1. Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
2. Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
3. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958
TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;
b.
Pekerjaan, ialah
1.
Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak;
2.
Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang menjalankan pekerjaan itu;
c.
Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakan orang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesia wakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagai wakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.
d.
Menteri, ialah Menteri Perburuhan.
Pasal 2
(1)
Majikan dilarang mempekerjakan orang-asing tanpa idzin tertulis dari Menteri.
(2)
Menteri dapat menunjuk penjabat yang bertindak atas nama Menteri.
(3)
Bila pada waktu undang-undang ini mulai berlaku, majikan mempekerjakan orang(orang) asing, mengenai orang(orang) asing ini majikan yang bersangkutan dianggap telah memperoleh idzin selama waktu enam bulan.
(4)
Dalam hal termaksud pada ayat 3 majikan yang bersangkutan berkewajiban memberi laporan tentang orang-orang asing yang dipekerjakannya serta pekerjaan mereka masing-masing dalam waktu dan menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
SELAMA WAKTU ENAM BULAN
Pasal 3
(1)
Dalam mengambil keputusan untuk memberi idzin atau tidak, Menteri atau penjabat tersebut pada pasal 2 ayat 2 berhak minta bantuan dari kalangan buruh dan majikan atau orang-orang yang dipandangnya perlu.
(2)
Idzin diberikan dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan pasar kerja serta aspirasi nasional untuk menduduki tempat-tempat yang penting dalam segala lapangan masyarakat yang disesuaikan dengan rencana pendidikan kejurusan dan rencana pembangunan yang konkrit.
(3)
Idzin tersebut berlaku untuk waktu yang ditentukan dalam idzin itu, waktu mana tiap-tiap kali dapat diperpanjang.
(4)
Idzin tersebut dapat diberikan untuk satu atau beberapa orang yang akan menjalankan pekerjaan-pekerjaan atau untuk jabatan-jabatan tertentu.
(5)
Dalam idzin itu dapat ditetapkan syarat-syarat tertentu.
(6)
Idzin dapat dicabut kembali sewaktu-waktu, bilamana majikan melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.
BAB IV
TERTENTU
Pasal 4
(1)
Terhadap penolakan permintaan idzin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunya idzin oleh pejabat termaksud pada Pasal 2, dalam waktu 60 hari terhitung mulai tanggal surat penolakan dapat diajukan keberatan dengan surat kepada Menteri.
(2)
Surat keberatan itu harus memuat alasan-alasan mengapa penolakan, dianggap tidak betul dan disertai turunan surat keputusan penolakan.
BAB V
TERTENTU
Pasal 5
(1)
Sebelum mengambil keputusan Menteri terlebih dahulu minta pertimbangan dari suatu dewan yang dibentuk untuk keperluan itu.
(2)
Dewan yang dimaksud pada ayat 1 bersifat interdepartemental dan terdiri dari wakil-wakil Kementerian Perburuhan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pelayaran, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Menteri dan dewan tersebut di atas, dalam soal-soal yang bersifat sosial, kulturil dan religieus harus minta pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama, dengan pengertian, bahwa dalam perbedaan pendapat soalnya harus diajukan kepada Kabinet untuk diputuskan.
(4)
Segala sesuatu mengenai dewan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TERTENTU
Pasal 6
Majikan yang mengajukan permohonan membayar biaya-biaya yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
TERTENTU
Pasal 7
(1)
Barangsiapa diminta bantuannya oleh pejabat termaksud pada pasal 2 atau dewan termaksud pada pasal 5, berkewajiban untuk memberikannya, jika perlu dibawah sumpah.
(2)
Mereka yang memenuhi permintaan bantuan menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
TERTENTU
Pasal 8
Barangsiapa yang didalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan undang-undang ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya, kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajiban itu. ia perlu memberitahukannya.
BAB IX
PERLU MEMBERITAHUKANNYA
Pasal 9
(1)
Madjikan yang melanggar pasal 2 ayat 1 atau tidak memenuhi syarat-syarat termaksud pada pasal 3 ayat 4 atau tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 2 ayat 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa yang tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 7, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.
BAB X
PERLU MEMBERITAHUKANNYA
Pasal 10
(1)
Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut pasal 8, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3)
Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat 1 dan 2 kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.
BAB XI
PERLU MEMBERITAHUKANNYA
Pasal 11
Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada pasal 9 dan 10 ayat2 dianggap sebagai pelanggaran dan yang diancam dengan hukuman pada Pasal 10 ayat 1 dianggap sebagai kejahatan.
BAB XII
PERLU MEMBERITAHUKANNYA
Pasal 12
(1)
Apabila ketika diperbuat pelanggaran termaksud pada pasal 9 belum lewat waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat diubah lagi karena pelanggaran yang sama, maka hukuman setinggi-tingginya yang tersebut pada pasal itu dapat ditambah sepertiga.
(2)
Terhadap pelanggaran yang terulang untuk kedua kalinya atau seterusnya, tiap-tiap kali terjadi dalam waktu lima tahun, setelah hukuman yang terakhir tidak dapat diubah lagi, hanya dijatuhkan hukuman kurungan.
BAB XIII
HUKUMAN KURUNGAN
Pasal 13
(1)
Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam undang-undang ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.
(2)
Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat 1 berlaku lagi bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.
BAB XIV
PIMPINAN ITU
Pasal 14
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini, Pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 berkuasa untuk minta lihat semua surat-surat yang dipandangnya perlu untuk menjalankan tugasnya dan mereka berhak memasuki semua tempat, dimana dijalankan atau dapat diduga dijalankan hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini.
(3)
Jikalau pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud pada ayat 2, walaupun telah menunjukkan surat keterangan atau surat perintah yang berkenaan dengan tugasnya, maka mereka dapat minta bantuan polisi, agar dapat memasuki tempat-tempat tersebut.
BAB XV
MEMASUKI TEMPAT-TEMPAT TERSEBUT
Pasal 15
Undang-undang ini tidak berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler dari perwakilan Negara Asing.
BAB XVI
MEMASUKI TEMPAT-TEMPAT TERSEBUT
Pasal 16
Undang-undang ini disebut'"undang-undang tentang penempatan tenaga asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1957
ttd.
SUKARNO
MENTERIPERBURUHAN,
SAMJONO
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Diundangkan
Sesuai dengan yang asli
pada tanggal 19 Januari 1958
SEKRETARIS PRESIDEN,
Cap/
ttd.
Mr. SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 8
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.