Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Mei 1954
Tanggal Pengundangan
:12 Juni 1954
Tanggal Berlaku
:12 Juni 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskrimi...

Baca selengkapnya
Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954
TENTANG
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan;
Mengingat
:
1.
pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 1
(1)
Perjanjian tentang syarta-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan (disingkat perjanjian perburuhan) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat- serikat buruh yang telah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan atau perkumpulan-perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat, yang harus diperhatikan didalam perjanjian kerja.
(2)
Perjanjian perburuhan dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan borongan atau untuk perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan dan didalam hal ini berlaku juga ketentuan-ketentuan didalam undang-undang ini tentang perjanjian kerja, buruh dan majikan.
(3)
Sesuatu atauran yang mewajibkan seorang majikan supaya hanya menerima atau menolak buruh mewajibkan seorang buruh hanya bekerja atau tidak boleh bekerja pada majikan dari sesuatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyakinan politik atau anggota dari sesuatu perkumpulan, adalah tidak sah. Demikian juga halnya dengan atauran-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
(1) Perjanjian-perburuhan ialah peraturan induk bagi perjanjian kerja antara seorang anggota serikat buruh pada satu pihak dengan seorang majikan atau seorang anggota perkumpulan majikan pada pihak yang lain, baik yang sudah maupun yang belumdiselenggarakan. Serikat-serikatburuhhanya dapat menyelenggarakan perjanjian-perburuhan jika telah didaftar di Kementerian Perburuhan. Dengan pernyataan ini undang-undang ini berkehendak memberikan kemampuan kepada serikat buruh untuk bertindak dalam hukum, yakni bertindak sebagai penyelenggara perjanjian-perburuhan ini dan di dalam hal-hal yang ditentukan di dalam undang-undang ini. Kata"pada umumnya"memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk juga memuat hal-hal yang bukan semata-mata mengenai syarat-syarat perburuhan, umpamanya mengadakan panitia, terdiri dari anggota-anggota bunuh dan majikan untuk mengawasi dijalankannya itu. Dengan demikian maka kedua pihak merdeka mengisi perjanjian itu. Cara yang lain, yakni menentukan satu hal demi satu hal apalah yang boleh diatur di dalam perjanjian-perburuhan tidak dapat dipergunakan, karena agak kaku, yang pada hari kemudian mungkin menghalang-halangi kemajuan perjanjian-perburuhan. Kemerdekaan kedua belah pihak tersebut hanya dibatasi dalam hal-hal tersebut dalam ayat 4."Di dalam perjanjian-bekerja" berarti sebagai telah dikatakan di atas, bahwa perjanjian-perburuhan yang pada sesuatu waktu diselenggarakan itu tidak hanya berlaku untuk perjanjian-kerja yang di kemudian hari akan diselenggarakan, melainkan juga untuk perjanjian-kerja yang sudah diselenggarakan pada waktu itu. Perjanjian-perburuhan adalah salah satu usaha untuk menjernihkan suasana di dalam perusahaan. Apabila itu sudah tercapai maka tujuan untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya harus segera dikejar. Oleh sebab itu majikan harus memenuhi kewajibannya dan buruh harus sedikit-dikitnya memberi minimum arbeidsprestatie. (2) Di samping perjanjian-kerja, yang pada pokoknya mengenai pekerjaan yang dijalankan oleh buruh di bawah pimpinan majikan, untuk sesuatu waktu dengan menerima upah terdapat pula: pertama perjanjian-pekerjaan borongan yang menyatakan pihak yang kesatu, pemborong, berjanji, untuk pihak yang lain, yang memborongkan, dengan harga yang tertentu menghasilkan suatu buah pekerjaan yang telah ditetapkan, umpamanya membuat rumah, kursi, dan lain-lainnya dan kedua perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan yang menyatakan bahwa pihak pertama berjanji melakukan sesuatu pekerjaan dengan upah untuk pihak yang lain, umpamanya antara seorang dokter dengan yang berobat, dan dalam hal itu kedua macam pekerjaan itu tidak dilakukan di bawah pimpinan majikan, sehingga dalam ayat 3 ini perlu ditentukan bahwa perjanjian-perburuhan, dapat juga diselenggarakan untuk pekerjaan borongan dan perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan, sesuatunya semata-mata untuk menghilangkan keragu-raguan tentang dapat diselenggarakan atau tidaknya perjanjian-perburuhan bagi pekerjaan borongan dan perjanjian melakukan sesuatu pekerjaan. (3) Bahwasanya aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan itu tidak sah, sudah selayaknya, karena itu tidak perlu di sini diterangkan panjang lebar. Sebabnya ketentuan ini didapat pada ayat 4 itu hanyalah untuk menegaskan sekali lagi adanya azas (beginsel) itu dalam hukum perdata kita. Larangan lainnya semata-mata ditujukan untuk menjaga timbulnya kedudukan yang bersifat monopolistisch dari: serikat buruh yang memaksa seorang majikan untuk hanya menerima umpamanya buruh Kristen, buruh-auruh warganegara Indonesia bukanasli, buruh bangsa asing, buruh berhaluan sosialis atau buruh yang menjadi anggota dari perkumpulanA ataumenolak umpamanya buruh Islam, bunuh warga-negara Indonesia asli, buruh warganegara Indonesia, buruh berhaluan komunis atau buruh yang menjadi anggota dari perkumpulan B; majikan yang memaksa buruh untuk hanya bekerja atau tidak boleh bekerja umpamanya pada majikan Kristen, majikan warganegara Indonesia bukan asli, majikan bangsa asing, majikan berhaluan sosialis atau majikan yang menjadi anggota dari perkumpulan A.
Pasal 2
(1)
Perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi atau surat yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
(2)
Didalam Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib memberitahukan isi perjanjian itu kepada anggota-anggotanya. Demikian juga bilamana oleh kedua belah pihak dibuat keterangan-keterangan terhadap perjanjian itu.
(2)
Kewajiban tersebut pada ayat 1 berlaku juga, bilamana diadakan perubahan-perubahan didalam perjanjian perburuhan atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
(1) Karena pentingnya akibat perjanjian itu, maka dimintakan bentuk yang tertentu. Yang dimaksud dengan surat resmi (authentiek) ialah surat yang dibuat oleh orang atau pegawai yang berhak membuatnya umpamanya notaris, sedang surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak(onderhandsche akte) ialah surat yang justru memuat perjanjian-perburuhan. Berhubung dengan penilikan umum dari Kementerian Perburuhan yang diserahi urusan terhadap perburuhan, maka Pemerintah harus mendapat bahan-bahan yang cukup untuk memungkinkan penilikan itu dilakukan dengan tepat dan cepat (effectief). Karena itu Pemerintah dapat memerintahkan kepada sesuatu pihak untuk mendaftarkan surat-perjanjian itu pada Pemerintah, memberi contoh surat perjanjian agar terdapat kesatuan dalam bentuknya (uniformiteit) dan sebagainya, misalnya memuat aturan-aturan tentang: 1. tingginya upah, 2. uang lembur, 3. upah pada waktu sakit, 4. upah pada Hari Raya, 5. pengawasan upah, 6. buku-upah, 7. waktu-kerja, pemeliharaan waktu sakit, waktu berlakunya perjanjian.
BAB IV
DIPERPANJANG
Pasal 4
(1)
Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk mereka.
(2)
Serikat buruh atau perkumpulan majikan tersebut hanya bertanggung jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini bitentukan didalam perjanjian perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Karena perjanjian yang diselenggarakan itu berlaku buat anggota-anggota maka perlu supaya isinya diberitahukan kepada mereka. Caranya terserah kepada perkumpulan yang bersangkutan apakah dengan lisan ataukah dengan memberikan turunan surat perjanjian kepada anggota-anggotanya. Maksud pasal ini terutama ialah bahwa tidak tahunya seorang anggota tidak dapat diajukan kepada pihak yang lain. Pemberitahuan itu sebetulnya, tidak berat bagi perkumpulan yang bersangkutan karena pada umumnya anggota-anggota telah mengetahui pada waktu menyetujuinya di dalam rapat anggota. Hukum pelanggaran ini adalah suatu soal antara anggota dengan perkumpulannya (intern) yang harus diatur dalam peraturan dasarnya.
BAB V
ANGGOTA-ANGGOTANYA, BILAMANA HAL INI BITENTUKAN DIDALAM PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 5
Majikan dan buruh yang terikat oleh perjanjian perburuhan, wajib melaksanakan perjanjian itu sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Mengenai kewajiban dan tanggung-jawab perkumpulan atasanggota-anggotanya yang harus memenuhi aturan-aturan dalam perjanjian-perburuhan, terdapat dua aliran yang sangat berlainan: a. perkumpulan tersebut menanggung dengan sepenuhnya bahwa anggota-anggotanya akan memenuhi semua aturan-aturan itu, dan perkumpulanlah yang bertanggung-jawab bilamana anggota-anggota itu melanggar perjanjian-perburuhan, b. perkumpulan tidak ikut campur dalam urusan aturan-aturan yang berlaku bagi anggota-anggotanya Pelanggaran oleh bukanlah tanggungannya. Pasal ini mengambil jalan tengah. Aliran b yang menyatakan perkumpulan sedikitpun tidak bertanggung-jawab, memungkinkan perkumpulan dengan secara diam-diam menghalang-halangi anggota-anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, tak dapat diturut, karena ayat 1 mewajibkan perkumpulan mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka. Dengan demikian tidak cukuplah bilamana perkumpulan itu hanya bersifat pasif, tetapi harus juga bertindak positif ialah mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi kewajiban-kewajiban mereka Aliran a, bilamana dimuat di dalam undang-undang, dapat menghalang-halangi kemajuan perjanjian-perburuhan karena mungkin banyak perkumpulan takut mengadakan perjanjian-perburuhan. Karena itu dalam pasal 4 ayat 2 hanya ditetapkan bahwa perkumpulan hanya bertanggung-jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini ditentukan di dalam perjanjian-perburuhan itu sendiri. Jadi terserah kepada masing-masing pihak
BAB VI
PERJANJIAN ITU SEBAIK-BAIKNYA
Pasal 6
(1)
Mereka yang selama waktu berlakunya perjanjian perburuhan adalah anggota atau menjadi anggota sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian tersangkut didalam perjanjian itu, terikat oleh perjanjian itu.
(2)
Mereka bertanggung jawab terhadap masing-masing pihak pada perjanjian perburuhan didalam hal menepati segala aturan, yang telah ditentukan bagi mereka.
Penjelasan Pasal:
Setelah pasal 5 menentukan kewajiban yang ditanggung oleh perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, maka pasal 6, 7 dan 8 menetapkan kedudukan anggota-anggota terhadap perjanjian-perburuhan itu yang diselenggarakan oleh perkumpulan mereka masing-masing Sesuatu azas hukum yang pokok ialah bahwa sesuatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang menyelenggarakan perjanjian itu, sekali-kali tidak juga berlaku untuk orang ketiga. Karena itu harus ditentukan dengan tegas dalam undang-undang bahwa: 1. semua anggota suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 2. mereka yang kemudian menjadi anggota(anggota-baru) suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, menjadi terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 3. mereka yang kehilangan keanggotaannya, baik karena dipecat maupun keluar atas permintaan sendiri, tetap terikat hingga waktu berlakunya perjanjian itu habis, sungguhpun apabila waktu itu diperpanjang, atau sampai perjanjian itu diubah (pasal 7); 4. mereka tetap terikat juga bilamana perkumpulan mereka dibubarkan (pasal 8). Ad. 1dan 2. Telah terang. Perkataan"tersangkut dalam perjanjian itu"umpamanya demikian: Serikat buruh pabrik gula menyelenggarakan perjanjian-perburuhan untuk anggota-anggota buruh teknik. Perjanjian ini tidak berlaku bagi anggota-anggota buruh pengangkutan karena mereka ini tidak"tersangkut dalam perjanjian itu". Maksud ayat 2 Pasal 6 ialah bahwa seorang anggota yang melanggar, bertanggungjawab terhadap perkumpulannya sendiri dan terhadap perkumpulan yang menjadi pihak lainnya. Ad. 3. Pasal 7 ini ialah untuk mencegah keluarmya seorang anggota yang bermaksud menghindarkan diri dari kewajiban-dewajiban yang berlaku baginya. Umpamanya seorang majikan keluar dari perkumpulan majikan, hanyalah disebabkan untuk mencapai maksudnya mengadakan perjanjian-perjanjian-kerja yang lebih menguntungkan baginya. Ad.4. Walaupun pasal 7 ayat 1 telah menentukan bahwa, bekas anggota-anggota tetap terikat oleh pejanjian-perburuhan dan azas hukum perkumpulan menyatakan bahwa sesuatu perkumpulan yang dibubarkan masih harus bertanggung-jawab atas, penyelesaian kewajiban-kewajibannya, tetapi perlu hal itu ditentukan dengan tegas dalam pasal 8, dengan maksud untuk menghilangkan keragu-raguan.
BAB VII
MEREKA
Pasal 7
(1)
Anggota-anggota serikat buruh atau perkumpulan majikan tetap terikat oleh perjanjian perburuhan, meskipun telah kehilangan keanggotaannya.
(2)
Mereka tidak lagi terikat, bilamana setelah mereka kehilangan keanggotaannya, perjanjian tersebut diubah.
(3)
Jika waktu berlakunya perjanjian itu diperpanjang atau dianggap diperpanjang sesudah mereka kehilangan keanggotaan, maka mereka hanya terikat sampai pada waktu berlakunya perjanjian itu dengan tidak diperpanjang akan habis.
Penjelasan Pasal:
Setelah pasal 5 menentukan kewajiban yang ditanggung oleh perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, maka pasal 6, 7 dan 8 menetapkan kedudukan anggota-anggota terhadap perjanjian-perburuhan itu yang diselenggarakan oleh perkumpulan mereka masing-masing Sesuatu azas hukum yang pokok ialah bahwa sesuatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang menyelenggarakan perjanjian itu, sekali-kali tidak juga berlaku untuk orang ketiga. Karena itu harus ditentukan dengan tegas dalam undang-undang bahwa: 1. semua anggota suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 2. mereka yang kemudian menjadi anggota(anggota-baru) suatu perkumpulan yang menyelenggarakan perjanjian-perburuhan, menjadi terikat oleh perjanjian itu (pasal 6 ayat 1); 3. mereka yang kehilangan keanggotaannya, baik karena dipecat maupun keluar atas permintaan sendiri, tetap terikat hingga waktu berlakunya perjanjian itu habis, sungguhpun apabila waktu itu diperpanjang, atau sampai perjanjian itu diubah (pasal 7); 4. mereka tetap terikat juga bilamana perkumpulan mereka dibubarkan (pasal 8). Ad. 1dan 2. Telah terang. Perkataan"tersangkut dalam perjanjian itu"umpamanya demikian: Serikat buruh pabrik gula menyelenggarakan perjanjian-perburuhan untuk anggota-anggota buruh teknik. Perjanjian ini tidak berlaku bagi anggota-anggota buruh pengangkutan karena mereka ini tidak"tersangkut dalam perjanjian itu". Maksud ayat 2 Pasal 6 ialah bahwa seorang anggota yang melanggar, bertanggungjawab terhadap perkumpulannya sendiri dan terhadap perkumpulan yang menjadi pihak lainnya. Ad. 3. Pasal 7 ini ialah untuk mencegah keluarmya seorang anggota yang bermaksud menghindarkan diri dari kewajiban-dewajiban yang berlaku baginya. Umpamanya seorang majikan keluar dari perkumpulan majikan, hanyalah disebabkan untuk mencapai maksudnya mengadakan perjanjian-perjanjian-kerja yang lebih menguntungkan baginya. Ad.4. Walaupun pasal 7 ayat 1 telah menentukan bahwa, bekas anggota-anggota tetap terikat oleh pejanjian-perburuhan dan azas hukum perkumpulan menyatakan bahwa sesuatu perkumpulan yang dibubarkan masih harus bertanggung-jawab atas, penyelesaian kewajiban-kewajibannya, tetapi perlu hal itu ditentukan dengan tegas dalam pasal 8, dengan maksud untuk menghilangkan keragu-raguan.
BAB VIII
PERJANJIAN TERSEBUT DIUBAH
Pasal 8
Pembubaran sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut.
BAB IX
PERJANJIAN TERSEBUT DIUBAH
Pasal 9
(1)
Sesuatu aturan didalam perjanjian kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang mengikat kedua mereka itu, tidak sah; didalam hal itu aturan-aturan perjanjian perburuhan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang tidak sah itu selalu dapat diajukan oleh tiap- tiap pihak dalam perjanjian perburuhan.
Penjelasan Pasal:
(1) Sebagai telah dikatakan pada penjelasan pasal 1 ayat 1, perjanjian-perburuhan ialah peraturan induk atau peraturan dasar bagi perjanjian-kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang terikat oleh perjanjian-perburuhan itu. Pasal 9ini sekarang menentukan dengan tegas kedudukan kedua jenis perjanjian itu dan perhubungannya antara satu dengan lainnya. Karena kedudukan perjanjian-perburuhan sebagai aturan dasar itu, maka aturan dalam perjanjian-kerja yang bertentangan dengan sendirinya tidak berlaku. Karena aturan-aturan yang bertentangan itu tidak berlaku, maka perlulah dinyatakan dengan tegas manalah gantinya yang berlaku, karena jika tidak demikian maka dapatlah diartikan bahwa soal itu tidak diatur lagi dan bahwa yang dirugikan hanya dapat minta pengganti kerugian, tidak juga untuk memenuhi aturan yang dimuat dalam perjanjian-perburuhan. Pasal 9 ini juga penting karena justru oleh ketentuan itu yang dirugikan (buruh) dapat memajukan sendiri perkaranya di muka pengadilan. Jika ketentuan tersebut dalam Pasal 9 itu tidak ada, maka yang dapat bertindak menurut pasal 13 hanyalah yang menjadi pihak dalam perjanjian-perburuhan. (2) Sesuatu hal yang tidak sah adalah mutlak(absoluut) tetapi tidak semua orang dapat memajukannya di muka pengadilan karena sesuatu azas hukum acara menetapkan bahwa untuk dapat memajukan sesuatu hal dimuka pengadilan, yang memajukannya itu harus mempunyai kepentingan. Untuk menetapkan bahwa kedua belah pihak dalam perjanjian-perburuhan dapat mengajukannya dengan tidak usah menyatakan kepentingannya itulah maksud ayat 2 ini.
BAB X
PERJANJIAN TERSEBUT DIUBAH
Pasal 10
Bilamana suatu perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang ditetapkan didalam perjanjian perburuhan yang mengikat buruh dan majikan itu juga, maka aturan-aturan perjanjian perburuhan itulah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal 9 di antaranya menentukan bahwa bilamana aturan di dalam perjanjian-kerja bertentangan dengan aturan di dalam perjanjian-perburuhan maka aturan perjanjian-perburuhan yang berlaku. Pasal 10 inilah sekarang yang menentukan bahwa aturan-aturan di dalam perjanjian-perburuhan itu jugalah yang akan berlaku, bilamana perjanjian-kerja tidak memuat aturan-aturan itu.
BAB XI
PERJANJIAN PERBURUHAN ITULAH YANG BERLAKU
Pasal 11
(1)
Menteri Perburuhan, setelah mendengar lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat menetapkan supaya seorang majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan memenuhi sebagian atau semua aturan-aturannya, juga bilamana dia menyelenggarakan perjanjian kerja dengan seorang buruh yang tidak terikat perjanjian perburuhan itu.
(2)
Menteri tersebut dapat pula, setelah mendengan lebih dahulu pertimbangan pihak-pihak yang bersangkutan, menetapkan supaya sebagian atau seluruh perjanjian perburuhan yang mengenai suatu, lapang usaha yang tertentu, dipenuhi juga oleh buruh-buruh dan majikan-majikan dari lapang usaha yang sama, tidak terikat oleh perjanjian perburuhan tersebut.
(3)
Didalam Peraturan Pemerintah ditetapkan aturan-aturan tentang penetapan-penetapan tersebut pada ayat 1 dan 2.
Penjelasan Pasal:
(1) Sebagai pihak yang kuat, majikan oleh Menteri yang diserahi urusan perburuhan dapat diwajibkan menetapi aturan-aturan perjanjian-perburuhan juga bilamana dia berhubungan dengan buruh yang tidak terikat oleh perjanjian-perburuhan. Hal itu perlu agar majikan itu tidak dapat menerima buruh misalnya dengan upah yang lebih rendah dan sebagainya. Di dalam penjelasan pasal 6,7 dan8 dikatakan bahwa suatu azas hukum yang pokok ialah bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara mereka yang menyelenggarakan perjanjian itu, sekali-kali tidak juga berlaku untuk orang ketiga. Karena itu maka ketiga pasal ini menentukan bahwa perjanjian-perburuhan yang diselenggarakan oleh pihak serikat buruh dengan majikan berlaku juga untuk anggota-anggota serikat itu. Ketentuan itu telah selayaknya, karena maksud perjanjian itu ialah justru menetapkan hal-hal yang berlaku untuk anggota. Jadi ketentuan itu ialah akibat langsung dari sifat perjanjian-perburuhan. Lain halnya dengan kepastian dalam pasal 11 ini. Berlakunya perjanjian-perburuhan bagi orang ketiga yang bukan anggota serikat buruh, ialah akibat yang langsung timbul karena perjanjian itu. Karena itu agak tidak selayaknya kepastian itu ditetapkan di sini. Tetapi justru untuk melindungi buruh yang belum menjadi anggota perlu kepastian itu diadakan. Di dalam praktek buruh barulah menjadi anggota suatu serikat buruh bilamana dia sudah bekerja pada perusahaan yang berhubungan dengan serikat buruh itu. Kepastian itu sifatnya tidak lagi semata-mata mengatur (regelend) tetapi perintah(dwingend). Di atas tidak diterangkan bahwa perintah ini berdasarkan atas maksud melindungi buruh yang belum menjadi anggota, supaya dia juga merasakan kemajuan yang akan dicapai oleh serikat buruh, yang dia belum menjadi anggotanya. Mungkin perlindungan ini menimbulkan pikiran kurang setuju di pihak pergerakan buruh, karena mungkin melemahkan pergerakan. Tetapi mengingat rasa peri-kemanusiaan dan rasa solidaritet kaum bunuh pada umumnya, perlindungan itu akan mendapat sambutan gembira, lagi pula sebagai telah dikatakan di atas di dalam prakteknya buruh baru masuk menjadi anggota kalau sudah bekerja. Hal ini sebagian besar terletak pada kebijaksanaan pemimpin pergerakan. (2) Karena ayat 2 ini Menteri dapat memaksakan suatu perjanjian-perburuhan kepada buruh-buruh dan majikan-majikan yang tidak terikat oleh perjanjian itu. Perjanjian itu harus dipenuhi oleh kedua golongan itu. Tetapi lapang usahanya harus sama. Misalnya perjanjian-perburuhan antara serikat buruh perusahaan batik dengan perusahaan batik, dapat dipaksakan kepada buruh dan majikan dari perusahaan batik lainnya. Bilamana Menteri itu akan mempergunakan haknya tergantung pada keadaan, misalnya perjanjian-perburuhan perusahaan batik di Jakarta, sukar untuk dipaksakan pada perusahaan batik didesa di pegunungan. (3) Di dalam Peraturan Pemerintah nanti dapat dimuat ketentuan bahwa inisiatif untuk memaksakan suatu perjanjian-perburuhan itu dapat dimajukan pula oleh majikan-majikan yang menyelenggarakan perjanjian itu atau oleh majikan-majikan yang bersangkutan dan akhirnya oleh serikat buruh yang menyelenggarakan perjanjian itu atau serikat bunuh dari perusahaan itu sendiri
BAB XII
PERJANJIAN PERBURUHAN ITULAH YANG BERLAKU
Pasal 12
Seorang majikan atau perkumpulan majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan, tidak dapat menyelenggarakan perjanjian perburuhan dengan serikat buruh lain, yang memuat syarat-syarat kerja yang kurang dari pada yang termuat dalam perjanjian perburuhan yang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11 pokoknya melarang seorang majikan menyelenggarakan perjanjian-kerja dengan buruh yang tidak terikat yang bertentangan dengan aturan perjanjian-perburuhan, sedangkan maksud pasal 12 ini ialah menyempumakan pasal itu dengan menyatakan bahwa seorang majikan atau perkumpulan majikan yang telah mengadakan perjanjian-perburuhan dengan sesuatu serikat buruh dilarang mengadakan perjanjian-perburuhan baru dengan serikat buruh yang lain yang bertentangan dengan perjanjian-perburuhan yang telah diselenggarakan itu.
BAB XIII
PERJANJIAN PERBURUHAN ITULAH YANG BERLAKU
Pasal 13
(1)
Sesuatu serikat buruh yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian, jika pihak yang lain pada perjanjian itu atau seorang anggotanya bertindak bertentangan dengan kewajibannya dalam perjanjian perburuhan tidak hanya untuk kerugian yang dideritanya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang diderita oleh anggota-anggotanya.
(2)
Majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian kepada serikat buruh atau buruh, yang sengaja berbuat bertentangan dengan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 13 ini mengatur akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sesuatu pihak pada perjanjian-perburuhan atau anggota-anggotanya seperti juga pasal 9. Pasal 9 menetapkan bahwa buruh dapat bertindak sendiri hanya bilamana perjanjian-kerjanya memuat aturan yang bertentangan dengan aturan dari perjanjian-perburuhan. Hak ini adalah akibat dari pelanggaran-perjanjian-kerjanya, sendiri yang harus sesuai dengan aturan-aturan dari perjanjian-perburuhan, sekali-dali bukan akibat dari perjanjian-perburuhan. Pelanggaran-pelanggaran yang langsung mengenai perjanjian perburuhan tidak dapat dituntut oleh buruh sendiri, melainkan harus dituntut oleh serikat buruhnya. Ketentuan ini adalah penting karena kedudukan serikat itu baik psychologis, maupun ekonomis tidak begitu lemah terhadap majikan daripada kedudukan buruh masing-masing, yang pada umumnya kurang cakap dan kurang berani berhadapan dengan majikan. Untuk mencegah jangan sampai serikat buruh atau buruh perseorangan sengaja berbuat bertentangan dengan maksud perjanjian-perburuhan maka majikan berhak menuntut serikat buruh atau buruh sendiri.
BAB XIV
YANG DIDERITA OLEH ANGGOTA-ANGGOTANYA
Pasal 14
Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka pengganti kerugian itu, ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini perlu dimuat karena kerugian dari perkumpulan sebagai akibat pelanggaran acapkali tidak dapat dinyatakan dengan uang. Tidak ditentukan di sini bahwa pengadilan yang menetapkan pengganti kerugian itu, maksudnya memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak mengatur di dalam perjanjian-perburuhan supaya hal itu umpamanya ditetapkan oleh sebuah panitia.
BAB XV
YANG DIDERITA OLEH ANGGOTA-ANGGOTANYA
Pasal 15
(1)
Mengenai pengganti kerugian didalam perjanjian perburuhan, dapat ditetapkan aturan-aturan denda, yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan 13.
(2)
Aturan denda ini dapat diubah oleh pengadilan, bilamana kewajiban yang dikenakan hukuman itu untuk sebagian telah dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menetapkan sesuatu denda yang tertentu (boete-beding) di dalam perjanjian mereka, sedangkan denda itu dapat diubah oleh pengadilan bilamana kewajiban yang dikenakan denda itu sebagian telah dipenuhi. Ketentuan dalam ayat-ayat ini diperlukan untuk menjaga keadilan.
BAB XVI
YANG DIDERITA OLEH ANGGOTA-ANGGOTANYA
Pasal 16
(1)
Sesuatu perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama 2 tahun.
(2)
Waktu itu dapat diperpanjang dengan paling lama 1 tahun lagi.
Penjelasan Pasal:
Maksud perjanjian-perburuhan ialah untuk mencapai stablitet di dalam syarat-syarat bekerja (arbeidsvoorwaarden). Makin lama stabilitet ini dapat dipertahankan makin baik akibatnya bagi dunia perburuhan. Dipandang dari sudut itu, maka tidak pada tempatnyalah menentukan batas waktu berlakunya perjanjian-perburuhan. Tetapi di samping itu harus juga diperhatikan bahwa mereka yang menyelenggarakan perjanjian itu tidak selalu dapat menduga hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari. Aturan-aturan yang sekarang kelihatannya sempurna, mungkin akan ternyata kelak ada kekurangan-kekurangan atau memuat sesuatu yang menjerat mereka, disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, pada waktu harga barang-barang dan tingginya upah sangat goncang, jauh daripada tetap, mudah dimaklumi bahwa perjanjian-perburuhan yang diselenggarakan untuk waktu lebih dari satu tahun, sukar dapat dipertahankan. Justru karena itu di samping pasal 16 ditetapkan dalam pasal 17 bahwa masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat minta kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian mereka. Alasan yang agak memaksa(gewichtige redenen) adalah keadaan-keadaan yang bilamana tidak diperhatikan menimbulkan rasa tidak adil. Walaupun bagi pengadilan agak sukar untuk menentukan keadaan apakah yang agak memaksa itu, hal ini tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membiarkan mereka yang terjerat oleh sesuatu perjanjian yang oleh mereka sendiri dirasakan sebagai tidak adil lagi.
BAB XVII
TAHUN
Pasal 17
(1)
Masing-masing pihak pada Perjanjian perburuhan, karena alasan-alasan yang memaksa, dapat minta kepada pengadilan supaya membatalkan sebagian atau seluruhnya perjanjian itu.
(2)
Sesuatu aturan didalam perjanjian itu, yang mengurangi atau melenyapkan ketentuan pada ayat 1, adalah tidak sah.
BAB XVIII
SELURUHNYA PERJANJIAN ITU
Pasal 18
Walaupun sesuatu perjanjian perburuhan diselenggarakan untuk waktu yang tertentu, maka jika didalam perjanjian itu tidak ada ketentuan yang lain, perjanjian itu dianggap sebagai diperpanjang terus menurut untuk waktu yang sama tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali jika ada pernyataan untuk mengakhiri. Pernyataan itu harus diberitahukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu yang dimaksudkan itu habis.
Penjelasan Pasal:
Walaupun di dalam perjanjian itu telah ditetapkan waktu berlakunya perjanjian itu, di dalam perjanjian masih harus dimuat juga ketentuan bahwa perjanjian itu akan habis apabila waktu itu telah berakhir. Jika hal ini tidak ditentukan dan pernyataan pengakhiran tidak diberikan, maka perjanjian itu dianggap diperpanjang. Ketentuan ini perlu agar yang berkepentingan mengetahui benar-benar bilamana perjanjian mereka berakhir berlaku, jangan sampai mereka nanti dengan sekonyong-konyong menjumpai kenyataan bahwa antara mereka perjanjian itu tidak lagi berlaku.
BAB XIX
DIMAKSUDKAN ITU HABIS
Pasal 19
Pernyataan mengakhiri perjanjian perburuhan harus disampaikan kepada semua pihak dalam perjanjian itu dan hanya dapat dilakukan dengan surat tercatat.
Penjelasan Pasal:
Cara menyatakan pengakhiran ini perlu ditetapkan untuk mencegah kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pernyataan itu.
BAB XX
DIMAKSUDKAN ITU HABIS
Pasal 20
Bilamana didalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan yang lain, maka karena pernyataan untuk mengakhiri itu, perjanjian tersebut berhenti berlaku bagi semua pihak pada perjanjian itu.
Penjelasan Pasal:
Kepada semua pihak pada perjanjian-perburuhan itu diberikan kesempatan untuk menentukan bahwa pernyataan itu hanya berlaku untuk pihak yang mengatakannya dan bahwa perjanjian masih tetap berlaku bagi pihak lain-lainnya.
BAB XXI
DIMAKSUDKAN ITU HABIS
Pasal 21
Perjanjian perburuhan yang berlaku pada hari undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai pada waktu berlakunya itu habis atau perjanjian itu diubah; didalam hal itu selanjutnya harus diturut aturan-aturan didalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Aturan ini ialah aturan peralihan. Jika perjanjian-perburuhan yang telah ada pada hari undang-undang ini berlaku diubah, maka selanjutnya harus diturut aturan-aturan dari undang-undang ini. Perjanjian-perburuhan itu tidak dapat diperpanjang atau dianggap diperpanjang. Yang berkepentingan harus menyelenggarakan perjanjian-perbunuhan baru menurut RALAT. Memori penjelasan Undang-undang No. 21 tahun 1954, tentang"perjanjian PerburuhanAntara Serikat Buruh dan Majikan",yang dimuat dalam
BAB XXII
ITU SELANJUTNYA HARUS DITURUT ATURAN-ATURAN DIDALAM UNDANG-UNDANG INI
Pasal 22
Undang-undang ini disebut "Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954".
BAB XXIII
ITU SELANJUTNYA HARUS DITURUT ATURAN-ATURAN DIDALAM UNDANG-UNDANG INI
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 12 Juni 1954
MENTERI PERBURUHAN,
s. M. ABIDIN
MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1954
TENTANG
PERJANJIAN MENGENAI SYARAT-SYARAT
PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
UMUM
1. Undang-undang yang mengatur suatu perjanjian antara dua belah pihak, pada
pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak
itu untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata
lain: adanya suatu keleluasaan bersepakat (contractwijheid).
Suatu perjanjian-perburuhan tak ada gunanya dan tidak pada tempatnya, jika
segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah saja.
2. Tetapi walaupun demikian, di dalam negara kita yang bukan kapitalistis ini,
keleluasan itu harus dibatasi, yakni hanya di dalam lingkungan apa yang oleh
Pemerintah dianggap layak. Sebab Pemerintah memegang teguh tujuannya untuk
menlindungi siapa yang lemah, agar tercapai sesuatu imbangan yang mendekatkan
masyarakat kita kepada suatu tujuan negara kita menjamin penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warganegara.
Antara lain harus diperhatikan ketentuan-detentuan yang dimuat didalam Undang-undang Kerja (Undang-undang No. 1 tahun 1951).
3. Dipandang dari sudut perlindungan itu, maka undang-undang ini merupakan suatu
lanjutan, karena dengan undang-undang ini buruh diberi hak untuk bersama-sama
(collectieve) dengan jalan perwakilan menuju ke arah tingkat yang lebih tinggi.
Lain daripada itu, Undang-undang ini memberikan kepada serikat buruh yang
terdaftar di Kementerian Perburuhan kemampuan untuk bertindak di dalam
lingkungan lapangan hukum perjanjian-perburuhan.
Ketentuan ini perlu karena undang-undang yang memberikan kedudukan pendiri-hukum (rechtssubject) kepada serikat buruh belum ada. Untuk memberikannya
kedudukan ini dengan undang-undang ini agak sukar dilakukan karena: pertama
bukan tempatnya dan kedua belum menyelami dengan seksama bagaimana akibat-akibatnya bagi serikat buruh dalam pertumbuhan sekarang ini.
4. Perjanjian-perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah
diselenggarakan oleh serikat buruh itu tidak dapat diabaikan dengan begitu saja
oleh seorang buruh yang mengadakan perjanjian-k…
Penjelasan Umum
1. Undang-undang yang mengatur suatu perjanjian antara dua belah pihak, pada pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak itu untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata lain: adanya suatu keleluasaan bersepakat (contractwijheid).
Suatu perjanjian-perburuhan tak ada gunanya dan tidak pada tempatnya, jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah saja.
2. Tetapi walaupun demikian, di dalam negara kita yang bukan kapitalistis ini, keleluasan itu harus dibatasi, yakni hanya di dalam lingkungan apa yang oleh Pemerintah dianggap layak. Sebab Pemerintah memegang teguh tujuannya untuk menlindungi siapa yang lemah, agar tercapai sesuatu imbangan yang mendekatkan masyarakat kita kepada suatu tujuan negara kita menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warganegara.
Antara lain harus diperhatikan ketentuan-detentuan yang dimuat didalam Undang-undang Kerja (Undang-undang No. 1 tahun 1951).
3. Dipandang dari sudut perlindungan itu, maka undang-undang ini merupakan suatu lanjutan, karena dengan undang-undang ini buruh diberi hak untuk bersama-sama (collectieve) dengan jalan perwakilan menuju ke arah tingkat yang lebih tinggi. Lain daripada itu, Undang-undang ini memberikan kepada serikat buruh yang terdaftar di Kementerian Perburuhan kemampuan untuk bertindak di dalam lingkungan lapangan hukum perjanjian-perburuhan.
Ketentuan ini perlu karena undang-undang yang memberikan kedudukan pendiri-hukum (rechtssubject) kepada serikat buruh belum ada. Untuk memberikannya kedudukan ini dengan undang-undang ini agak sukar dilakukan karena: pertama bukan tempatnya dan kedua belum menyelami dengan seksama bagaimana akibat-akibatnya bagi serikat buruh dalam pertumbuhan sekarang ini.
4. Perjanjian-perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah diselenggarakan oleh serikat buruh itu tidak dapat diabaikan dengan begitu saja oleh seorang buruh yang mengadakan perjanjian-kerja (individueele arbeidsovereenkomst) (pasal 9 ayat 1).
Dan perjanjian-perburuhan yang sangat manfaat bagi buruh, oleh Menteri Perburuhan dapat dipaksakan kepada majikan-majikan lainnya untuk dilaksanakan di dalam perusahaannya masing-masing (pasal 11 ayat 1 dan 2).
5. Selanjutnya undang-undang ini mengatur akibat-akibat dari tindakan serikat buruh terhadap anggota-anggotanya, hubungan anggota-anggota itu dengan pihak
lainnya pada perjanjian itu, hubungan suatu perjanjian-perburuhan dengan perjanjian kerja hubungan suatu perjanjian-perburuhan dengan perburuhan lainnya dan sebagainya.
Semua itu mengenai soal-soal hukum (juridisch) yang dengan jelas diterangkan di dalam penjelasan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…