Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketenagakerjaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:03 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997/TLN NO. 3702, LL SETNEG : 87HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial Perjanjian Kerja Pelatihan Kerja
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja Pengupahan & Perselisihan Jenis Kontrak & Outsourcing Lembaga & Pemagangan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskrimi...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958

1. Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia; 2. Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Dalam Undan...

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
c.
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan;
e.
bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
3.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Penjelasan: Cukup jelas
4.
Pengusaha adalah:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas
6.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas
7.
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Penjelasan: Cukup jelas
8.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
9.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
10.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh, untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas
11.
Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
12.
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas
13.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
14.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas
15.
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Penjelasan: Cukup jelas
16.
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
17.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas
18.
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yang menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas
19.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Penjelasan: Cukup jelas
20.
Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
21.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
22.
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. - Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. - Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. - Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
Penjelasan: Cukup jelas
23.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas
24.
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
25.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti Bagiandari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas
26.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal maupun di sektor informal.
Penjelasan: Cukup jelas
27.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas
28.
Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas
29.
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
30.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
31.
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas
32.
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Penjelasan: Cukup jelas
33.
Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil.
Penjelasan: Cukup jelas
34.
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
35.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB II
LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal:
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materil maupun spiritual.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dan kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila dan asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan banyak pihak, antara lain pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara terpadu atas dasar kemitraan oleh semua pihak dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
Penjelasan: Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja dapat dilakukan, antara lain melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan dan pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
b.
menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
Penjelasan: Pemerataan kesempatan kerja, pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja perlu diupayakan di seluruh sektor dan daerah supaya dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Demikian juga pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan supaya dapat mengisi kebutuhan pembangunan di seluruh sektor dan daerah.
c.
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
Penjelasan: Perlindungan tenaga kerja mencakup perlindungan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hak pekerja untuk berorganisasi dan berunding dengan pengusaha, serta perlindungan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pasal 5
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Penjelasan Pasal:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 6
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.
Penjelasan Pasal:
Pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan agama.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
Penjelasan: Informasi merupakan gabungan, rangkuman, dan analisis data yang telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan makna tertentu, sedangkan data merupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen, dan lain-lain yang mewakili deskripsi tertentu.
(2)
Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.
Penjelasan: Informasi merupakan gabungan, rangkuman, dan analisis data yang telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan makna tertentu, sedangkan data merupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen, dan lain-lain yang mewakili deskripsi tertentu.
(2)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
penduduk dan tenaga kerja;
b.
kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja;
d.
produktivitas tenaga kerja;
e.
hubungan industrial;
f.
kondisi lingkungan kerja;
g.
pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Penjelasan: Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan, pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.
Pasal 9
Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pekerjaan yang dipersyaratkan dibuat dengan perjanjian kerja secara tertulis yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain pekerjaan untuk waktu tertentu, antar kerja, antar daerah, antar kerja, antar-negara, dan perjanjian kerja laut. Untuk para pekerja sektor formal dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu yang menggunakan perjanjian kerja tertulis tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini dimungkinkan adanya perjanjian kerja secara lisan karena dalam membuat suatu perikatan atau perjanjian tidak terlepas dari adanya saling mempercayai dari para pihak, baik yang dituangkan secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, harus diakui masih banyak perusahaan kecil yang belum memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian kerja tertulis.
Pasal 12
(1)
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
kemauan bebas kedua belah pihak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kemauan bebas adalah tidak adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
b.
kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah bahwa para pihak mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja orang muda, untuk dapat membuat perjanjian kerja harus disertai surat pernyataan dari orang tua atau walinya bahwa yang bersangkutan dapat membuat dan/atau menandatangani perjanjian kerja. Dalam hal anak karena alasan tertentu terpaksa bekerja, perjanjian kerja ditandatangani oleh orang tua atau wali dari anak yang terpaksa bekerja tersebut.
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pekerjaan yang diperjanjikan adalah pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa yang produksinya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan pada ayat ini, apabila salah satu pihak menyatakan keberatan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan pembatalan perjanjian kerja tersebut melalui pengadilan yang berwenang.
(2)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan batal demi hukum adalah bahwa perjanjian kerja itu batal dengan sendirinya sehingga para pihak tidak mempunyai kewajiban untuk melanjutkan perjanjian kerja tersebut.
Pasal 13
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.
nama dan alamat pekerja;
c.
jabatan atau jenis pekerjaan;
d.
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
e.
besarnya upah dan cara pembayaran;
f.
tempat pekerjaan;
g.
mulai berlakunya perjanjian kerja;
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
i.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitasnya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 15
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perjanjian kerja dibuat:
a.
untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
Penjelasan: Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu biasa disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap. Status pekerja dalam perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu adalah pekerja tidak tetap atau pekerja kontrak.
b.
untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
Penjelasan: Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak tertentu biasa disebut dengan perjanjian kerja tetap. Status pekerja dalam perjanjian kerja ini adalah pekerja tetap.
Pasal 17
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan perjanjian kerja dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila diperlukan, dapat dibuat terjemahaannya dalam bahasa serta huruf yanglain.
Pasal 18
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Penjelasan: Adanya larangan masa percobaan kerja pada pasal ini karena hubungan kerjanya berlangsung dalam waktu terbatas dan relatif singkat.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 19
Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(2)
Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjaannya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan. Adanya masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau tidak dicantumkan dalam surat pengangkatan, maka masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Pasal 21
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan
e.
keadaan memaksa.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, dan hibah.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan terhadap permasalahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) beserta penjelasannya. Huruf d Keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja adalah keadaan atau kejadian yang sebelumnya dapat diduga, tetapi sulit untuk dihindarkan, yang menyebabkan perusahaan yang dapat melanjutkan kegiatannya. Huruf e Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah suatu kejadian di luar kehendak atau kemampuan manusia (force majeure), misalnya terjadi bencana alam, kebakaran, perang, dan pemberontakan.
Pasal 22
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin terlaksananya pembayaran ganti rugi, kewajiban mengenai pembayaran ganti rugi tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerjanya.
Pasal 23
(1)
Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
nama dan alamat pekerja;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan;
d.
besarnya upah.
BAB VI
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 24
(1)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
(3)
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga diri, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kemitraan dalam Hubungan Industrial Pancasila lebih menekankan kemitraan di tingkat perusahaan atau pekerja yang dilaksanakan dalam bentuk: a. Mitra dalam proses produksi yang berarti pekerja dan pengusaha bekerja sama sebaik-baiknya dalam mencapai target produksi yang telah ditentukan; b. Mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang berarti pekerja dapat ikut menikmati hasil perusahaan berupa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan pengusaha dapat lebih mengembangkan usahanya; c. Mitra dalam tanggung jawab yang berarti pekerja dan pengusaha bersama-sama bertanggung jawab tidak hanya untuk kemajuan perusahaan, tetapi juga kepada pekerja dan keluarganya, masyarakat dan lingkungan, nusa dan bangsa, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. Yang dimaksud dengan kemitraan yang sejajar adalah kesejajaran dalam posisi tawar pada perundingan kesepakatan kerja bersama dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 26
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana:
a.
serikat pekerja;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerjasama bipartit;
d.
lembaga kerjasama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
kesepakatan kerja bersama;
g.
penyelesaian perselisihan industrial; dan
h.
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Serikat Pekerja
Pasal 27
(1)
Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2)
Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3)
Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1), Ayat (2), danAyat(3) Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian, seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara demokratis, bebas, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 28
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan serikat pekerja dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselenggarakan secara bebas, mandiri, dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.
Pasal 29
(1)
Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha.
Penjelasan Pasal:
Tindakan pengusaha yang dapat dianggap menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja, antara lain: Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja; b. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dan telah mendapat izin dari pengusaha; c. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja; d. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja karena melaksanakan tugas-tugas organisasi yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama; e. Pengusaha mengadakan kampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja; Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
Pasal 31
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
Penjelasan Pasal:
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya pimpinan perusahaan dan pimpinan personalia.
Pasal 32
Serikat pekerja berhak:
a.
melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama; dan
b.
sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada Pemerintah adalah: a. sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja; b. mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; c. pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra di dalam Lembaga Kerjasama Bipatrit dan Lembaga Kerjasama Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari Konvensi ILO Nomor 144 tentang Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990; dan d. pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana Hubungan Industrial Pancasila dan badan-badan lain.
(2)
Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan gabungan serikat pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tekad pengabdian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan kesatuan kerja. Karena itu tanggal 20 Pebruari di tetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia, yang diperingati setiap tahun untuk mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 35
Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha
Pasal 36
(1)
Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan organisasi pengusaha dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila adalah organisasi yang dibentuk oleh para pengusaha untuk mewakili para pengusaha dalam lembaga yang bersifat tripartit.
(2)
Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Lembaga Kerjasama Bipartit
Pasal 37
(1)
Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
(2)
Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara langsung dengan baik dan efektif, sedangkan dalam perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
Bagian Kelima Lembaga Kerjasama Tripartit
Pasal 38
(1)
Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Penjelasan: Untuk sektor-sektor tertentu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk lembaga kerja sama tripartit sektoral tingkat nasional dan daerah.
a.
lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
b.
lembaga kerjasama tripartit daerah.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Peraturan Perusahaan
Pasal 39
(1)
Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2)
Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan kerja bersama.
(3)
Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(4)
Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan tersebut dapat diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 40
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan/atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 42
(1)
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan.
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan;
e.
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak boleh lebih rendah kualitas maupun kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja.
(2)
Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Yang perlu disahkan hanya bagian yang diadakan perubahan saja.
Pasal 45
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja, dan memberikan penjelasan langsung kepada pekerja.
Pasal 46
(1)
Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lebih rendah adalah bahwa syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, nilai atau bobotnya lebih rendah dari syarat kerja yang diatur dalam kesepakatan kerja bersama yang baru berakhir sehingga merugikan pekerja.
Pasal 47
Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketujuh Kesepakatan Kerja Bersama
Pasal 48
(1)
Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang telah terdaftar.
Penjelasan: Kesepakatan kerja bersama disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja. Pembuatan kesepakatan kerja bersama harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan oleh para pihak.
(2)
Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 49
Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pekerja yang mendukung kesepakatan kerja bersama adalah pekerja di perusahaan yang bersangkutan, baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 50
(1)
Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan serikat pekerja.
Penjelasan Pasal:
Apabila kesepakatan kerja bersama yang telah berakhir masa berlakunya tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 51
(1)
Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c.
tata tertib perusahaan;
d.
jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
e.
tanggal mulai berlakunya kesepakatankerja bersama;
f.
tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
(2)
Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 52
(1)
Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
(3)
Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 53
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan Pasal:
Karena di satu perusahaan hanya dimungkinkan 1 (satu) kesepakatan kerja bersama, maka kesepakatan kerja bersama tersebut mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota serikat pekerja.
Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf Kesatu Umum
Pasal 55
1)
Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak:
a.
pengusaha dan pekerja;
b.
pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
2)
Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perselisihan:
a.
pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
b.
pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
c.
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
d.
kondisi kerja di perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua belah pihak. Huruf b Yang dimaksud dengan norma kerja adalah ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja. Huruf c Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidaksepahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Huruf d Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.
Pasal 56
Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Pasal 57
Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Jalur di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dapat ditempuh melalui arbitrasi atau mediasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kedua Arbitrasi
Pasal 59
(1)
Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih.
(2)
Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian.
(3)
Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
b.
pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil keputusan;
c.
nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
d.
pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrasi;
e.
pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk menentukan proses atau tata cara kerja arbitrasi dalam penyelesaian tugasnya;
f.
tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
Pasal 60
Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 63
(1)
Keputusan arbitrasi memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b.
hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih;
c.
ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih;
d.
pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; dan
e.
pokok putusan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan tentang tempat keputusan diambil, tanggal, nama, dan ditandatangani oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 64
Pengambilan keputusan oleh sidang arbitrasi dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, kebiasaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter, tata cara penunjukan arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Ketiga Mediasi
Pasal 66
(1)
Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara yang bertindak sebagai mediator.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pegawai perantara adalah pegawai teknis dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang diangkat oleh Menteri.
Pasal 68
(1)
Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan industrial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
Pasal 69
(1)
Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh mediator dan para pihak yang berselisih.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 70
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Keempat Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal 71
Apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan memalui mediasi, mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan industrial.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 72
Lembaga penyelesaian perselisihan industrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Paragraf Kelima Mogok Kerja
Pasal 74
Setiap pekerja berhak untuk mogok kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Penjelasan Pasal:
Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.
Pasal 76
Mogok kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula di beberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan. Pekerja dan/atau serikat pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instansi/organisasi/ lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja yang dilakukan di luar perusahaan seperti unjuk rasa atau demontrasi tidak termasuk dalam pengertian mogok kerja yang dimaksud dalam undang-undang ini.
Pasal 77
(1)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja yang kan melakukan mogok kerja memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja atau wakil pekerja yang akan melakukan mogok kerja.
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya mogok kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha, dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Pasal 79
(1)
Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Penjelasan: Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja atau tindakan lain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja.
Pasal 80
Ketentuan mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Keenam Penutupan Perusahaan (Lock-Out)
Pasal 81
Setiap pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock-out).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Penutupan perusahaan (lock out) dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out) memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out).
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang diberitahu dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya penutupan perusahaan (lock-out).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara t tertuliskepada pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja dan instansi Pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pekerja/serikat pekerja dan instansi yang terkait mengambil langkah-langkah guna menghindari terjadinya penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal 84
Ketentuan mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock out) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Ketujuh MemutuskanHubungan Kerja
Pasal 85
Pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 86
Pengusaha dilarang melakukan penutupan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal:
a.
pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
Penjelasan: Pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agamanya adalah ibadah yang telah diatur atau disetujui oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan.
d.
pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bagian Kesembilan Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Bagian Kesembilan Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Pasal 89
Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan:
a.
meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi;
b.
membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan usaha, serta kemajuan ekonomi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 91
Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup:
a.
latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c.
masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila adalah hal-hal yang penting di dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, antara lain: 1) perlindungan tenaga kerja; 2) pengupahan; 3) kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja; 4) mogok dan penutupan perusahaan; 5) Memutuskanhubungan kerja.
d.
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga lainnya antara lain: pusat studi di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan; yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 94
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu Perlindungan
Pasal 95
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mempekerjakan anak adalah menjadikan anak sebagai pekerja dengan mengikat dalam jam kerja dan menerima upah.
(2)
Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a.
pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2)
Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan.
(3)
Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Pembatasan jam kerja dimaksudkan untuk memberi kesempatan tumbuh kembangnya anak, kesempatan belajar, dan pengembangan kehidupan sosialnya.
a.
tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
b.
tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00;
c.
memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding dengan jam kerjanya;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar upah yang diberikan sesuai dengan upah minimum yang berlaku, disesuaikan dengan jam kerja yang dilakukan.
d.
tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup yang menggunakan alat bermesin;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan barang atau gudang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam kenyataannya terdapat anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja disebabkan alasan ekonomi guna menambah penghasilan keluarga atau untuk dirinya sendiri, kurangnya perhatian orang tua, dan/atau lingkungan keluarga yang kurang harmonis sehingga anak akan terlantar. Yang dimaksud dengan perlindungan bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja adalah perlindungan yang bertujuan agar r tumbuh kembangnya anak, baik fisik, mental maupun kehidupan sosialnya tidak terganggu serta menjamin keselamatan kerja bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 97
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk melakukan pekerjaan:
a.
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesulitan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
Penjelasan: Tingkat emosi orang muda masih labil sehingga cenderung lebih mudah terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu orang muda perlu dibatasi untuk melakukan pekerjaan di tempat-tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan dan kesehatannya.
c.
pada waktu tertentu malam hari.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal orang muda:
a.
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b.
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam permukaan tanah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pekerjaan sewaktu-waktu harus turun di bagian tambang dan lubang di bawah permukaan tanah adalah pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan misalnya memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, konsumsi, dan lain sebagainya.
(3)
Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 98
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan pekerjaan:
Penjelasan: Larangan bagi pekerja wanita tidak dimaksudkan untuk memperlakukan pekerja wanita secara diskriminatif, tetapi untuk melindungi kodrat, harkat, dan martabat serta keselamatan dan kesehatan kerjanya.
a.
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat pekerja wanita;
c.
pada waktu tertentu malam hari.
Penjelasan: Waktu tertentu malam hari sangat dibutuhkan untuk keluarga dan rawan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja wanita.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b.
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
c.
melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3)
Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4)
Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 99
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan, dan kesehatan bagi pekerja wanita, calon bayi yang dikandungnya, dan bayi yang disusuinya.
Pasal 100
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja yang dipekerjakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
waktu kerja siang hari: a.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau a. 2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.
waktu kerja malam hari: b.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.
Penjelasan: Pada dasarnya kerja lembur dilakukan oleh pekerja atas dasar sukarela dari pekerja yang bersangkutan. Namun tidak menutup kemungkinan pekerja harus melakukan kerja lembur bagi pekerjaan yang sifatnya sangat mendesak dan harus diselesaikan dengan segera.
(4)
Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan paling banyak:
a.
3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
b.
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan; atau
c.
7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.
Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini menjamin kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya.
(3)
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2)
Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
(2)
Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3)
Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.
(4)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 104 (1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. (2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja. (3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan. (4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan. (5) Waktu istirahat sebelum saat bekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat ((5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menjamin waktu istirahat bagi pekerja wanita sebelum dan sesudah melahirkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja wanita dan anaknya.
Pasal 105
(1)
Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.
Penjelasan: Penyediaan fasilitas yang dimaksud disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan khusus bagi perusahaan yang cukup mampu diharapkan menyediakan tempat penitipan anak.
(2)
Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 106
Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjakan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
(3)
Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah lembur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan kerja bagi pekerja pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus.
Pasal 108
(1)
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan;
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2)
Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.
Penjelasan: Upaya kesehatan kerja dimaksud adalah untuk memberikan pemeliharaan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pengobatan, perawatan, dan pengaturan tempat kerja yang memenuhi higiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah penyakit akibat kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Kedua Pengupahan
Pasal 109
(1)
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan: Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3)
Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.
(4)
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.
Penjelasan: Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
upah minimum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
upah kerja lembur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upah tidak masuk kerja karena sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
Penjelasan: Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan kewajiban bela negara.
e.
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 110
(1)
Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, upah pekerja merupakan utang yang didahulukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud didahulukan adalah upah pekerja dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.
(2)
Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, senioritas, produktivitas, dan prestasi kerja.
Penjelasan: Penyusunan skala upah dimaksudkan memberikan penghargaan kepada pekerja dengan memperhatikan dedikasi dan hasil kerja serta untuk mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3), diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.
(2)
Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat daerah.
(3)
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk daerah tertentu dapat dilakukan menurut sektor dan sub-sektor.
(4)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kebutuhan hidup layak adalah kebutuhan yang cukup bagi pekerja dan keluarganya meliputi antara lain makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan, serta jaminan hari tua. Yang dimaksud dengan penetapan upah minimum tingkat daerah adalah Menetapkanupah minimum regional dan sub regional dalam satu propinsi. Pendekatan sektor dan sub-sektor dapat dilaksanakan untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional dan sub regional yang bersangkutan.
Pasal 112
(1)
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
(2)
Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya adalah pekerjaan yang dilakukan dengan uraian jabatan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 114
(1)
Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a.
pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c.
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
d.
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
e.
pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;
f.
pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g.
pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja, kecuali apabila pekerja yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya. Huruf a Yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Huruf b Yang dimaksud berhalangan antara lain pekerja menikah, mengkhitankan, membabtiskan, atau mengawinkan anaknya, suami atau istri atau orang tua atau mertua atau anak meninggal dunia, atau istri melahirkan. Huruf c Pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila: 1) negara tidak melakukan pembayaran; atau 2)1 negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja sehingga pengusaha wajib membayar kekurangannya. Huruf d Upah bagi pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah upah yang diberikan selama waktu yang ditentukan Pemerintah. Bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji hanya diberikan sekali selama bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Huruf e Halangan yang tidak termasuk pada huruf e ini adalah force majeure. Huruf f Cukup jelas Huruf g
Pasal 115
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4)
Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kesejahteraan
Pasal 116
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
(3)
Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain: pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan bayi, perumahan pekerja, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, danfasilitas kantin.
Pasal 117
(1)
Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.
(2)
Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuh kembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dorongan dan menumbuhkembangkan antara lain memberikan kesempatan kepada koperasi pekerja untuk memiliki saham perusahaan berdasarkan kemitraan.
BAB VIII
PELATIHAN KERJA
Pasal 119
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2)
Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
(3)
Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri dari tingkat dasar, menengah, dan atas.
Pasal 121
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 122
(1)
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan: Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.
(2)
Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
Penjelasan: Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha. Oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan/atau keahlian pekerjaannya.
Pasal 123
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 125
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
a.
tersedianya tenaga kepelatihan;
b.
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja;
c.
kurikulum;
d.
akreditasi;
e.
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan kerja untuk pekerjanya dalam rangka memenuhi pasal 122 ayat (2), persyaratan akreditasi tidak bersifat wajib tetapi suka rela.
Pasal 126
(1)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:
a.
tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119;
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
(2)
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 127
(1)
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan.
Penjelasan: Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja adalah proses pemberian sertifikat keterampilan atau keahlian kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji keterampilan atau uji keahlian. Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi keterampilan atau keahlian yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh Pemerintah. Disamping sertifikat keterampilan dan/atau keahlian dari lembaga sertifikasi, setiap peserta pelatihan yang berhasil menyelesaikan program pelatihannya mendapat sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan. Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dapat pula dikuti oleh tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja di bidangnya, yang dilakukan melalui uji keterampilan atau keahlian kerja.
(2)
Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja.
(3)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman kerja.
(4)
Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan pakar di bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 128
Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional.
Penjelasan Pasal:
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana dan prasarana, instruktur, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 130
Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 131
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja dengan bekerja secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Pemagangan wajib diselenggarakan berdasarkan program pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi jabatan.
(2)
Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha.
(2)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3)
Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
Penjelasan: Apabila penyelenggaraan pemagangan tidak disertai dengan perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan pesertanya dianggap sebagai pekerja perusahaan dan berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan Pasal:
Perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha diperlukan untuk melindungi kedua belah pihak. Hak dan kewajiban peserta pemagangan dan pengusaha sebagai berikut a. Hak peserta pemagangan, antara lain: 1). memperoleh uang saku dan/atau uang transpor; 2). memperoleh jaminan sosial; 3). memperoleh sertifikat. b. Kewajiban peserta pemagangan, antara lain: menaati perjanjian pemagangan; mengikuti program pemagangan; mengikuti tata tertib perusahaan. c. Hak pengusaha, antara lain: memiliki hasil kerja pemagangan; merekrut pemagang sebagai pekerja bila memenuhi persyaratan. d. d. Kewajiban pengusaha, antara lain: 1). menaati perjanjian pemagangan; 2). melaksanakan program pemagangan.
Pasal 134
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan atau Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Peserta pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi melalui sertifikasi keterampilan atau keahlian. Sertifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh Pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus.
Pasal 135
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggarakan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 136
(1)
Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus mendapat izin dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 137
(1)
Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib memperhatikan:
a.
harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b.
penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
c.
perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
(2)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pelatihan kerja pemagangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas.
(2)
Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Tripartit yang diperluas adalah unsur Tripartit ditambah dengan asosiasi profesi dan para pakar.
Pasal 140
(1)
Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
(2)
Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan peningkatan produktivitas nasional, dibentuk lembaga produktivitas nasional.
(2)
Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Ketentuan mengenai:
a.
tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
b.
organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
c.
bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional;
d.
persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan pemagangan;
e.
organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja Nasional;
f.
organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAYANAN PENEMPATAN
Pasal 143
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan pengerahan tenaga kerja melalui proses antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan permintaan Penempatan yang tepat tersebut dilakukan melalui kegiatan analisis jabatan, bimbingan dan penyuluhan jabatan, wawancara untuk penempatan serta tes psikologi.
(2)
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tanpa diskriminasi adalah tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan kecacatan. Khusus terhadap penyandang cacat, pelayanan penempatan disesuaikan dengan kondisi kecacatan tenaga kerja yang bersangkutan dan persyaratan jabatan.
Pasal 144
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 145
Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan masyarakat antara lain adalah perusahaan swasta, koperasi, dan lembaga non pemerintah.
Pasal 146
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat harus dibentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan:
a.
adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
b.
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja;
c.
jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
d.
informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
e.
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2)
Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
Penjelasan: Perwujudan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja yang ditempatkan melalui perjanjian kerja yang ditandatangani oleh tenaga kerja dan pihak pengguna, melalui program dan sistem asuransi perlindungan terhadap berbagai risiko serta bantuan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami permasalahan.
a.
perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan pengguna tenaga kerja;
b.
perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan tenaga kerja;
c.
perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
d.
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal, selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja dapat berarti milik sendiri, atau menyewa, atau kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 148
(1)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143;
b.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
(2)
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pasal 149
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan jabatan adalah kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kerja untuk menduduki suatu jabatan, antara lain syarat pendidikan, keterampilan, keahlian, fisik, minat, pengetahuan, dan pengalaman kerja.
Pasal 150
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang disahkan oleh Menteri.
(2)
Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a.
negara tujuan;
b.
jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
c.
jenis jabatan;
d.
kualifikasi keterampilan dan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban memiliki rencana penempatan tenaga kerja adalah merupakan tambahan khusus bagi penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia.
Pasal 151
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
TENAGA KERJA
Pasal 152
(1)
Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah Indonesia atas dasar izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki izin Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 153
(1)
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang disahkan oleh Menteri.
(2)
Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
alasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
b.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga negara asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
d.
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(3)
Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
Dalam rangka pendayagunaan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara asing antara lain keterampilan, keahlian, kemampuan, budaya, dan bahasa.
Pasal 155
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;
b.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(2)
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
TENAGA KERJA
Pasal 158
(1)
Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 159
(1)
Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.
(2)
Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undnag Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 160
(1)
Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja mandiri;
b.
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri;
c.
peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri;
d.
menyediakan tenaga penyuluh
(4)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan dan pengembangan diarahkan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan yang meliputi antara lain: a. keterampilan teknis produksi; b. keterampilan manajemen; c. pengetahuan bisnis; d. pengelolaan keuangan; e. keselamatan dan kesehatan kerja; f. jaminan sosial tenaga kerja.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 161
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 162
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk:
a.
mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b.
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
c.
mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
d.
menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat;
e.
menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai dengan standar;
f.
mewujudkan tenaga kerja bekerja mandiri;
g.
menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial Pancasila;
h.
mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
i.
memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta syarat kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
(1)
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 166
Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XIV
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 168
(1)
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 169
(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Bagian Pertama Sanksi Administratif
Pasal 170
(1)
Menteri mengenakan sanksi administrative atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
denda;
d.
pembatasan kegiatan usaha;
e.
pembekuan kegiatan usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
i.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana
Pasal 171
Barang siapa:
a.
tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 173
Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
(1)
Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 177
Barangsiapa:
a.
melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1);
b.
melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
c.
melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1); dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
Barangsiapa:
a.
mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
b.
mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2); dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 179
Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
Barangsiapa:
a.
mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1);
b.
tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
c.
mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
Barangsiapa:
a.
melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
b.
tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3);
c.
mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 182
Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
(1)
Barangsiapa:
a.
tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2);
b.
tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3);
c.
tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (4);
d.
tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 184
(1)
Barangsiapa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di luar ketentuan ayat (2);
b.
mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 185
Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 186
(1)
Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 187
Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 188
(1)
Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
(2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 189
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 190
Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 191
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 192
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 193
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja yang tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 194
Tenaga kerja warga negara asing yang bekerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 195
Barangsiapa tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 196
Barangsiapa mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 197
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 198
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a.
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
b.
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
c.
Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
d.
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
e.
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
f.
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
g.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
h.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a).
i.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
j.
Undang-undang Nomor 7 pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan
k.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); Dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 199
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998.
Penjelasan Pasal:
(
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan zaman, serta peluang pasar di dalam dan di luar negeri menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada umumnya serta peranan dan kedudukan tenaga kerja dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya, baik sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai tujuan pembangunan.
Sebagai pelaku pembangunan, tenaga kerja berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil, dan lebih berkualitas, agar dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era global. Kemampuan, keterampilan, dan keahlian tenaga kerja perlu terus menerus ditingkatkan melalui perencanaan dan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan, pemagangan, dan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Sebagai tujuan pembangunan, tenaga kerja perlu memperoleh perlindungan dalam semua aspek, termasuk perlindungan untuk memperoleh pekerjaan di dalam dan di luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerja, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan upah dan jaminan sosial sehingga menjamin rasa aman, tenteram, terpenuhinya keadilan, serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, selaras, serasi, dan seimbang.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup perencanaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, peningkatan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi Tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); - Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69,

Paper Terkait

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

KEABSAHAN KESEPAKATAN WAKTU KERJA LEMBUR ANTARA PT NUSA RAYA CIPTA DENGAN PEKERJANYA

WAHYUDI, KURNIAWAN, NUGROHO, ARINTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ATAS CUTI HAID (STUDI DI PT. WAHYU MANUNGGAL SEJATI)

MAWAR ELLA SUKMARANI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

KEABSAHAN KESEPAKATAN WAKTU KERJA LEMBUR ANTARA PT NUSA RAYA CIPTA DENGAN PEKERJANYA

WAHYUDI, KURNIAWAN, NUGROHO, ARINTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ATAS CUTI HAID (STUDI DI PT. WAHYU MANUNGGAL SEJATI)

ELLA SUKMARANI, MAWAR
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

Implementasi Standar Internasional Hak Ekosob oleh Pemerintah Propinsi DIY

Heribertus Jaka Triyana, Mr. Aminoto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012

Susilo Andi Darma
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial

Dermawan, Faizal Aditya, Sarnawa, Bagus
Media of Law and Sharia Vol. 2 No. 3 2021

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK DASAR BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Alfurqan, Imam, Sridiani, Ni Wayan
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 2022

UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)

Aksin, Nur
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…