersebut). Dengan nilai biaya perolehan dimaksud pernilaian dari biaya perolehan bangunan pada saat selesainya diperolehnya bangunan yang bersangkutan.Sebagai landasan pernilaian biaya perolehan tersebut dipergunakanlah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berdasar pasal 1 ke-4.
(2)
Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.
(3)
Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1) untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.
Penjelasan: Yang dimaksudkan dengan Lembaga-lembaga Negara adalah antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Perancang Nasional dan Dengan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda-tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang sebenarnya terutang.
Penjelasan: Pemilik yang menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan dianggap sebagai kurang mampu, diberikan pengurangan ataupun pembebasan dari jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang sebelumnya terutang. Sebagai misal keadaan seseorang yang kurang mampu dapatlah digambarkan sebagai berikut : seorang pegawai negeri yang mata pencahariannya hanya terdiri atas gaji yang diterimanya, dalam tahun 1960 mewarisi sebuah bangunan dan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku, bangunan tersebut merupakan obyek pengenaan s. W.I. Jika pegawal termaksud diharuskan membayar jumlah S.W.I. yang terutama atas bangunan tersebut, maka pembayaran akan hanya mungkin dilakukan dengan jalan menjual bangunan yang diperolehnya dari warisan itu.
BAB IV
SEBENARNYA TERUTANG
Pasal 5
Wajib-Sumbangan
(1)
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan terutang oleh pemilik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pada suatu bangunan diadakan perombakan dan/atau penambahan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dan biaya untuk itu dipikul oleh penyewa, maka Sumbangan Wajib Istimewanya terutang oleh penyewa. Untuk pelaksanaan pungutan Sumbangan Wajib Istimewa penyewa tersebut diperlakukan sebagai pemilik.
Penjelasan: Dalam hal biaya perombakan/penambahan dipikul oleh penyewa, maka sudah sewajarnya jika penyewa itu yang dibebani kewajiban membayar S.W.I. Untuk selanjutnya mengenai pelaksanaan Undang-undang ini penyewa diperlakukan sebagai pemilik, berarti bahwa kewajiban-kewajiban dari pemilik menjadi kewajiban penyewa. S.W.I. dihitung atas biaya untuk perombakan/tambahan itu.
BAB V
OLEH PEMILIK
Pasal 6
Kewajiban pemberitahuan
(1)
Diwajibkan memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana bangunan terletak, ialah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan menurut pasal 3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan itu dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini;
b.
pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan untuk memasukkan surat pemberitahuan, dalam hal mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan;
(2)
Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (3) huruf f : nilai biaya perolehan pada umumnya hanya dinyatakan jika perolehan terjadi karena hal-hal seperti yang dimaksudkan pada penjelasan pasal 4 ayat (2).
(3)
Surat pemberitahuan memuat:
a.
nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada tanggal berlakunya Undang-undang ini;
b.
jenis dan letaknya bangunan;
c.
tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya;
d.
luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya;
e.
jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat pembuktiannya;
f.
nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui.
(4)
Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
OLEH PEMILIK
Pasal 7
Penagihan
(1)
Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksudkan dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara.
(2)
Penundaan pelunasan dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa jumlah sumbangan. Bagiandari bulan dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan: Penundaan pelunasan dapat terjadi atas permintaan atau tanpa permintaan wajib sumbang.
(3)
Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".
Penjelasan: Jika S.W.I. yang terutang setelah dilakukan tindakan-tindakan penagihan biasa oleh Inspeksi Keuangan belum juga dilunasi, maka penagihan dengan paksa seperti dimuat dalam Undang-undang No.19 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.63) dilakukan.
BAB VII
BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG SATU BULAN PENUH
Pasal 8
Tagihan-tambahan Jika ternyata bahwa oleh karena ketidak-benaran atau ketidaklengkapan dari pemberitahuan yang dimaksudkan pada pasal 6 di atas diberikan surat kuasa untuk menyetor sampai jumlah yang lebih rendah dari pada yang sebenarnya terutang, maka dilakukan tagihan tambahan sebesar jumlah sumbangan yang dikarenanya kurang dibayar ditambah denda sebesar 400% selama sejak tanggal ditetapkannya surat kuasa untuk menyetor belum lewat 2 tahun.
Penjelasan Pasal:
Surat kuasa untuk menyetor S.W.I. ditetapkan berdasarkan keterangan-keterangan yang dimuat dalam surat pemberitahuan dari wajib Sumbang. Maka jika ternyata bahwa pemberitahuan itu tidak benar sehingga jumlah S.W.I. yang ditetapkan itu lebih rendah dari pada yang sebenarnya terutang, ditetapkan tagihan tambahan dengan denda 400% dari selisih jumlah S.W.I. itu,
BAB VIII
BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG SATU BULAN PENUH
Pasal 9
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan adalah:
1.
untuk pemilik/perorangan: orang yang bersangkutan, atau kuasanya, atau ahliwarisnya;
2.
untuk pemilik berupa badan: pengurusnya dan/atau peseronya;
3.
dalam hal pasal 5 ayat (2): penyewa
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG SATU BULAN PENUH
Pasal 10
Pertanggungan-jawab. Kepala Inspeksi Keuangan mengadakan pertanggungan-jawab administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 ini yang disetor dalam Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
PERTANGGUNGAN-JAWAB
Pasal 11
Daluwarsa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan kedaluwarsa setelah lewat 5 tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PERTANGGUNGAN-JAWAB
Pasal 12
Lain-lain
(1)
Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk menyetor itu.
(2)
Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
PERMOHONAN SUPAYA KEKUASAAN TERSEBUT DILAKSANAKAN
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6 ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Penjelasan Pasal:
Apabila wajib sumbang dapat mengemukakan keterangan-keterangan yang dapat diterima oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dari Pengawasan, bahwa pelanggaran yang berakibat ditetapkannya denda dimaksudkan pada pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8, adalah disebabkan karena kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, maka denda dapat dikurangkan atau dibatalkan. Surat permohonan yang diajukan oleh wajib sumbang harus bermaterai Rp. 3.- serta dilampiri materai tempel Rp. 3,- untuk surat keputusan.
BAB XIII
KELALAIAN YANG DAPAT DIMAAFKAN
Pasal 14
Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini. Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin dapat berlangsungnya pelaksanaan Undang-undang ini sebagaimana diharapkan, maka para pihak-pihak lain, ialah instansi Pemerintah atau Swasta. perorangan dan badan-badan, dibebani kewajiban untuk membantu memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Inspeksi Keuangan.
BAB XIV
RAHASIA, SEKALIPUN KEWAJIBAN PERAHASIAAN ITU DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG
Pasal 15
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang: ke-1:menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-undang ini; ke-2:dalam hal-hal yang tertentu menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat yang mungkin timbul dalam menjalankan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.
BAB XV
RAHASIA, SEKALIPUN KEWAJIBAN PERAHASIAAN ITU DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG
Pasal 16
Penutup
(1)
Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
Penjelasan: Saat mulai berlakunya Undang-undang ini disesuaikan dengan saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA
ttd
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 54
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.